Polisi Tangkap Buron Kasus Penggelapan Dana Koperasi Rp322 Juta
taryono June 24, 2026 03:19 PM

Tribunlampung.co.id, Pringsewu -  Polisi menangkap mantan karyawan koperasi yang diduga terlibat dalam kasus penggelapan dana pinjaman dengan total kerugian mencapai Rp322 juta.

Baca juga: Wanita Misterius Tewas di Kamar Hotel Sukabumi, Sempat Bersama Pria Saat Check-in

Pelaku berinisial FT (31), warga Desa Tanjung Agung, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran, diamankan oleh tim Unit Reskrim Polsek Gadingrejo di kawasan Pamulang, Tangerang Selatan, pada Jumat (19/6/2026).

Penangkapan tersebut mengakhiri pelarian FT yang telah berlangsung hampir 10 bulan sejak kasusnya dilaporkan ke pihak kepolisian.

Kapolsek Gadingrejo, Iptu Sugiyanto, mengatakan FT merupakan mantan karyawan KSP Anugerah Mandiri yang berkantor di Pekon Wonodadi, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu. 

Pelaku diketahui terakhir menjabat sebagai kolektor.

Kasus ini berawal pada September 2025 ketika pihak koperasi melaporkan FT atas dugaan penggelapan dana pinjaman. 

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga memanipulasi hasil survei nasabah sehingga data pengajuan pinjaman tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Sedikitnya terdapat 41 pengajuan pinjaman yang diproses dengan nilai berkisar antara Rp7 juta hingga Rp13 juta per nasabah. 

Akibatnya, koperasi mengalami kerugian sekitar Rp322 juta.

“Berdasarkan hasil audit internal, ditemukan kejanggalan pada data kredit yang kemudian mengarah pada keterlibatan pelaku,” ujar Sugiyanto, Rabu (24/6/2026).

Ia menambahkan, meskipun FT tidak diduga menikmati seluruh hasil dari praktik tersebut, pelaku tetap menerima bagian dari aliran dana hasil penggelapan yang dilakukan bersama pihak lain.

Setelah laporan diterima, FT melarikan diri dan sempat bekerja sebagai petugas keamanan (satpam) di salah satu perusahaan di Tangerang Selatan sebelum akhirnya berhasil diamankan petugas.

Hasil pengembangan penyidikan juga mengungkap bahwa aksi tersebut diduga tidak dilakukan sendiri. 

FT diduga berkolaborasi dengan seorang karyawan koperasi berinisial RD yang bertugas di bagian marketing serta seorang rekan eksternal berinisial F. 
Keduanya saat ini masih dalam pengejaran polisi.

Atas perbuatannya, FT dijerat Pasal 374 KUHP juncto Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana penggelapan dalam jabatan atau penggelapan yang dilakukan karena adanya hubungan kerja, profesi, atau menerima upah, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.

(Tribunlampung.co.id/ Oky Indrajaya)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.