Nabire (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Nabire, Papua Tengah, menerapkan mekanisme pengakuan bersalah (plea bargaining) untuk pertama kalinya dalam penanganan perkara pidana di wilayah tersebut sebagai upaya mewujudkan proses peradilan yang lebih cepat, sederhana, dan efisien.

Kepala Kejaksaan Negeri Nabire Jusak Elkana Ayomi di Nabire, Selasa, mengatakan penerapan mekanisme tersebut sejalan dengan semangat reformasi hukum yang mengedepankan asas peradilan cepat, sederhana, dan berbiaya ringan.

"Dengan adanya 'plea bargaining' ini sangat membantu terwujudnya asas peradilan yang cepat, tepat, dan efisien," katanya.

Meski demikian, ia menegaskan seluruh proses hukum tetap dilaksanakan sesuai prosedur dan standar operasional yang berlaku.

Menurut dia, penerapan mekanisme tersebut diharapkan dapat mempercepat penyelesaian perkara tanpa mengurangi prinsip keadilan dan kepastian hukum bagi para pihak.

"Mekanisme pengakuan bersalah sesuai dengan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Terdakwa akan mendapat pengurangan masa hukuman," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Nabire Eko Nuryanto mengatakan pihaknya telah mengusulkan satu perkara untuk diselesaikan melalui mekanisme tersebut.

Perkara yang diusulkan merupakan kasus penggelapan yang ditangani Polres Puncak Jaya dengan dua terdakwa berinisial YH dan MH.

Menurut dia, tindak pidana tersebut dilakukan karena alasan kebutuhan ekonomi sehingga perkara memenuhi syarat untuk diajukan melalui mekanisme pengakuan bersalah.

Ia menjelaskan tidak semua perkara dapat diselesaikan melalui skema "plea bargaining". Terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi, antara lain pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidana tidak lebih dari lima tahun penjara, serta bersedia mengganti kerugian atau memberikan restitusi kepada korban.

"Kejaksaan Negeri Nabire menjadi yang pertama mengusulkan penyelesaian perkara melalui mekanisme ini karena merupakan kewenangan baru yang diberikan kepada penuntut umum," ujarnya.

Eko menjelaskan sebelum diajukan ke pengadilan, perkara terlebih dahulu diekspos kepada Kejaksaan Tinggi dan selanjutnya dibahas bersama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum).

Setelah memperoleh persetujuan, perkara dilimpahkan ke pengadilan dan telah mendapatkan penetapan untuk diperiksa melalui Acara Pemeriksaan Singkat (APS). Persidangan dijadwalkan berlangsung pada Kamis (25/6).

"Kami sudah menerima penetapan dari pengadilan dan perkara telah dilimpahkan untuk diperiksa menggunakan Acara Pemeriksaan Singkat," katanya.

Ia menjelaskan perbedaan utama antara "plea bargaining" dan Acara Pemeriksaan Biasa (APB) terletak pada proses pembuktian di persidangan.

Dalam APB, jaksa harus menghadirkan saksi dan alat bukti dalam beberapa kali persidangan sehingga membutuhkan waktu lebih lama.

Sementara melalui APS, proses pembuktian, pemeriksaan saksi, hingga pembacaan tuntutan dapat dilakukan dalam satu hari sidang.

"Karena sebelumnya telah ada kesepakatan pengakuan bersalah antara terdakwa dan penuntut umum yang didampingi penasihat hukum, terdapat konsekuensi berupa pengurangan tuntutan pidana sebagai bentuk penghargaan atas pengakuan tersebut," ujarnya.