Mengapa Dilarang Salat Setelah Subuh dan Asar? Ini Penjelasan Lengkap Beserta Pengecualiannya
Nurhadi Hasbi June 24, 2026 01:47 PM

 

TRIBUN-SULBAR.COM - Mengapa umat Islam dilarang melaksanakan salat sunnah setelah salat Subuh dan salat Asar?

Pertanyaan ini kerap muncul di kalangan masyarakat Muslim, terutama bagi mereka yang ingin memahami lebih dalam tentang waktu-waktu yang dilarang untuk melaksanakan salat.

Larangan tersebut didasarkan pada hadis sahih Rasulullah SAW yang menjelaskan adanya waktu-waktu tertentu yang tidak diperbolehkan untuk melaksanakan salat sunnah tanpa sebab.

Rasulullah SAW bersabda:

لا صلاة بعد الصبح حتى ترتفع الشمس، ولا صلاة بعد العصر حتى تغيب الشمس

Artinya:

"Tidak ada salat setelah salat Subuh hingga matahari meninggi, dan tidak ada salat setelah salat Asar hingga matahari terbenam."

Hadis ini diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim serta dinilai sahih oleh para ulama.

Baca juga: Bacaan Dzikir Pagi dan Petang, Memohon Perlindungan kepada Allah SWT

Salat yang Tetap Boleh Dilakukan pada Waktu Larangan

Dalam penjelasan para ulama, waktu setelah salat Subuh hingga matahari terbit dan setelah salat Asar hingga matahari terbenam termasuk waktu yang dilarang untuk melaksanakan salat sunnah mutlak atau salat sunnah tanpa sebab.

Namun, terdapat beberapa jenis salat yang tetap diperbolehkan karena memiliki sebab tertentu (dzawatul asbab).

Salah satunya adalah salat wajib yang terlewat karena lupa atau tertidur.

Rasulullah SAW bersabda:

من نام عن الصلاة أو نسيها فليصلها إذا ذكرها لا كفارة لها إلا ذلك

Artinya:

"Barang siapa tertidur sehingga terlewat salat atau lupa, maka hendaklah ia melaksanakannya ketika ia ingat. Tidak ada kafarat selain itu."

Karena itu, seseorang yang baru ingat atau terbangun setelah waktu salat berlalu tetap wajib mengqadha salatnya meskipun berada pada waktu yang biasanya dilarang untuk salat.

Selain itu, beberapa salat yang diperbolehkan pada waktu larangan antara lain:

Salat jenazah.

Salat gerhana (kusuf atau khusuf).

Salat Tahiyatul Masjid.

Salat sunnah setelah thawaf di Ka'bah.

Salat-salat tersebut diperbolehkan karena memiliki sebab yang jelas dan terdapat perintah khusus dari Rasulullah SAW untuk melaksanakannya.

Misalnya, mengenai salat gerhana, Rasulullah SAW bersabda:

إذا رأيتم فصلوا وادعوا

Artinya:

"Jika kalian melihat gerhana, maka salatlah dan berdoalah."

Begitu pula dengan salat Tahiyatul Masjid yang dianjurkan setiap kali seseorang memasuki masjid sebelum duduk, meskipun waktunya bertepatan dengan waktu larangan salat sunnah.

Dengan demikian, larangan salat setelah Subuh dan Asar berlaku untuk salat sunnah mutlak yang tidak memiliki sebab tertentu.

Sementara salat wajib yang terlewat dan salat sunnah yang memiliki sebab (dzawatul asbab) tetap diperbolehkan untuk dilaksanakan pada waktu tersebut.

Hal ini menunjukkan bahwa syariat Islam memberikan kemudahan bagi umatnya dalam menjalankan ibadah sesuai dengan ketentuan yang telah diajarkan Rasulullah SAW.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.