Jakarta (ANTARA) - Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (Badan Bahasa) Kemendikdasmen mendorong terbentuknya tata kelola pengawasan penggunaan Bahasa Indonesia yang lebih kuat, terkoordinasi, dan berkelanjutan di Provinsi Jawa Barat.

Kepala Badan Bahasa Kemendikdasmen Hafidz Muksin menyampaikan hal tersebut melalui kegiatan Konsolidasi Daerah yang mengangkat topik “Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia dan Pelindungan Bahasa dan Sastra Daerah di Provinsi Jawa Barat”.

“Bahasa Indonesia bukan hanya alat komunikasi, tetapi juga simbol negara yang harus dihormati, dibanggakan, dan digunakan secara baik dan benar. Pengutamaan Bahasa Indonesia menjadi bagian dari upaya memperkuat eksistensi bangsa, memajukan peradaban nasional, serta meningkatkan pendidikan yang bermutu,” kata Hafidz Muksin dalam pernyataan tertulis di Jakarta pada Rabu.

Ia mengatakan kegiatan hari itu menjadi bagian dari implementasi Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia serta Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 400.4/7446/SJ Tahun 2025 tentang Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia di daerah.

Penguatan penggunaan Bahasa Indonesia, kata dia, merupakan bagian dari upaya menjaga identitas dan kedaulatan bangsa menjelang satu abad Sumpah Pemuda pada 2028.

Saat ini, kata Hafidz, Bahasa Indonesia telah dipelajari di 61 negara, menjadi bahasa resmi Sidang Umum UNESCO, dan telah hadir sebagai program studi di Universitas Al-Azhar Kairo.

Namun begitu, ia menilai di dalam negeri masih ditemukan penggunaan bahasa asing yang berlebihan pada nama kawasan, produk, badan usaha, maupun ruang publik.

“Regulasi kebahasaan diperlukan untuk membangun kesamaan pemahaman dan kepatuhan bersama. Penggunaan Bahasa Indonesia di ruang publik, dokumen resmi, dan lingkungan pemerintahan telah memiliki landasan hukum yang jelas,” katanya.

Kepala Balai Bahasa Provinsi Jawa Barat Herawati menekankan keberhasilan implementasi kebijakan kebahasaan memerlukan sinergi yang kuat antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan seluruh pemangku kepentingan.

“Kami menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat atas dukungan dan kolaborasi yang diberikan. Pengawasan penggunaan Bahasa Indonesia dan pelindungan bahasa serta sastra daerah tidak dapat berjalan sendiri, tetapi membutuhkan kerja sama seluruh pemangku kepentingan,” ujarnya.

Asisten Daerah Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Provinsi Jawa Barat Asep Sukmana menilai pembentukan Tim Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia di tingkat provinsi dan kabupaten/kota menjadi langkah strategis untuk memastikan kebijakan berjalan efektif.

“Regulasi yang telah diterbitkan perlu segera ditindaklanjuti melalui pembentukan kelembagaan, pelaksanaan pengawasan, dan kegiatan pembinaan agar manfaatnya dapat dirasakan masyarakat,” kata Asep.

Ia menambahkan pengawasan bahasa lebih mengedepankan pembinaan, edukasi, pendampingan, dan rekomendasi perbaikan daripada pendekatan penindakan.

Sebagai wujud komitmen bersama, kegiatan hari itu ditutup dengan penandatanganan Komitmen Bersama Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia di Wilayah Provinsi Jawa Barat.