TRIBUNBENGKULU.COM - Sebelumnya Sony Sanjaya menjalani pemeriksaan maraton selama kurang lebih 9,5 jam di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung), Kamis (18/6/2026) malam.
Dari pemeriksaan itu, terungkap dugaan keterlibatan Nanik S Deyang dalam praktik korupsi berjamaah di lingkup Badan Gizi Nasional (BGN).
Mantan Wakil Kepala BGN tersebut mengungkap dugaan keterlibatan Nanik S Deyang (NSD) terkait perubahan nama yayasan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kuasa hukum Sony, Krisna Murti, mengatakan bahwa dalam pemeriksaan tersebut kliennya membeberkan bahwa Nanik diduga telah mengubah nama-nama yayasan pengelola dapur gizi sebanyak tiga kali tanpa prosedur resmi.
Krisna menjelaskan, yayasan SPPG yang diduga milik Nanik tersebut tersebar di sejumlah daerah, di antaranya Tapos (Bogor), Karang Asem, dan Madiun.
Pengubahan nama diduga kuat dilakukan sepihak tanpa melalui ketentuan yang berlaku.
"NSD seharusnya bersurat kepada Pak Sony selaku pimpinan jika mau mengubah nama yayasan, tapi dia tidak lakukan. Dia hanya bilang ke Pak Sony, 'pokoknya diganti, pokoknya diganti'. Dalam BAP Pak Sony tertulis seperti itu," jelas Krisna.
Meski membeberkan keterlibatan Nanik, Sony tidak mengajukan permohonan khusus kepada penyidik untuk memeriksa yang bersangkutan.
Sebab, nama Nanik sudah masuk dalam daftar 26 nama pertama yang disodorkan Sony dalam BAP terkait pengajuan justice collaborator (JC).
"Pak Sony tidak menyampaikan minta diperiksa atau tidak. Tapi dalam daftar 26 nama yang diajukan, nomor urut pertamanya adalah NSD," tegasnya.
Nanik Berpotensi Diperiksa
Mengenai soal keterangan Sony tersebut, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna mengatakan, masih perlu melakukan pengecekan lebih lanjut terkait keterangan Sony tersebut.
Penyidik kata Anang akan menyesuaikan keterangan Sony dengan sejumlah alat bukti lain yang telah diperoleh sebelum menyimpulkan ada tidaknya unsur tidak pidana di dalamnya.
"Kan bisa saja orang bicara 'oh si itu ini'. Memang komunikasi, tapi intinya sebetulnya buktinya apa? Seperti apa? Apakah pembicaraan itu menjadi fakta hukum, menjadi fakta perbuatan melawan hukum? Kan belum tentu juga," kata Anang saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (23/6/2026).
Oleh sebabnya ke depan penyidik dijelaskan Anang tak menutup kemungkinan akan meminta klarifikasi terhadap Nanik terkait pernyataan dari Sony tersebut.
Hal itu memungkinan apabila penyidik memandang penting permintaan keterangan dari Nanik untuk memperjelas atas dugaan yang telah dilontarkan eks Wakil Kepala BGN tersebut.
"Kalau memang sepanjang itu ada nanti akan diklarifikasi. Apalagi kalau keterangan itu sangat diperlukan dalam rangka pengungkapan perkara ini. Dalam perkara ini ya keterangan-keterangan itu," jelasnya.
Terkait pernyataan dari Sony ini, menurut Anang, pihaknya juga tidak bisa langsung menyimpulkan atas dasar pernyataan dari satu orang.
Oleh sebabnya Kejaksaan pun akan melakukan penelusuran lebih lanjut terkait klaim tersebut meski di lain sisi tetap menghargai keterangan yang diberikan Sony kepada penyidik.
"Iya pasti, pasti kita akan meng-chroscek, tidak bisa kan keterangan hanya dari satu pihak. Tapi kan kita tetap menghargai keterangan dari Pak SS dan nanti kita hargai termasuk bahwa ada pengungkapan perkara lain yang tadi," kata dia.
Isi Chat WhatshApp Sonny Sanjaya Terbongkar
Penyidik mendalami data percakapan WhatsApp yang tersimpan di telepon genggam Sony Sonjaya, eks Wakil Kepala BGN yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka kasus MBG (Makan Bergizi Gratis).
Kuasa hukum Sony, Krisna Murti, mengungkapkan penyidik membuka sejumlah percakapan untuk mencocokkan nama-nama yang sebelumnya telah muncul dalam perkara dugaan korupsi MBG.
Dari hasil pengembangan data itu, jumlah nama yang tercatat mengajukan atau mengatensi titik SPPG kini bertambah signifikan.
Jika sebelumnya hanya terdapat 26 nama yang disebut dalam perkara tersebut, kini jumlahnya melonjak menjadi 41 nama.
“Jadi totalnya sekarang bertambah jadi 41 nama,” ujar Krisna.
Menurut dia, penambahan tersebut berasal dari data milik salah satu pemohon yang ternyata turut mencantumkan sejumlah nama lain dalam tabel usulan titik SPPG.
Perkembangan ini membuat penyidik terus memperluas penelusuran terhadap pihak-pihak yang diduga memiliki kaitan dengan distribusi titik dapur MBG.
