TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Kuasa hukum Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Rivai Kusumanegara, menduga ada intervensi dalam proses penangguhan penahanan Roy Suryo dan Tyassuma Tifauzia alias dr Tifa.
Rivai mengatakan, penahanan tersangka menjelang pelimpahan tahap II biasanya merupakan permintaan dari Jaksa Penuntut Umum.
Namun, ia merasa heran ketika Roy dan Tifa mendapat penangguhan penahanan setelah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
"Yang menarik adalah ternyata pada tahap II, jaksa justru tidak melakukan penahanan, yang diduga adanya intervensi tertentu sehingga jaksa tidak jadi menahan," kata Rivai, Selasa (23/6/2026).
Rivai mengaku khawatir dugaan intervensi itu dapat mempengaruhi independensi jaksa dalam menangani perkara ini.
"Kami berharap semoga intervensi tersebut tidak lagi terjadi ke depannya karena esensi dominus litis memiliki tanggung jawab yang besar terutama dalam mewujudkan rasa keadilan bagi korban tindak pidana," ujar dia.
Sebelumnya, permohonan penangguhan penahanan Roy Suryo dan dr Tifa dikabulkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
Kedua tersangka itu kini berstatus sebagai tahanan kota.
"Sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan Marcelo Bellah, Senin (22/6/2026).
Marcelo menjelaskan, pihak keluarga kedua tersangka menjadi penjamin penangguhan penahanan Roy dan Tifa.
Penangguhan penahanan itu dikabulkan atas dasar pendapat dari Jaksa Penuntur Umum.
"Berdasarkan pendapat dari tim Jaksa Penuntut Umum terhadap permohonan kuasa hukum dan keluarga para tersangka untuk tidak dilakukan penahanan, mempertimbangkan keluarga sebagai penjamin yang bersedia menerima risiko apabila tersangka tidak hadir dalam persidangan," ungkap Marcelo.
"Serta surat pernyataan dari para tersangka yang akan senantiasa kooperatif memenuhi segala kewajiban dan aturan yang berlaku dan tidak akan mengulangi perbuatan dimaksud, menjaga situasi kondusif," imbuh dia.
Meskipun tak ditahan, Roy Suryo dan dr Tifa harus menjalani wajib lapor sekali dalam sepekan.
"Selanjutnya terhadap tersangka dikenakan wajib lapor setiap seminggu sekali," ujar Marcelo.