TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Komisi D DPRD DKI Jakarta mencatat realisasi anggaran mitra kerja di bawah kordinasi Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup pada APBD 2025 hanya 87,31 persen.
Adapun total anggaran dinas mitra kerja Komisi D pada APBD 2025 sebesar Rp17.722.067.080, lalu pada APBD Perubahan menjadi Rp17.538.930.163.890.
Dari anggaran yang disediakan, total yang terserap hanya Rp15.313.487.026.597 atau tersisa Rp2.225.443.137.293.
Dalam rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI Jakarta, Ketua Komisi D Yuke Yurike memaparkan hasil rekomendasi yang disusun dalam menyikapi laporan pertanggungjawaban APBD 2025.
Dalam rekomendasinya, seluruh jajaran kepala dinas dan biro terkait harus bergerak cepat dan serius dalam menindaklanjuti setiap catatan ringkas maupun temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Selain masalah akuntabilitas keuangan, Komisi D juga mengeluarkan sejumlah rekomendasi krusial untuk langsung menyentuh kebutuhan dasar warga.
Beberapa poin utamanya meliputi:
• Sanksi Tegas Vendor Wanprestasi: Komisi D merekomendasikan agar Penyedia Barang dan Jasa yang terbukti ingkar janji/wanprestasi segera dimasukkan dalam daftar hitam (blacklist) dan tidak dilibatkan lagi dalam proyek berikutnya. BPPBJ juga diminta lebih selektif mencari vendor yang profesional dan rekam jejaknya bersih.
• Pengendalian Banjir dan Pembebasan Lahan: Dinas Sumber Daya Air (DSDA) didorong untuk segera mengevaluasi sinkronisasi BBM dan alat berat, meningkatkan realisasi pembebasan lahan yang masih rendah (seperti untuk PSN Cakung Lama dan Waduk Kamal), serta mengoptimalkan fungsi waduk yang sudah rampung dibangun.
• Roadmap Sampah & Isu Pinjol: Dinas Lingkungan Hidup (DLH) diminta segera mengimplementasikan peta jalan (roadmap) pengelolaan sampah dari hulu ke hilir untuk mengantisipasi pembatasan kuota buang ke TPST Bantargebang. DLH juga diinstruksikan menindak tegas oknum pengawas yang menyalahgunakan data KTP petugas PJLP untuk kepentingan pinjaman online.
• Bedah Rumah & RW Kumuh: Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) direkomendasikan memfokuskan anggaran intervensi RW Kumuh pada infrastruktur vital serta bersinergi dengan Baznas dan CSR demi membenahi rumah warga miskin agar menjadi layak huni.
• Ketegasan Tata Ruang & Pungli Makam: Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (DCKTRP) diminta bertindak tegas menindak bangunan tak berizin dan aktivitas pengurugan tanah yang memicu banjir. Sementara Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (DPHK) didesak memberantas praktik pungutan liar (pungli) pemakaman dan menyelesaikan sengketa aset lahan.
Baca juga: Komisi C DPRD DKI Jakarta Usul Disparitas Harga Tiket Transportasi Rute Bodetabek
Baca juga: Kenneth DPRD DKI Desak Audit Total Kabel Udara Jakarta: Jangan Sampai Ada Korban Berikutnya
Baca juga: Diberi Informasi untuk Pawai, Orangtua Syok Tahu Anaknya Malah Ikut Aksi Dukung MBG di DPRD Batam