Mengapa Kasus BMW Tabrak Ojol Tak Berlanjut? Ini Penjelasan Polisi
Muhammad Zulfikar June 23, 2026 06:38 PM

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi melakukan mediasi terhadap kasus mobil listrik BMW bernomor polisi B-77-NRI yang diduga menabrak pengendara ojek online (ojol) di Jalan Meruya Selatan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Peristiwa kecelakaan yang membuat mobil BMW rusak diamuk massa itu terjadi pada Senin (22/6/2026) sekitar pukul 08.15 WIB.

Baca juga: Jerman dan Jepang Uji Masa Depan Hidrogen lewat Mobil BMW dan Toyota

Kanit Gakkum Satlantas Polres Metro Jakarta Barat AKP Joko Siswanto menerangkan pihak pengemudi BMW dan pihak keluarga korban sepakat menyelesaikan perkara tersebut secara kekeluargaan melalui mekanisme restorative justice.

Menurutnya, kedua pihak sudah dipertemukan di kantor polisi.

Baca juga: BMW Ungkap Dampak Konflik Timur Tengah ke Pasar Mobil Premium RI Masih Terbatas

"Permasalahan sudah selesai secara kekeluargaan," kata Joko kepada wartawan, Selasa (23/6/2026).

Pihak keluarga pengemudi ojol diwakili oleh anak korban saat proses mediasi berlangsung. 

Sementara kepolisian hanya berperan sebagai fasilitator untuk mempertemukan kedua belah pihak.

"Intinya kedua belah pihak, baik BMW maupun dari keluarga ojol yang diwakili anaknya, sudah langsung kami bantu untuk mediasi dan sepakat diselesaikan secara kekeluargaan," ujarnya.

Joko menegaskan penyidik tidak ikut mencampuri isi kesepakatan yang dicapai kedua belah pihak.

"Terkait kesepakatannya apa, tentunya kita tidak bisa masuk dalam ranah itu. Nanti dianggap intervensi. Penyidik hanya menyiapkan fasilitas untuk mediasi di kantor," katanya.

Saat disinggung mengenai pengakuan sopir BMW yang dalam video viral disebut sempat membantah telah menabrak korban, Joko enggan menjelaskan lebih jauh. 

Ia menilai persoalan tersebut telah selesai setelah adanya kesepakatan damai.

"Permasalahan kan di antara mereka berdua. Kami tidak bisa masuk ke dalam ranah itu. Kami hanya memberikan tempat untuk mediasi," ujarnya.

Menurut dia, penyelesaian perkara dilakukan dengan mengedepankan pendekatan restorative justice guna memenuhi rasa keadilan para pihak.

"Kita mengedepankan restorative justice, artinya terpenuhinya rasa keadilan seseorang," kata Joko.

Ia kembali menegaskan polisi tidak masuk ke substansi pembicaraan dalam mediasi agar tidak dianggap memihak salah satu pihak.

"Kalau untuk mediasi kedua belah pihak, nanti kalau kita masuk dalam ranah itu dianggap intervensi, berat sebelah. Kami memfasilitasi untuk mediasi," ujarnya.

Joko menjelaskan kecelakaan tersebut dipandang sebagai musibah lalu lintas dan bukan tindak pidana yang dilandasi niat atau motif tertentu.

"Terkait kecelakaan itu tidak ada mens rea, tidak ada motif. Itu musibah. Kami kedepankan kedua belah pihak untuk musyawarah. Dalam hal ini mereka musyawarah untuk mufakat, tercapailah diselesaikan secara kekeluargaan," katanya.

Baca juga: BMW Group Perkuat Dominasi Segmen Premium di IIMS 2026, Hadirkan Pavilion Eksklusif

Sebelumnya, kecelakaan lalu lintas yang melibatkan mobil listrik BMW dan pengendara ojek online terjadi di Jalan Meruya Selatan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Senin (22/6/2026) sekitar pukul 08.15 WIB.

Peristiwa tersebut viral di media sosial setelah beredar video yang memperlihatkan mobil BMW dikejar warga usai kecelakaan.

Dalam rekaman yang beredar, mobil listrik BMW diduga sempat melaju meninggalkan lokasi setelah bertabrakan dengan sepeda motor. 

Sejumlah pengendara kemudian mengejar kendaraan tersebut hingga akhirnya berhenti di dekat pembatas jalan.

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.