PILU Rahmania Aisyah Lubis Disiksa Ibu Tirinya hingga Tubuh Luka, Ayah Kandung Nyusul Jadi Tersangka
Septrina Ayu Simanjorang June 24, 2026 12:55 PM

TRIBUN-MEDAN.com - Pilu Rahmania Aisyah Lubis disiksa ibu tirinya hingga tubuh luka, ayah kandung nyusul jadi tersangka.

Lubis merupakan salah satu marga atau nama keluarga (klan) yang berasal dari suku bangsa Batak, khususnya Batak Mandailing dan Angkola di Sumatera Utara.

Adapun pelaku merupakan wanita berinisial Vjh (38) di ruang penyidik Polsek Sagulung.

Vjh mengaku menyesal usai menganiaya Rahmania Aisyah Lubis atau Ral (9), anak sambungnya.

Baca juga: Intip Pabrik Robot Buatan Chongqing Gantikan Manusia di Area Berbahaya, Pekerjanya Anak-anak Muda

Ia mengaku tak kuat mengontrol emosinya hingga memukulnya mulai dari tangan kosong, hanger baju hingga gagang sapu.

"Saya sudah tidak sanggup menahan emosi, tanggal 13 Juni 2026 lalu, puncaknya saya meluapkan emosi," kata VJH, saat berada di ruang penyidik Polsek Sagulung, Minggu (21/6/2026).

VJH juga mengakui selama ini dirinya sering memukul bocah perempuan berumur 9 tahun itu.

Baca juga: SEMPAT Dipuji Tolak Ajakan Makan Gibran, Abdimaludin Kini Ketahuan Terima Uang, Rektorat Murka

Namun ia mengaku hanya sekedar marah dan memukul.

"Waktu itu memang saya sudah tidak sanggup lagi menahan emosi, saya sangat menyesal," ucapnya lagi.

Saat itu, ia mengaku terpancing emosi karena saat itu ia menyuruh Ral (9) menjaga adiknya yang masih berumur dua tahun.

Emosinya meledak setelah tahu permintaannya tidak dikerjakan. Bocah perempuan 9 tahun itu malah asyik bermain sendiri.

Baca juga: 2 Opsi Gubernur Sumut Atasi Pungli di Lokasi Wisata Seperti di Sidebuk-debuk

"Itu yang membuat emosi saya memuncak, saya ambil hanger dan saya ambil sapu. Saya sudah tidak bisa kontrol emosi," sebutnya.

Dia mengaku sangat menyesal atas perbuatannya, dia juga mengaku sayang sama anak tersebut.

Ayah Kandung Susul Jadi Tersangka

Ayah kandung korban, Ramadhin Lubis (RL) kini terseret sebagai tersangka.

Kapolsek Sagulung Iptu Husnul Afkar mengatakan status hukum Ramadhin meningkat dari saksi menjadi tersangka setelah penyidik melakukan pendalaman terhadap keterangan korban, saksi-saksi, hasil visum, serta sejumlah alat bukti lainnya.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan lanjutan dan alat bukti yang kami miliki, penyidik menetapkan RL selaku ayah kandung korban sebagai tersangka dalam kasus ini," kata Husnul, Selasa (23/6/2026).

PENGANIAYAAN ANAK DI BATAM - Vjh (38), tersangka penganiayaan anak sambung di Batam saat menjalani pemeriksaan di Unit Reskrim Polsek Sagulung, Minggu (21/6/2026). Polisi membongkar motif dari penganiayaan ini. (Tribunbatam.com/Partanian Sitanggang)

Husnul, mengatakan dari hasil penyelidikan sementara, polisi menemukan dugaan bahwa RL tidak hanya mengetahui kekerasan yang dialami anaknya, tetapi juga diduga pernah melakukan kekerasan fisik terhadap korban.

Dugaan tersebut diperoleh dari keterangan sejumlah saksi serta hasil pendalaman terhadap korban. Polisi menduga korban pernah mengalami tindakan kekerasan berupa pukulan hingga tendangan.

"Masih kami dalami motif maupun bentuk kekerasan yang diduga dilakukan tersangka RL terhadap anaknya," katanya.

