TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Anggota DPRD Sleman, Raudi Akmal, telah ditetapkan sebagai tersangka baru dan langsung ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana hibah pariwisata tahun anggaran 2020.
Nasib politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu, menyusul seperti ayahnya, Sri Purnomo, dalam kasus yang sama.
Ayah dan anak ini diduga kongkalikong melakukan pengondisian proposal-proposal dari kelompok masyarakat (pokmas) sebagai penerima dana hibah, yang ditetapkan melalui keputusan bupati, sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 10,9 miliar.
Merespons hal ini, Ketua DPD PAN Sleman, R. Inoki Azmi Purnomo mengaku kaget atas penetapan tersangka dan penahanan terhadap Raudi Akmal. Apalagi, dalam fakta persidangan terdakwa Sri Purnomo, Hakim sempat menyatakan Raudi tidak terlibat.
"Kami juga kaget karena sebelumnya dinyatakan tidak terkait. (Sekarang) kami masih koordinasi dengan DPW PAN DIY," kata Inoki, dihubungi Selasa (23/6/2026).
Koordinasi dengan PAN DIY ini dilakukan oleh DPD PAN Sleman untuk minta pertimbangan langkah apa yang akan dilakukan untuk menyikapi dinamika hukum ini.
"Karena baru kemarin (RA ditahan), kami harus dalami dan koordinasi dulu," katanya.
Sebagimana diketahui, penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman menetapkan, Raudi Akmal (RA) sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana hibah pariwisata Tahun Anggaran 2020, Senin (22/6).
Peran anggota DPRD Kabupaten Sleman itu, diduga melakukan pengondisian terhadap proposal-proposal dari kelompok masyarakat (pokmas) sebagai penerima hibah sehingga bersama ayahnya, Sri Purnomo, menyebabkan kerugian keuangan negara.
Penetapan status tersangka ini merupakan hasil pengembangan penyidikan. Kasus ini sendiri bermula saat Kabupaten Sleman menerima dana hibah dari Kementerian Keuangan RI sebesar Rp68,5 miliar pada tahun 2020 untuk pemulihan ekonomi akibat pandemi Covid-19.
RA yang semula sebagai saksi dinaikkan statusnya menjadi tersangka dan langsung ditahan. Politisi PAN yang menjabat anggota dewan periode 2019- 2024 dan 2024- 2029 tersebut ditahan di Rutan Kelas IIA Yogyakarta.
Terpisah, Ketua DPRD Sleman, Y. Gustan Ganda belum mau berkomentar banyak terkait penetapan tersangka dan penahanan RA atas kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata tahun anggaran 2020 ini. Ia hanya menyebut bahwa, mekanisme di DPRD Kabupaten Sleman nantinya akan dilakukan sesuai peraturan.
"Sesuai peraturan," kata dia, singkat.
Jika melihat regulasi, ketika ada anggota ditetapkan sebagai tersangka dan/atau ditahan, pimpinan DPRD akan mengusulkan pemberhentian sementara kepada Gubernur atau Menteri Dalam Negeri agar yang bersangkutan tidak lagi menerima hak keuangan dan fasilitas negara. Hal ini sebagimana diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Disinggung terkait mekanisme dan tahapannya bagaimana, Ganda mengaku masih menunggu. "Menunggu keputusan," kata dia.
Dalam perkara ini, Raudi Akmal dijerat dengan pasal berlapis. Pada dakwaan primer, ia disangka melanggar Pasal 603 Juncto Pasal 20 huruf C UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara pada dakwaan subsidair, penyidik Kejari Sleman menerapkan pasal 604 pada undang-undang yang sama.(*)