Tarif Listrik Hari Ini Selasa 23 Juni 2026, Pelanggan Rumah Bersubsidi, NonSubsidi, Bisnis, Lengkap
Agung Budi Santoso June 23, 2026 05:44 PM

Inilah daftar rarif listrik resmi PLN hari ini Selasa 23 Juni 2026, pelanggan rumah bersubsidi, non subsidi hingga bisnis, lengkap

TRIBUNSTYLE.COM - Pemerintah kembali mengambil langkah strategis demi menjaga stabilitas ekonomi rumah tangga. Untuk periode sepekan ini, tepatnya mulai 23 hingga 30 Juni 2026, tarif listrik per kWh di seluruh Indonesia secara resmi dipastikan tidak mengalami perubahan atau penyesuaian. Kebijakan ini menegaskan bahwa harga setrum yang dibayarkan masyarakat masih sepenuhnya mengacu pada ketetapan tarif dasar listrik Triwulan II 2026, mencakup kelompok pelanggan bersubsidi maupun nonsubsidi.

Keputusan krusial ini diambil dengan pertimbangan yang matang. Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Tri Winarno, mengungkapkan bahwa langkah mempertahankan harga ini sengaja dilakukan sebagai bantalan sosial untuk melindungi daya beli masyarakat yang saat ini tengah menghadapi berbagai tantangan ekonomi global maupun domestik.

"Pemerintah telah menetapkan tarif listrik periode Triwulan II tahun 2026 tetap. Penetapan ini dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat," ujar Tri dalam keterangan resmi, Senin (16/3/2026).

Seorang warga cek KWH Meteran listrik di kediamannya di Desa Kauman Sumoroto Ponorogo Jawa Timur Sabtu 20 Juni 2026.
Seorang warga cek KWH Meteran listrik di kediamannya di Desa Kauman Sumoroto Ponorogo Jawa Timur Sabtu 20 Juni 2026. "Semoga tarif listrik tidak ikutan naik setelah BBM Pertamax naik," harap Aris Samsu, warga Ponorogo. (TribunStyle.com/ Agung Budi Santoso/Agung Budi Santoso)

Komponen di Balik Layar Penetapan Tarif Listrik

Bagi kelompok pelanggan nonsubsidi, regulasi mengenai penyesuaian tarif sebenarnya diatur secara berkala setiap tiga bulan melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024. Di dalam aturan tersebut, naik atau turunnya angka pada tagihan listrik kita sangat bergantung pada pergerakan empat indikator ekonomi makro utama, yakni:

  • Fluktuasi nilai tukar (kurs) rupiah terhadap dollar AS
  • Harga minyak mentah Indonesia atau Indonesian Crude Price (ICP)
  • Laju inflasi nasional
  • Harga Batu Bara Acuan (HBA)

Sebagai dasar perhitungan untuk Triwulan II 2026 ini, pemerintah merujuk pada realisasi data ekonomi yang terekam sepanjang bulan November 2025 hingga Januari 2026. Angka-angka indikator tersebut meliputi:

  • Nilai tukar rupiah berada di angka Rp 16.743,46 per dollar AS
  • Harga minyak mentah (ICP) sebesar 62,78 dollar AS per barel
  • Tingkat inflasi yang terjaga di angka 0,22 persen
  • Harga Batu Bara Acuan (HBA) menyentuh 70 dollar AS per ton

Meskipun dari formulasi matematika murni berbasis data tersebut memperlihatkan adanya potensi untuk melakukan perubahan tarif, pemerintah memilih jalan bijak dengan tetap mengunci harga listrik pada angka lama demi kepentingan masyarakat luas.

Baca juga: Siap-Siap! Ini Daftar Lengkap Pemadaman Listrik di Jateng-DIY Hari Ini, Mulai Jam 09.00-14.00 WIB

Skema dan Rincian Tarif Listrik per kWh (23-30 Juni 2026)

Satu hal yang perlu diingat, ketetapan ini berlaku sama rata bagi pengguna sistem prabayar (token) maupun pascabayar (tagihan bulanan). Perbedaan di antara keduanya murni hanya pada metode pembayarannya saja, di mana pelanggan prabayar melakukan pengisian daya di awal, sedangkan pelanggan pascabayar melunasinya setelah pemakaian satu bulan penuh berakhir.

Berikut adalah rincian lengkap tarif listrik per kWh yang berlaku efektif selama sisa bulan Juni 2026:

1. Sektor Rumah Tangga Non-Subsidi

  • Daya 900 VA: Rp 1.352 per kWh
  • Daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
  • Daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
  • Daya 3.500 VA hingga 5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
  • Daya 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh

2. Sektor Bisnis dan Instansi Pemerintah

  • Golongan B-2/TR (Kapasitas 6.600 VA–200 kVA): Rp 1.444,70 per kWh
  • Golongan P-1/TR (Kantor Pemerintahan): Rp 1.699,53 per kWh
  • Golongan P-3/TR (Penerangan Jalan Umum): Rp 1.699,53 per kWh

3. Sektor Pelanggan Subsidi & Kelompok Khusus

  • Daya 450 VA: Rp 415 per kWh
  • Daya 900 VA (Subsidi): Rp 605 per kWh
  • Daya 900 VA (Rumah Tangga Mampu/RTM): Rp 1.352 per kWh
  • Daya 1.300 VA hingga 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
  • Daya 3.500 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh

Dengan adanya kepastian harga yang stabil ini, Anda kini bisa dengan lebih mudah menyusun estimasi anggaran dan pengeluaran bulanan keluarga berdasarkan golongan daya listrik yang terpasang di hunian masing-masing.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.