TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pemerintah Kota Denpasar tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang baru.
Langkah ini diambil salah satunya demi merespons masifnya penggunaan rokok elektrik (vape) di tengah masyarakat, khususnya di kalangan generasi muda dan anak-anak.
Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa mengungkapkan, penyesuaian regulasi ini sudah sangat mendesak.
Mengingat, Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2013 tentang KTR yang saat ini berlaku dinilai sudah berusia lebih dari 10 tahun dan belum sepenuhnya mengakomodir dinamika produk tembakau modern.
Baca juga: DPRD Bali Bahas Dua Raperda di Rapat Paripurna ke-41 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025-2026
"Penggunaan rokok elektrik saat ini sudah sangat menjamur di masyarakat. Kita butuh payung hukum yang lebih kuat dan tegas, tidak hanya untuk mengatur rokok konvensional, tetapi juga mengamankan zat adiktif baru seperti rokok elektrik dan produk tembakau alternatif lainnya," ujar Arya Wibawa.
Langkah pembaruan regulasi ini juga menjadi bagian dari sinkronisasi daerah pasca-lahirnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024.
Aturan di tingkat pusat tersebut mengamanatkan penguatan kebijakan pengamanan zat adiktif demi menjaga derajat kesehatan masyarakat.
Pihaknya menjelaskan bahwa Raperda baru ini nantinya akan mempertegas beberapa poin krusial yang sebelumnya belum terakomodir secara maksimal.
Pertama terkait pengaturan rokok elektrik berupa memasukkan rokok elektrik/vape ke dalam ruang lingkup pembatasan KTR secara eksplisit.
Lalu perlindungan anak untuk memastikan kawasan ramah anak bersih dari paparan asap maupun uap rokok.
Juga untuk pembatasan iklan dan promosi rokok dengan memperketat ruang gerak promosi produk tembakau dan rokok elektrik di wilayah publik Kota Denpasar.
Serta menyesuaikan subjek hukum dan sanksi agar memberikan kepastian hukum yang lebih kuat bagi pelanggar.
Pemkot Denpasar berharap Ranperda yang baru ini jika sudah ditetapkan menjadi Perda dapat memberikan pelindungan kesehatan yang berkelanjutan bagi warga kota.
Hak atas lingkungan yang sehat dan pelayanan kesehatan yang bermutu dinilai sebagai bagian dari Hak Asasi Manusia yang wajib dipenuhi oleh negara.
"Dengan adanya pembaruan pada regulasi tersebut diharapkan mampu menjamin sinkronisasi dan harmonisasi produk hukum yang selaras dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi, menjamin kepastian hukum serta memperkuat pelindungan masyarakat khususnya di bidang kesehatan secara berkelanjutan," imbuhnya. (*)