Nasib 41 Nama di Ponsel Sony Sonjaya Usai Kejagung Tolak Permohonan Justice Collaborator, Didalami?
Musahadah June 24, 2026 02:32 PM

 

SURYA.CO.ID - Usai menolak permohonan justice collaborator yang diajukan tersangka korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) Sony Sonjaya, Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami kasus ini. 

Pendalaman dilakukan setelah penyidik Kejagung menemukan 41 nama yang dalam ponsel Sony Sonjaya, yang diduga terkait kasus korupsi tersebut.

41 nama ini disebut berkaitan dengan pengajuan titik-titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG.

Penyidik masih memeriksa apakah komunikasi tersebut berkaitan dengan tindak pidana atau sebatas pelaksanaan program.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan informasi dari Sony tetap menjadi bagian penting dalam penyidikan.

Baca juga: Akhirnya Sony Sonjaya Ditolak Jadi Justice Collaborator, Tak Lama Usai Elza Syarief Beber Siasatnya

"Nama-nama itu sedang kami pelajari apakah hal itu merupakan suatu tindak pidana atau adanya penyimpangan lain atau ada sesuatu yang lebih besar. Itu yang sedang kami dalami dalam penyidikan ini," kata Syarief, Selasa (23/6/2026).

Penyidik belum memutuskan pemanggilan seluruh nama tersebut karena masih menelusuri posisi, peran, dan konteks komunikasi masing-masing pihak.

"Nama-nama itu apa sih sebetulnya yang disampaikan? Maksudnya urgensinya apa keterangan saksi itu," ujarnya.

Ia menambahkan, penyidik juga masih menelaah isi percakapan dalam perangkat milik Sony.

"Atau berhubungan chat atau telepon, tapi isinya apa, itu yang masih kami cek."

Awal Mula 41 Nama Terungkap

Temuan 41 nama itu muncul saat Sony diperiksa selama sekitar 9,5 jam di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung pada 18 Juni 2026.

Dari percakapan tersebut ditemukan tabel berisi sekitar 41 nama yang dikaitkan dengan pengajuan titik SPPG.

"Nah dari 26 nama itu ada satu orang yang dibuka tadi hasil chatnya itu terisi sekitar 41 nama di tabel," kata Krisna.

"Iya terkait menyangkut SPPG."

Menurut Krisna, Sony mengakui pernah menerima dan merealisasikan pengajuan titik SPPG, namun tidak mengetahui adanya dugaan transaksi di baliknya.

"Dia tidak tahu lagi apakah titik-titik itu dijual atau tidak."

Krisna menyebut sebagian nama dalam data tersebut berasal dari berbagai unsur, termasuk eksekutif, legislatif, dan yudikatif, yang pernah berkomunikasi dengan Sony melalui ponsel yang kini disita.

"Eksekutif, legislatif, dan yudikatif."

Sebelumnya Sony juga telah menyerahkan 26 nama kepada penyidik sebagai bagian dari materi pemeriksaan.

Tak Pengaruh JC Ditolak

Menurut Syarief, pengungkapan kasus ini akan terus dilakukan meski pihaknya menolak pengajukan JC Sony Sonjaya 

"Jadi kami tidak tergantung kepada keterangan satu orang saja ya," kata Syarief, Selasa (23/6/2026).

Syarief mengatakan penyidik memiliki berbagai alat bukti yang menjadi dasar pengusutan perkara, mulai dari keterangan saksi, barang bukti elektronik, dokumen, hingga keterangan ahli.

Hal itu disampaikan Syarief merespons pertanyaan mengenai kemungkinan Sony tidak lagi memberikan informasi secara luas setelah permohonan justice collaborator yang diajukannya ditolak.

"Alat bukti yang kami dapat atau kami cari itu tidak bergantung kepada salah satu keterangan saja. Ya, kami punya alat bukti banyak, ada keterangan saksi, ada barang bukti elektronik, ada alat bukti dokumen, dan lain-lain, dan ahli," tegas dia.

Alasan Menolak JC Sony Sonjaya

MUNDUR - Elza Syarief mengundurkan diri dari tim kuasa hukum tersangka kasus korupsi program Makan Bergizi Gratis, Sony Sonjaya.
MUNDUR - Elza Syarief mengundurkan diri dari tim kuasa hukum tersangka kasus korupsi program Makan Bergizi Gratis, Sony Sonjaya. (Kolase Kompas TV/kompas.com)

Kejagung menolak permohonan justice collaborator yang diajukan Sony Sonjaya dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG.

Kenapa permohonan Sony jadi justice collaborator ditolak?

Syarief menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, penyidik menyimpulkan Sony sebagai pelaku utama dalam perkara tersebut sehingga tidak memenuhi syarat untuk memperoleh status justice collaborator.

Selain itu, penyidik juga menilai Sony belum memenuhi syarat lain yang diwajibkan dalam pengajuan justice collaborator, yakni mengakui perbuatannya sebagaimana yang disangkakan.

"Yang bersangkutan merupakan pelaku utama. Kemudian yang kedua, yang bersangkutan harus mengakui perbuatannya. Nah, dalam pemeriksaan kemarin, memang belum ada yang dianggap oleh penyidik ya, menyatakan bahwa yang bersangkutan mengakui perbuatannya seperti yang disangkakan," kata Syarief.

"Atas dasar hal tersebut, ya kami belum bisa memenuhi permohonan justice collaborator atau menolak permohonan justice collaborator dari tersangka SS," lanjutnya.

Ia menambahkan, dua syarat tersebut merupakan ketentuan utama yang harus dipenuhi seseorang untuk memperoleh status justice collaborator sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban serta Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011.

Kejagung juga menyimpulkan Sony merupakan pihak yang paling bertanggung jawab dalam proses penentuan maupun verifikasi titik-titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menjadi bagian dari perkara yang sedang disidik.

Meski demikian, Syarief menegaskan penyidik tetap menghargai seluruh informasi yang telah disampaikan Sony selama proses pemeriksaan.

Informasi tersebut, kata dia, akan tetap didalami untuk membantu mengungkap perkara secara lebih terang dan menemukan pihak-pihak lain yang diduga terlibat.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.