Denpasar (ANTARA) - Majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada warga negara Belanda, Nirul Rashim Abdoelrazak, karena terbukti menanam dan menguasai ganja secara hidroponik di Denpasar, Bali.
Ketua majelis hakim Imam Lukmanul Hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa, menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman.
Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dakwaan alternatif kedua jaksa penuntut umum.
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nirul Rashim Abdoelrazak dengan pidana penjara selama tiga tahun," kata hakim saat membacakan amar putusan.
Selain pidana penjara, terdakwa juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp510 juta subsider 141 hari penjara.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menolak alasan terdakwa yang menyatakan ganja tersebut digunakan untuk mendukung pemulihan kesehatan.
Namun, kondisi kesehatan terdakwa menjadi salah satu faktor yang meringankan sehingga hukuman yang dijatuhkan lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum.
Sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama sembilan tahun.
Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum I Made Lovi Pusnawan menyatakan masih pikir-pikir, sedangkan terdakwa dan penasihat hukumnya menerima putusan majelis hakim.
Sebelum meninggalkan ruang sidang, terdakwa memohon agar telepon genggam miliknya dikembalikan karena terdapat partitur musik yang tersimpan di dalam perangkat tersebut.
Namun, majelis hakim menyatakan berdasarkan putusan pengadilan, telepon genggam tersebut dirampas untuk negara.
Hakim menjelaskan terdakwa dapat berkoordinasi lebih lanjut dengan jaksa penuntut umum terkait barang bukti karena pelaksanaannya menjadi kewenangan jaksa setelah putusan dibacakan.
Dalam surat tuntutannya, jaksa mengungkapkan terdakwa membudidayakan ganja secara hidroponik di sebuah rumah di kawasan Jalan Bina Kusuma IV, Banjar Merta Gangga, Ubung Kaja, Denpasar Utara.
Terdakwa bersama istrinya, Kseniia Varlamuva, menempati rumah tersebut dan sejak sekitar Maret 2025 mulai menyiapkan fasilitas untuk membudidayakan ganja di dalam rumah.
Menurut jaksa, terdakwa menanam biji ganja dan merawatnya hingga tumbuh serta menghasilkan daun dan bunga ganja yang kemudian disimpan di lokasi tersebut.
Aktivitas tersebut diketahui oleh istrinya.
Kasus itu terungkap pada 1 Oktober 2025 ketika petugas Polda Bali menangkap terdakwa di rumah tersebut dan menemukan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan budidaya narkotika jenis ganja.





