Warga Purwotani Dukung Perluasan Wilayah Bandar Lampung dan Kepastian Hukum Lahan
Robertus Didik Budiawan Cahyono June 24, 2026 02:19 PM

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung – Rencana perluasan wilayah yang mewacanakan 11 desa mulai dari Waihui, Sabah Balau hingga Purwotani masuk ke wilayah Kota Bandar Lampung mendapat respons dari masyarakat setempat.

Baca juga: Jalur Purwotani Menuju Perbatasan Lamsel dan Lamtim Masih Rusak, Warga Ingin Ada Perbaikan 

Tokoh masyarakat Desa Purwotani, Sugeng Riyanto, mengaku mendukung apabila wilayahnya nantinya bergabung ke Kota Bandar Lampung. 

Menurutnya, perubahan administrasi tersebut dinilai dapat membuka peluang pemerataan pembangunan dan mempermudah pelayanan bagi masyarakat.

Sugeng mengatakan, secara geografis dan administrasi, akses masyarakat Purwotani ke Bandar Lampung selama ini lebih dekat dibanding ke pusat pemerintahan Kabupaten Lampung Selatan.

“Kalau saya pribadi sangat setuju ketika desa ini masuk ke Bandar Lampung. Secara administrasi dan pendudukan lebih dekat, kemudian harapannya pemerataan pembangunan juga bisa dirasakan masyarakat,” kata Sugeng saat diwawancarai, Rabu (24/6/2026). 

Ia menilai wilayah yang selama ini berada di kawasan pinggiran berpeluang berkembang apabila masuk ke wilayah kota.

Namun demikian, Sugeng mengingatkan masih ada persoalan yang perlu menjadi perhatian pemerintah, terutama terkait status lahan yang selama puluhan tahun digarap warga.

Menurutnya, dari sejumlah desa yang diwacanakan masuk ke Bandar Lampung, terdapat wilayah yang berada di kawasan tanah register dan statusnya tanah kehutanan dan selama ini dimanfaatkan masyarakat untuk permukiman maupun pertanian.

Sugeng berharap jika rencana pengembangan wilayah maupun pembangunan kawasan baru benar-benar dilakukan, pemerintah juga memberikan kepastian hukum terhadap lahan yang telah lama dikelola masyarakat.

Ia menyebut masyarakat menginginkan adanya skema penyelesaian yang jelas, baik melalui legalisasi maupun bentuk kesepakatan resmi agar warga memiliki kepastian atas lahan yang selama ini ditempati.

“Harapan masyarakat sederhana, bagaimana legalitas tanah yang sudah lama digarap warga bisa jelas,” ujarnya.

Sugeng menjelaskan, saat ini lahan di kawasan tersebut masih digunakan warga sebagai lahan garapan. 

Sebagian dimanfaatkan untuk perladangan dan sebagian menjadi kawasan permukiman.

Ia menyebut masyarakat telah menggarap lahan tersebut sejak puluhan tahun lalu, bahkan sejak era pemindahan penduduk pada pertengahan 1980-an.

Menurutnya, seiring perkembangan wilayah, kawasan yang sebelumnya hanya terdiri dari satu dusun kini telah berkembang menjadi beberapa dusun.

Untuk aktivitas pertanian, warga di wilayah tersebut mayoritas menanam komoditas jagung, singkong dan padi.

Sugeng berharap jika nantinya proses pemekaran wilayah atau penggabungan administratif benar-benar berjalan, persoalan legalitas tanah dapat menjadi perhatian utama agar masyarakat yang telah lama bermukim dan mengelola lahan tidak kehilangan kepastian hukum.

"Setidaknya ada 3 Desa yang statusnya menggarap tanah register, khusus di Purwotani ada ratusan kepala keluarga yang menguntungkan hidup di tanah tersebut, warga khawatir apabila wilayah itu masuk Bandar Lampung tanah yang digarap warga justru dialihfungsikan sehingga para masyarakat setempat kehilangan mata pencaharian, maka kami berharap ada solusi dari pemerintah," pungkasnya. 

(Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama) 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.