Banjarbaru (ANTARA) - Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) memperkuat perhutanan sosial di Kalimantan Selatan melalui Program Blended Finance Model (BFM) senilai Rp14,57 miliar, menyasar delapan kelompok usaha yang mencakup 163 penerima manfaat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Kepala Dinas Kehutanan (Dishut) Kalsel Fathimatuzzahra di Banjarbaru, Selasa, mengatakan Kalsel sebagai salah satu dari tujuh provinsi di Indonesia yang menerima pendanaan hibah BFM 2026–2027 hasil kolaborasi BPDLH, pemerintah provinsi, Global Green Growth Institute (GGGI), serta Kementerian Kehutanan.
“Program ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat kapasitas kelompok usaha perhutanan sosial agar mampu mengembangkan usaha produktif berbasis hutan berkelanjutan,” ujarnya.
Melalui program ini, ia berharap dapat terjalin sinergi yang kuat antarpihak sekaligus memberikan manfaat nyata bagi kelestarian lingkungan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di sekitar kawasan hutan.
Delapan Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) penerima manfaat meliputi Dadaringan, Batu Kura, Wisata Gunung Birah, Agroforestry Gunung Birah, Gunung Batuah, Bukit Sapu Angin, Lestari, dan MPG Suka Maju yang tersebar di sejumlah wilayah perhutanan sosial di Kalimantan Selatan.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Kalsel Ariadi Noor mengapresiasi BPDLH, Kementerian Kehutanan, GGGI Indonesia, serta seluruh mitra yang telah mendukung pelaksanaan program tersebut.
Menurut dia, penguatan perhutanan sosial menjadi salah satu instrumen penting dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat tanpa mengabaikan kelestarian lingkungan, sekaligus membuka peluang ekonomi baru bagi kelompok usaha di tingkat tapak.
Program BFM di Kalimantan Selatan tidak hanya difokuskan pada peningkatan produksi komoditas unggulan perhutanan sosial, tetapi juga pengembangan hasil hutan bukan kayu (HHBK), jasa lingkungan, serta penguatan kapasitas usaha masyarakat agar memiliki akses lebih luas terhadap pembiayaan dan pasar.
Selain itu, program tersebut juga mencakup kegiatan rehabilitasi lahan, konservasi tanah dan air, penguatan vegetasi pelindung, serta penataan tata air gambut sebagai bagian dari upaya menjaga keberlanjutan lingkungan sekaligus mengurangi risiko bencana di kawasan perhutanan sosial.





