TRIBUNJAMBI.COM - Cara mendapat bantuan uang tunai setelah terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dari BPJS Ketenagakerjaan.
Bantuan uang tunai dapat diperoleh melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang diselenggarakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bersama BPJS Ketenagakerjaan.
Program ini ditujukan untuk memberikan perlindungan bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan agar tetap memiliki dukungan ekonomi selama mencari pekerjaan baru.
Namun, tidak semua pekerja yang terkena PHK dapat memperoleh bantuan tersebut.
Mengutip laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, program JKP hanya diberikan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan yang belum berusia 54 tahun saat pertama kali mendaftar dan memiliki masa iur minimal 12 bulan dalam rentang 24 bulan sebelum terjadinya PHK.
Masa iuran merupakan total durasi pembayaran iuran yang telah dibayarkan peserta kepada badan penyelenggara jaminan sosial.
Perlu diketahui, bantuan ini tidak berlaku bagi pekerja yang mengundurkan diri, pensiun, mengalami cacat total tetap, meninggal dunia, maupun pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang masa kerjanya berakhir sesuai kontrak.
Sementara itu, manfaat uang tunai yang diberikan melalui JKP sebesar 60 persen dari upah selama maksimal enam bulan.
Adapun besaran upah yang digunakan tetap mengikuti ketentuan program jaminan sosial ketenagakerjaan, dengan batas maksimal upah (ceiling wages) sebesar Rp5 juta.
Baca juga: Terbongkar Taufik Pria Pemotong Bibir Pacar Sudah Pernah Nikah, Mantan Istri Juga Disiksa
Baca juga: Perangai Abdimaludin Bikin Murka Rektorat Ketahuan Terima Uang, Sempat Dipuji Tolak Ajakan Gibran
Berikut syarat lengkap untuk mendapatkan bantuan JKP:
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Belum berusia 54 tahun saat pertama kali mendaftar.
3. Terdaftar dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan
4. Untuk pekerja perusahaan besar dan usaha menengah telah terdaftar pada program JKN, JKK, JHT, JP, dan JKM.
5. Untuk pekerja perusahaan kecil dan mikro minimal terdaftar pada program JKN, JKK, JHT, dan JKM.
6. Memiliki hubungan kerja baik PKWT maupun PKWTT.
7. Memiliki akun SIAPkerja.
8. Sudah mengajukan laporan PHK.
9. Memiliki surat pernyataan bersedia bekerja kembali.
10. Memiliki rekening bank aktif.
Peserta yang ingin memastikan status kepesertaan dapat melakukan pengecekan secara online melalui laman SIAPKerja atau aplikasi JMO BPJS Ketenagakerjaan.
Baca juga: Ayah Tiri Cabuli Anak 9 Tahun di Batang Hari, Polisi Dalami Keterangan Visum dan TKP
Baca juga: 2 Cara Cek Pengumuman Seleksi Administrasi PPPK Sekolah Rakyat 2026
Peserta JKP Dapat Manfaat Tambahan
Selain bantuan uang tunai, peserta JKP juga memperoleh manfaat lain berupa akses informasi kerja dan pelatihan.
1. Akses Bursa Kerja
Peserta yang terkena PHK dapat memperoleh akses ke pasar kerja melalui profil yang terdaftar di database Kemnaker.
Dengan sistem tersebut, peserta dapat mengikuti proses seleksi kerja secara online dan memperoleh informasi lowongan terbaru.
Peserta juga dapat memperoleh layanan bimbingan jabatan berupa asesmen diri dan konseling karier.
2. Pelatihan Kerja
Peserta JKP juga berhak mengikuti pelatihan kerja dan sesi konseling untuk meningkatkan peluang memperoleh pekerjaan baru.
Apabila lulus uji kompetensi pada pelatihan tertentu, peserta dapat memperoleh sertifikat kompetensi dari BNSP.
Pelatihan yang tersedia mencakup reskilling dan upskilling.
Reskilling adalah pelatihan bagi peserta yang ingin beralih ke bidang pekerjaan baru, sementara upskilling yaitu pelatihan untuk meningkatkan kemampuan dan kompetensi sesuai pengalaman kerja sebelumnya. (*)
Simak informasi lainnya di media sosial Facebook, Instagram, Thread dan X Tribun Jambi
Baca juga: Polisi Selidiki Ayah Tiri Terduga Pelaku Pencabulan Bocah SD di Batang Hari Jambi
Baca juga: Terbongkar Taufik Pria Pemotong Bibir Pacar Sudah Pernah Nikah, Mantan Istri Juga Disiksa