Pria di Banyuasin Tikam Teman hingga Tewas Gegara Tak Sabar Pinjam Motor
taryono June 24, 2026 02:19 PM

Tribunlampung.co.id, Banyuasin - Seorang pria berinisial Rama (28) di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, nekat menghabisi nyawa temannya sendiri, CRR (22), setelah tersulut emosi hanya karena persoalan pinjam sepeda motor. 

Baca juga: Pasangan Suami Istri Meninggal Kecelakaan Mobil Pikap Ditabrak Toyota Hiace

Insiden yang berujung tragis itu membuat korban tewas setelah sempat mendapatkan perawatan medis, sementara pelaku berhasil ditangkap kurang dari 24 jam kemudian oleh pihak kepolisian.

Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (22/6/2026) sekitar pukul 14.30 WIB di Jalan Lintas Desa Sukatani, Dusun I, Kecamatan Tanjung Lago, tepatnya di depan gerbang PT Sinar Sekawan Abadi. 

Kapolsek Tanjung Lago, Iptu Septa Alen Maryantino, mengungkapkan bahwa kejadian bermula saat pelaku ingin meminjam motor milik korban, namun diminta untuk menunggu karena korban masih menyelesaikan pekerjaan.

Permintaan menunggu itu ternyata membuat pelaku tersinggung dan tidak sabar.

Rama kemudian mencoba mengambil paksa sepeda motor korban hingga terjadi perebutan kunci kontak yang berujung adu mulut dan keributan. 

“Korban tidak setuju tindakan pelaku, karena pelaku terkesan memaksa untuk meminjam motor. Sehingga terjadi perebutan kunci kontak sepeda motor antara korban dan pelaku yang berujung keributan,” jelas Septa, Rabu (24/6/2026).

Situasi yang semakin memanas membuat pelaku yang sudah membawa parang langsung mengayunkannya ke arah tubuh korban hingga CRR mengalami luka serius. 

Seusai kejadian, Rama langsung melarikan diri meninggalkan lokasi, sementara warga yang mengetahui peristiwa tersebut segera membantu membawa korban ke rumah sakit di Palembang.

Meski sempat mendapat penanganan medis, nyawa korban tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia. Pihak keluarga kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Tanjung Lago. 

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku pada Selasa (23/6/2026) di wilayah Sekip Ujung, Kecamatan Kemuning, Kota Palembang.

“Pelaku kami amankan saat hendak menuju rumah keluarganya. Dari hasil interogasi, ia mengakui perbuatannya dan menunjukkan barang bukti yang digunakan untuk membacok korban,” ungkap Septa. 

Saat ini Rama telah ditahan di Polsek Tanjung Lago untuk proses hukum lebih lanjut dan dijerat Pasal 469 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. 

Polisi juga mengimbau masyarakat agar menyelesaikan setiap persoalan dengan cara yang lebih tenang tanpa tindakan kekerasan yang dapat berujung pidana.

Sumber: TribunSumsel.com

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.