Oleh: Zainal Arifin Ryha
Pemerhati Sosial sekaligus Mantan Ketua HMI Cabang Ujungpandang
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Ramainya wacana mengenai pembaharuan hukum formal kita akhir-akhir ini membawa sebuah kabar baik yang substantif.
Dinaikkannya status mekanisme Restorative Justice (RJ) atau keadilan restoratif ke dalam undang-undang formal (KUHAP) bukan sekadar perubahan prosedural.
Jika kita bedah lebih dalam secara filosofis, ada satu kesimpulan mendasar yang tak bisa dihindari: orientasi pembangunan hukum positif Indonesia saat ini kian bergerak mendekati prinsip-prinsip yang telah lama mapan dalam hukum pidana Islam.
Selama ini, sistem hukum pidana konvensional yang kita warisi dari tradisi Barat kerap terjebak dalam pola retributif—sebuah paradigma yang menempatkan hukuman semata-mata sebagai bentuk pembalasan demi kepentingan negara.
Cilakanya, pola ini sering kali mengabaikan pemulihan hak korban (victim oversight).
Negara sibuk menghukum pelaku, sementara korban atau keluarga yang ditinggalkan dibiarkan tertatih-tatih menanggung dampak psikologis dan ekonomi dari kejahatan tersebut.
Hubungan kejahatan disederhanakan menjadi urusan "Negara versus Pelaku", di mana korban hanya ditempatkan sebagai saksi pelengkap di ruang sidang.
Baca juga: OPINI: Merawat Demokrasi dan Alasan di Balik Pilihan kepada Prabowo
Kondisi inilah yang coba didekonstruksi oleh gelombang hukum modern melalui restorative justice, yang ironisnya, esensinya telah menjadi pilar utama dalam sistem jinayah (hukum pidana Islam) sejak abad ke-7.
Di dalam hukum pidana Islam, orientasi antara menghukum pelaku dan memuliakan hak korban diletakkan dalam posisi yang sangat seimbang.
Bahkan, dalam kategori tindak pidana tertentu, hak korban atau keluarganya diletakkan jauh di atas otoritas negara.
Keseimbangan paling radikal ini bisa kita temukan pada kategori jinayah qishash-diyat (kasus pembunuhan atau penganiayaan fisik).
Ketika terjadi pembunuhan, hukum Islam tidak serta-merta mengambil alih perkara menjadi urusan mutlak negara.
Hak utama justru diserahkan ke tangan keluarga korban (waliyyul dam).
Mereka diberikan tiga opsi berdaulat yang sepenuhnya berada di bawah kendali mereka:
Baca juga: OPINI: Mengurai Orientasi Kebijakan: Menakar Rantai Merah Kenaikan BBM, Pandangan MBG, dan RUU Polri
Pertama, Qishash (keadilan retributif).
Pelaku dihukum setimpal—nyawa dibayar nyawa, luka dibayar luka.
Opsi ini diakomodasi untuk memenuhi rasa keadilan psikologis bagi keluarga yang terluka.
Kedua, Diyat (Restorative Justice).
Keluarga korban memilih untuk memaafkan pelaku dengan syarat pelaku membayar kompensasi finansial yang diatur secara adil.
Langkah ini diambil dengan mempertimbangkan kelangsungan hidup ekonomi keluarga yang ditinggalkan, terutama jika korban adalah tulang punggung keluarga.
Ketiga, Al-Afw (pemaafan total).
Baca juga: OPINI: Sinergi TPID Mengawal Inflasi Pangan 2026
Keluarga korban memaafkan pelaku secara sukarela, tanpa syarat finansial apa pun, murni demi mengharap rida dan pahala dari Tuhan.
Titik keseimbangan yang radikal terjadi di sini: jika keluarga korban memilih jalan Diyat atau Al-Afw, maka hukuman mati (Qishash) secara otomatis batal demi hukum.
Negara tidak memiliki hak untuk memaksakan eksekusi jika pihak yang paling dirugikan telah memberikan maaf.
Di sinilah suara korban mengungguli absolutisme otoritas negara.
Pandangan progresif inilah yang hari ini sedang dikejar oleh sistem hukum modern di seluruh dunia—sebuah hukum yang tidak hanya menghukum, tetapi juga memulihkan.
Konvergensi antara hukum modern dan hukum Islam ini mengingatkan saya pada sebuah memori masa lalu sewaktu saya masih menjabat sebagai Ketua Umum HMI Cabang Ujungpandang.
Saat itu, rekan-rekan di IAIN (kini UIN) Makassar meminta saya menjadi panelis dalam sebuah diskusi publik yang membedah tema krusial: "Mungkinkah Hukum Pidana Islam ditawarkan Sebagai Hukum Positif di Indonesia?"
Baca juga: OPINI: Gelar Haji dan Ironi Kesalehan: Kritik Sufistik atas Ego Ibadah Khas Modern
Duduk bersama saya di meja panelis adalah Prof Djalal Abubakar (pakar hukum pidana Unhas) dan Ketua Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Sulsel saat itu.
Saya ingat betul, presentasi Ketua PTA sangat panjang lebar, namun berakhir pada sebuah kesimpulan yang antiklimaks: Hukum Pidana Islam tidak bisa diterapkan di Indonesia karena Indonesia bukan negara agama.
Mendengar konklusi yang dangkal itu, ego intelektual saya terusik.
Begitu giliran saya bicara, tanpa tedeng aling-aling saya katakan bahwa makalah setebal 16 halaman itu sebenarnya lebih cocok diletakkan di keranjang sampah.
Kerangka analisisnya kabur, dan penulisnya terjebak menganalisis fakta hanya dengan fakta—lalu di mana letak metodologi ilmiahnya?
Padahal, jika kita menggunakan tiga pendekatan baku dalam ilmu hukum—filosofis, yuridis, dan sosiologis—tidak ada hambatan substantif sama sekali untuk mengadopsi nilai-nilai hukum pidana Islam ke dalam hukum positif kita.
Kita tidak perlu merubah bentuk negara untuk mengadopsi substansi hukumnya.
Baca juga: OPINI: Membuka Gerbang Ekonomi Digital Indonesia-Korea Selatan
Dan terbukti hari ini, formalisasi Restorative Justice ke dalam KUHAP adalah pengakuan universal bahwa skema alternatif yang ditawarkan hukum Islam ratusan tahun lalu adalah masa depan dari keadilan hukum modern itu sendiri.
Tentu saja, pernyataan blak-blakan saya waktu itu berbuntut panjang. Esok harinya, kawan-kawan mengabari saya bahwa sang Ketua PTA "ngamuk-ngamuk" karena tersinggung karyanya saya sebut layak masuk keranjang sampah.
Namun, kejutan akademis semacam itu kadang diperlukan untuk memutus kebekuan berpikir.
Kini, waktu telah membuktikan.
Saat hukum positif kita mulai mengadopsi RJ, kita sedang menyaksikan bahwa hukum Islam tidak pernah usang oleh zaman.
Ia bukan sekadar dogma usang, melainkan sumber nilai yang selalu siap menawarkan solusi bagi kebuntuan moral hukum modern. (*)
(TribunnewsSultra.com)