Langgar Perda Terbaru, Kios PKL di Jalan Banten Bandung Segera Digusur Satpol PP, Ini Lokasi Barunya
Ravianto June 23, 2026 09:11 PM

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mengambil sikap tegas terkait penataan ruang publik.

Setelah membabat kios PKL di Cicadas, bangunan liar di Pasirkoja sampai di Sukajadi, sasaran penertiban selanjutnya adalah di Jalan Banten.

Sejumlah kios Pedagang Kaki Lima (PKL) di sepanjang Jalan Banten, Kota Bandung, dipastikan akan segera ditertibkan oleh petugas Satpol PP karena nekat mendirikan bangunan di atas trotoar dan aliran anak sungai.

Langkah pembongkaran ini diambil karena para pemilik kios terbukti melanggar regulasi terbaru, yaitu Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 11 Tahun 2024 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima.

Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, menegaskan bahwa pihaknya telah menggelar pertemuan dengan sejumlah perwakilan PKL Jalan Banten untuk memberikan sosialisasi.

Dalam pertemuan tersebut, para pedagang sempat menawar dan meminta izin agar tetap diperbolehkan berjualan di lokasi yang sama.

Namun, Pemkot Bandung langsung menolak mentah-mentah permintaan tersebut.

Satpol PP Kota Bandung saat membongkar kios PKL di salah satu jalan di Kota Bandung, beberapa waktu lalu. Dalam waktu dekat penertiban akan dilakukan di Jalan Banten.
Satpol PP Kota Bandung saat membongkar kios PKL di salah satu jalan di Kota Bandung, beberapa waktu lalu. Dalam waktu dekat penertiban akan dilakukan di Jalan Banten. (Satpol PP Bandung untuk Tribun)

Pemkot Bandung Tolak Kompromi Pelanggaran Perda

Erwin menyatakan, aturan harus ditegakkan demi mengembalikan fungsi fasilitas publik bagi pejalan kaki dan menjaga kebersihan saluran air.

Pemkot Bandung telah menetapkan timeline jadwal penertiban dan terus berkoordinasi dengan Kasat Pol PP untuk melakukan pembersihan secara bertahap.

"Saya sudah menjelaskan bahwa intinya, semua yang berdiri di atas trotoar itu tidak boleh ada bangunan atau dipakai untuk usaha," ujar Erwin saat ditemui di Balai Kota Bandung, Selasa (23/6/2026).

"Kita tidak bisa (mengizinkan) karena bagaimanapun, sesuai program, semua bangunan yang ada di atas trotoar, anak sungai, di atas gorong-gorong, itu emang akan kita bersihkan tapi tidak sekaligus," tambahnya terkait jumlah PKL di kawasan tersebut yang terhitung lumayan banyak.

Realisasi Janji Politik: Ditampung di UMKM Center

Kendati menolak kompromi di lokasi terlarang, Pemkot Bandung tidak serta-merta menggusur tanpa solusi.

Sesuai dengan janji politiknya, Erwin mengungkapkan bahwa para PKL yang terdampak penertiban ini akan diupayakan untuk ditampung ke dalam fasilitas UMKM Center.

Pemkot Bandung sendiri sedang membangun UMKM Center di 30 kecamatan, yang nantinya akan berfungsi sebagai pusat inklusi bisnis serta pusat kuliner resmi.

"Makanya kemarin saya ke Pak Camat, Dinas UMKM, untuk bisa mengakomodir para pedagang yang kemarin itu, kira-kira apakah bisa diakomodir untuk bisa masuk di UMKM Center atau tidak," kata Erwin.

Erwin menambahkan, apabila kapasitas UMKM Center di kecamatan setempat tidak mencukupi untuk menampung seluruh pedagang yang dipindahkan, Pemkot Bandung berkomitmen untuk mencarikan lokasi alternatif lain yang legal dan tidak melanggar peraturan daerah. (*)

Baca juga: Tertibkan Tempat Nongkrong dan PKL, Farhan Larang PKL Cuanki Jualan Depan Pusdai Lewat Tengah Malam

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.