Kronologi Penganiayaan Anak di Batam Akhirnya Terbongkar

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Anggoro Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H melalui Kapolsek Sagulung, AKP Husnul Afkar, S.H., M.H sebelumnya mengungkap jika peristiwa penganiayaan terakhir terjadi di rumah korban yang berada di kawasan Kavling Kamboja, Kecamatan Sagulung pada Sabtu (13/6/2026) sekira pukul 15.00 WIB.

Polisi menjelaskan, kasus ini terungkap setelah pada Jumat (19/6/2026).

Tepatnya saat ayah korban meminta bantuan kepada sebuah komunitas sosial untuk membawa anaknya berobat ke rumah sakit karena terkendala biaya. 

Saat melihat kondisi korban yang mengalami lebam di bagian wajah dan tubuh, relawan mulai menaruh curiga.

Awalnya, keluarga menyampaikan luka yang dialami korban disebabkan karena terjatuh di kamar mandi. 

Namun setelah dilakukan pendalaman, ibu tiri korban akhirnya mengakui bahwa luka tersebut bukan akibat kecelakaan, melainkan karena korban dipukul.

Temuan itu kemudian dilaporkan ke Polsek Batuaji.

Baca juga: Harga Emas Antam 24 Juni 2026 Kandas Rp 18.000 Per Gram Setelah Naik Rp 5.000

Setelah penyelidikan awal, kasus tersebut selanjutnya dilimpahkan ke Polsek Sagulung, karena lokasi kejadian berada di wilayah hukum Polsek Sagulung.

"Dari hasil penyelidikan, perkara ini telah kami tingkatkan ke tahap penyidikan dan pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Husnul.

Saat ini, tersangka VJ telah ditahan di Rumah Tahanan Polsek Sagulung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, penganiayaan terjadi ketika tersangka meminta korban menjaga adiknya yang masih berusia dua tahun. 

Namun karena korban dianggap tidak menjalankan perintah dan lebih memilih bermain, pelaku emosi, kemudian melakukan penganiayaan.

"Pelaku kesal karena korban tidak menjaga adiknya saat dirinya sedang memasak. Akibatnya korban dipukul hingga mengalami luka lebam pada bagian mata dan tubuh," ujarnya.

Polisi juga mengungkapkan ayah kandung korban yang bekerja sebagai pengemudi ojek online baru mengetahui kondisi sebenarnya beberapa hari setelah kejadian. 

Saat menanyakan penyebab luka pada anaknya, sang istri mengaku bahwa korban terjatuh di kamar mandi.

Namun seiring kondisi korban yang semakin membengkak, ayah korban mulai meragukan penjelasan tersebut dan akhirnya meminta bantuan komunitas sosial untuk memeriksakan anaknya.

Dari situlah kasus dugaan penganiayaan ini terungkap.

Di tempat yang sama, Kanit Reskrim Polsek Sagulung, Iptu Anwar Aris mengatakan dari pengakuan pelaku, ia sudah sering menganiaya bocah 9 tahun itu.

Setiap kali ayah korban tidak di rumah, anak tersebut selalu menjadi sasaran.

Bahkan bukan hanya dipukul anak tersebut juga terkadang ditelantarkan.

"Sejak keluarga tersebut memiliki anak dua tahun lalu, kasih sayang terhadap korban terus berkurang," kata Aris.

Selain itu kondisi ekonomi keluarga yang kurang menguntungkan memperparah kondisi tersebut.

Aris juga mengatakan untuk ibu korban diketahui bekerja di luar negeri, dan sangat jarang komunikasi dengan korban.

Sementara untuk ayah kandung korban, diketahui selama ini hanya kerja serabutan.

"Ayah korban ini baru dua bulan terakhir bekerja sebagai ojol," kata Aris.

Untuk kasus tersebut polisi masih terus mengembangkan kasus penganiayaan anak di Batam ini.

Penyidik Polsek Sagulung telah menetapkan ibu sambung bocah 9 tahun itu sebagai tersangka.

Sementara ayah korban masih berstatus sebagai saksi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 466 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Tersangka terancam hukuman penjara maksimal lima tahun.

Saat ini penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya tindakan kekerasan lain yang pernah dialami korban selama tinggal bersama ibu tirinya.

"Kami kembangkan dulu kasusnya, jika ada keterlibatan ayah korban, tidak tertutup kemungkinan ditetapkan sebagai tersangka," kata Aris.

 

(Tribun-Medan.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.