TRIBUNPONTIANAK.CO.ID- Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) Tahun 2026 untuk jenjang SMA dan SMK resmi diumumkan pada Sabtu, 21 Juni 2026.
Para calon peserta didik kini sudah dapat mengecek hasil seleksi melalui laman resmi SPMB Jateng setelah seluruh proses pendaftaran dan seleksi selesai dilaksanakan.
Pengumuman hasil seleksi menjadi momen yang paling dinantikan ribuan calon murid baru dan orang tua.
Selain menampilkan daftar peserta yang dinyatakan lolos, sistem juga menampilkan nama calon murid yang belum berhasil diterima beserta keterangan statusnya.
Peserta dapat melihat hasil seleksi melalui situs resmi SPMB Jateng di:
• Kemenkum Kalbar dan BRIDA Sekadau Sinergi Kembangkan Ekosistem Kekayaan Intelektual Daerah
Berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/117 Tahun 2026, penetapan peserta didik yang diterima dilakukan oleh pengelola satuan pendidikan dan diumumkan kepada masyarakat melalui koordinasi dengan dinas terkait.
Jumlah peserta didik yang diterima di masing-masing sekolah juga tidak boleh melebihi kapasitas atau daya tampung yang telah ditetapkan sebelumnya.
Jadwal Daftar Ulang SPMB Jateng 2026
Bagi calon murid yang dinyatakan lolos seleksi, tahapan berikutnya yang wajib dilakukan adalah daftar ulang.
Adapun jadwal daftar ulang SPMB SMA/SMK Jawa Tengah 2026 berlangsung pada:
22 Juni 2026
23 Juni 2026
24 Juni 2026
25 Juni 2026
Peserta yang tidak melakukan daftar ulang sesuai jadwal yang telah ditentukan akan dianggap mengundurkan diri dari sekolah tujuan.
Pada jenjang SMA, proses seleksi dilakukan berdasarkan kuota dan daya tampung masing-masing sekolah. Apabila jumlah pendaftar melebihi kapasitas yang tersedia, maka dilakukan seleksi sesuai jalur penerimaan yang dipilih.
1. Jalur Domisili
Kuota jalur domisili maksimal sebesar 30 persen dari daya tampung sekolah.
Apabila jumlah pendaftar melebihi kuota, prioritas penerimaan didasarkan pada:
Jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah.
Usia calon murid yang lebih tua.
Sementara untuk kuota domisili khusus sebesar 5 persen, penentuan penerimaan dilakukan berdasarkan:
Usia yang lebih tua.
Prestasi akademik dan/atau nonakademik.
2. Jalur Afirmasi
Jika jumlah pendaftar melebihi kuota yang tersedia, maka seleksi dilakukan berdasarkan:
Jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah.
Usia calon murid yang lebih tua.
3. Jalur Prestasi
Apabila jumlah pendaftar melebihi kuota, prioritas penerimaan ditentukan berdasarkan:
Nilai akhir prestasi.
Jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah.
4. Jalur Mutasi
Jika kuota terlampaui, penentuan peserta diterima dilakukan berdasarkan:
Jarak domisili terdekat.
Usia yang lebih tua.
Nilai akhir prestasi tertinggi.
Ketentuan Seleksi SPMB SMK Jateng 2026
Untuk jenjang SMK, seleksi dilakukan berdasarkan beberapa komponen penilaian, yakni:
Nilai rapor semester 1 hingga semester 5 SMP/sederajat.
Nilai Tes Kemampuan Akademik (TKA).
Bobot prestasi akademik maupun nonakademik.
Kuota jalur prestasi di SMK ditetapkan paling sedikit 75 persen dari total daya tampung sekolah.
• Kuota Murid Baru SMKN 1 Sekadau 2026: 396 Siswa, Hari Kedua Pendaftaran 246 Calon Siswa Sudah Daftar
Adapun bukti prestasi yang dapat digunakan harus memenuhi ketentuan berikut:
Prestasi diperoleh maksimal tiga tahun sebelum pendaftaran SPMB.
Prestasi tidak berjenjang harus dikurasi oleh Pusat Prestasi Nasional dan disahkan kepala sekolah asal.
Jika belum dikurasi, prestasi harus mendapat pengesahan dari kepala sekolah dan organisasi perangkat daerah (OPD) sesuai bidang lomba.
Jika hasil seleksi peserta memiliki nilai yang sama, maka prioritas diberikan kepada:
Calon murid yang berdomisili di kabupaten/kota atau provinsi yang sama dengan SMK tujuan.
Calon murid yang berusia lebih tua.
Selain itu, terdapat kuota khusus bagi calon murid yang memiliki minat dan bakat seni pada program keahlian:
Seni Rupa;
Desain dan Produksi Kriya;
Seni Pertunjukan.
Kuota prestasi khusus tersebut paling banyak mencapai 50 persen dari kuota Seleksi Prestasi. Jika terdapat nilai yang sama pada batas akhir penerimaan, maka penentuan dilakukan berdasarkan:
Nilai akhir seleksi prestasi.
Usia calon murid yang lebih tinggi.
(*)