TRIBUNSUMSEL.COM,LAHAT– Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan melalui Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) terus mengoptimalkan program peningkatan jumlah Perseroan Perorangan sebagai bagian dari dukungan terhadap penguatan sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Upaya tersebut diwujudkan melalui kegiatan koordinasi dan sosialisasi layanan Perseroan Perorangan yang dilaksanakan di Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Lahat, Senin (22/6/2026).
Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum Kanwil Kemenkum Sumsel, Gunawan, didampingi tim Penelaah Teknis Kebijakan serta Helpdesk AHU disambut oleh Kepala Bidang Pemberdayaan Usaha Mikro Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Lahat, Ria, Sekretaris Dinas Rukmiati, beserta jajaran pegawai Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Lahat.
Dalam kesempatan tersebut, Gunawan menyampaikan bahwa kegiatan koordinasi dan sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari Program Prioritas Tahun 2026, dimana Dirjen AHU menargetkan pembentukan sedikitnya 80.000 Perseroan Perorangan baru secara nasional sebagai bagian dari pencapaian target Rencana Strategis 2025–2029.
“Perseroan Perorangan merupakan bentuk badan hukum yang memberikan kemudahan bagi pelaku usaha mikro dan kecil untuk memperoleh legalitas usaha secara cepat, mudah, dan terjangkau. Kehadiran badan hukum ini diharapkan dapat meningkatkan daya saing UMKM serta memperluas akses pembiayaan dan peluang kerja sama usaha,” ujar Gunawan.
Baca juga: Kanwil Kemenkum Sumsel Tingkatkan Pemahaman Penyusunan Prolegda dan Naskah Akademik
Lebih lanjut, Gunawan menjelaskan bahwa Kanwil Kemenkum Sumsel berkomitmen untuk terus berkolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Lahat, guna mendorong para pelaku UMKM binaan agar memanfaatkan layanan Perseroan Perorangan.
Dengan memiliki status badan hukum, UMKM diharapkan mampu berkembang ke jenjang yang lebih tinggi dan naik kelas dari aspek produksi, pemasaran, pembiayaan, kelembagaan, maupun sumber daya manusia.
Pada kesempatan yang sama, Tim Bidang Pelayanan AHU juga menyampaikan berbagai kemudahan dalam proses pendirian Perseroan Perorangan. Pelaku usaha cukup menyiapkan KTP, NPWP, alamat surat elektronik (email), dan nomor telepon aktif. Proses pendaftarannya pun dapat diselesaikan dalam waktu sekitar 20 menit melalui sistem administrasi badan hukum yang telah terintegrasi secara elektronik.
Menanggapi hal tersebut, Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Lahat, menyambut baik inisiatif yang dilakukan Kanwil Kemenkum Sumsel. Mereka menyatakan bahwa informasi mengenai Perseroan Perorangan sangat bermanfaat bagi pelaku UMKM dan akan diintegrasikan dalam berbagai kegiatan pembinaan yang diselenggarakan oleh Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Lahat.
Melalui kegiatan ini, Kakanwil Kementerian Hukum Sumatera Selatan Maju Amintas Siburian berharap semakin banyak pelaku UMKM yang memahami pentingnya legalitas usaha dan memanfaatkan layanan Perseroan Perorangan sebagai langkah strategis dalam mengembangkan usaha yang profesional, berdaya saing, dan berkelanjutan.