Polres Metro Tangkap Remaja Terduga Pelaku Perusakan Mobil di Depan Kantor Pos
taryono June 24, 2026 02:19 PM

Tribunlampung.co.id, Kota Metro - Tekab 308 Presisi Polres Metro Polda Lampung berhasil mengamankan seorang remaja yang diduga terlibat dalam aksi perusakan mobil di depan Kantor Pos Metro, Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Metro Pusat. 

Baca juga: Harga Tepung Tapioka dan Garam di Pasar Way Kandis Bandar Lampung Naik 100 Persen

Pelaku berinisial RAS (18) ditangkap setelah sempat melarikan diri selama hampir tiga pekan.

Kapolres Metro AKBP Hangga Utama Darmawan melalui Kasat Reskrim Polres Metro Iptu Rizky Dwi Cahyo membenarkan penangkapan tersebut.

“Benar, kami telah mengamankan satu tersangka kasus perusakan secara bersama-sama di muka umum,” ujar Iptu Rizky, Rabu (24/6/2026).

Ia menjelaskan, penangkapan dilakukan pada Jumat malam (19/6/2026) sekitar pukul 21.30 WIB di kawasan Stadion Tejosari, Metro Timur. 

Saat diamankan, pelaku tidak melakukan perlawanan.

Peristiwa perusakan tersebut terjadi pada Minggu dini hari, 31 Mei 2026 sekitar pukul 02.00 WIB, dan menimpa sebuah mobil Wuling warna silver metalik milik pelapor, Ahyar Kurniawan (24), warga Batanghari, Lampung Timur.

Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi tersebut dilakukan secara bersama-sama oleh sejumlah pelaku. RAS diduga memukul kaca bagian kanan tengah mobil menggunakan alat musik kecil berbahan kayu, sementara pelaku lainnya memecahkan kaca bagian kiri tengah dengan botol kaca.

“Modus operandi para pelaku adalah melakukan kekerasan dan perusakan secara bersama-sama hingga mengakibatkan kerusakan pada kendaraan korban,” jelasnya.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/191/VI/2026/SPKT/Polres Metro/Polda Lampung dan berhasil mengidentifikasi keberadaan RAS di sekitar Stadion Tejosari.

Dari lokasi penangkapan, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu potongan alat musik kecil berbahan kayu, satu botol kaca, serta serpihan kaca mobil milik korban.

Saat ini, RAS telah ditahan di Mapolres Metro untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. 

Sementara itu, polisi masih memburu pelaku lain yang diduga turut terlibat dalam kejadian tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 262 Ayat (1) tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum, atau Pasal 521 Ayat (1) tentang pengerusakan barang milik orang lain secara melawan hukum UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Kami mengimbau masyarakat, khususnya para remaja, untuk tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum dan merugikan orang lain. Kami akan menindak tegas setiap bentuk gangguan kamtibmas,” pungkas Iptu Rizky. (TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Fajar Ihwani Sidiq)

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.