Meski demikian, pihak kuasa hukum menegaskan bahwa keberadaan puluhan nama tersebut belum tentu menunjukkan adanya keterlibatan pidana.
Menurut Krisna, data yang dikonfirmasi penyidik sejauh ini hanya sebatas menunjukkan adanya permintaan titik-titik SPPG.
“Nah apakah titik-titik itu dijual? Tadi ditanyakan oleh penyidik. Bahwa Pak Sony menjawab dia tidak tahu lagi. Setelah diberikan titik itu, dia tidak lagi tahu apakah titik-titik itu dijual atau tidak,” kata Krisna.
Sony Bantah Terima Aliran Dana MBG
Tak cuma memeriksa isi WhsatshApp Sony, penyidik juga secara khusus mendalami dugaan keuntungan yang diterima kliennya dari pemberian titik-titik SPPG kepada sejumlah pihak.
Menurut Krisna, Sony menyebut tujuan utama pemberian titik tersebut semata-mata untuk memenuhi target penerima manfaat MBG yang telah ditetapkan pemerintah.
“Tadi juga ditanyakan, 'Apa keuntungan Bapak memberikan titik-titik ke mereka?' Lalu Pak Sony bilang, 'Keuntungan saya SPPG ini terpenuhi sesuai dengan target'. gitu lho.
Yang dimandatkan, yang diinginkan oleh Pak Presiden melalui Kepala BGN kan penerima manfaat harus sekian banyaknya," kata Krisna saat ditemui di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Kamis malam.
Krisna menegaskan kliennya membantah pernah menerima uang.
“'Terima uang enggak?' Pak Sony jawab, tidak terima," papar Krisna.
Pernyataan itu menjadi bagian dari upaya pembelaan Sony Sonjaya di tengah penyidikan besar kasus dugaan korupsi MBG yang kini menyeret sejumlah mantan petinggi BGN.
Kasus tersebut sendiri terus menjadi perhatian publik lantaran menyangkut program unggulan pemerintah yang ditujukan untuk pemenuhan gizi masyarakat luas.
Tersangka Baru Kasus Korupsi Dapur MBG
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi pun membeberkan ihwal awal mula pemberian uang terkait jual beli titik SPPG tersebut.
Kata Syarief, perbuatan melawan hukum itu bermula ketika Glory diminta oleh Dadan untuk mencari mitra dalam rangka pelaksanaan program MBG.
"Saudara DH secara melawan hukum memberikan akses kepada saudara GHS untuk memperoleh titik dapur SPPG kepada yayasan yang dimiliki oleh saudara GHS," kata Syarief dalam jumpa pers di Kejagung, Kamis (18/6/2026) malam.
Kemudian lanjut Syarief, setelah yayasannya memperoleh titik dapur, Glory justru menjualnya kepada pihak-pihak yang berkeinginan mendirikan dapur MBG di sejumlah titik yang telah dia miliki tersebut.
Tak hanya itu, dalam memperoleh titik dapur MBG itu, Yayasan milik Glory juga menggunakan dokumen yang tidak semestinya.
"Sehingga lokasi titik dapur SPPG itu berbeda dengan lokasi yang dimiliki oleh pihak yang berminat ingin membangun dapur," jelasnya.
Upaya Glory tak berhenti disitu, dijelaskan Syarief kemudian tersangka tersebut mengajukan perubahan titik MBG kepada Dadan dan selanjutnya ditindaklanjuti oleh verifikator yang telah ditunjuk.
Dadan pun dalam hal ini memberikan akses kepada Glory untuk berkomunikasi dengan verifikator guna mengatur titik SPPG yang diinginkan.
"Bahwa setelah melakukan pengaturan titik-titik SPPG tersebut, saudara GHS secara melawan hukum memberikan sejumlah uang baik dalam mata uang asing maupun rupiah kepada DH. Uang itu diberikan secara tunai dan bersumber dari mitra MBG yang meminta bantuan kepada GHS agar menjadi mitra MBG," ungkap Syarief.
Kendati demikian ditegaskan Syarief, bahwa dalam praktik jual beli titik SPPG ini Glory tidak hanya menggunakan satu yayasan.
Namun Syarief masih enggan membeberkan rinci yayasan apa saja yang digunakan Glory dalam melakukan praktik lancung tersebut selain daripada Yayasan Indonesia Food Security Riview yang dia pimpin.
"Jadi yayasanya ada banyak, memang salah satu yayasannya adalah itu (Indonesia Food Security Riview). Ada banyak, kita lagi kumpulkan faktanya," jelasnya.
Lalu ketika disinggung ihwal harga yang dipatok Glory untuk setiap mitra MBG dalam jual beli titik SPPG itu, Syarief juga belum menyebut angka pasti.
Akan tetapi dia memperkirakan bahwa harga yang dipatok Glory untuk setiap titik SPPG itu bisa mencapai Rp 100 juta.
"Saya bisa bilang kurang lebih dulu, karena mungkin masih bisa bergulir berikutnya. Tapi yang kita lihat sekarang kurang lebih sekitar Rp 100 juta," ungkapnya.