WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Guru Besar Ilmu Sosiologi Hukum dan Pengamat Kebijakan Publik Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Prof Trubus Rahardiansah, menilai pejabat negara di salah satu kementerian harus merelakan lapangan golf Senayan menjadi ruang terbuka hijau atau RTH.
Hal itu akan sejalan dengan rencana transformasi besar-besaran Kawasan Gelora Bung Karno (GBK) Senayan usai Kompleks bangunan Hotel Sultan yang akan dirobohkan guna dibangun kembali menjadi ikon atau kota baru Indonesia berstandar dunia.
“Jadi harus merelakan gitu. Secara ikhlas harus merelakan karena itu asetnya aset negara,” jelas Trubus, Selasa, (23/6/2026).
Baca juga: Atasi Krisis RTH, Pakar Perencana Perkotaan Desak Pemprov Jakarta Buat Roadmap Penataan Jalur Hijau
Trubus menegaskan bahwa kerelaaan pejabat negara itu untuk melepas lapangan golf Senayan agar menjadi ruang terbuka hijau atau RTH sejalan dengan semangat Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung.
“Sekarang ini pak Pramono Anung sedang mencanangkan program RTH ruang terbuka hijau. Oke. Jadi Nah, saya, menurut saya, itu lebih baik, golf itu dijadikan RTH saja, gitu loh. Karena sekarang ini, Jakarta kesulitan mencari tempat untuk RTH,” ujarnya.
Dengan demikian, tegas Trubus, nantinya pengambil alihan lapangan golf Senayan menjadi ruang terbuka hijau atau RTH bisa menjadi entry point atau titik masuk penataan aset-aset negara yang dikuasai oleh swasta.
“Sejarahnya kan panjang tuh. Dan sekarang dengan adanya ini bisa menjadi entry point untuk penatalaksana aset-aset, aset-aset negara,” ujar Trubus.
Baca juga: Kaji RTH di Sentul City, Peneliti IPB Temukan Dampaknya Terhadap Polusi dan Banjir
Sebelumnya, sejumlah akademisi dari berbagai displin ilmu hingga anggota DPR RI mendesak pemerintah mengevaluasi keberadaan lapangan golf Senayan agar dapat bermanfaat untuk kepentingan rakyat.
Hal ini selaras dengan langkah pemerintah yang telah mengeksekusi lahan dan bangunan Hotel Sultan di kawasan Blok 15 Gelora Bung Karno (GBK) dengan tujuan untuk kemakmuran serta kesejahteraan rakyat.
Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Bambang Eko Suhariyanto, menegaskan pentingnya setiap aset negara dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran serta kesejahteraan rakyat Indonesia.
Pemerintah berkepentingan memastikan aset negara tersebut kembali berada di bawah pengelolaan negara dan dimanfaatkan bagi kepentingan publik.
Untuk lahan eks Hotel Sultan sendiri merupakan aset negara yang dibebaskan pemerintah pada periode 1959-1962 guna mendukung penyelenggaraan Asian Games IV di Jakarta.