Kawal Instruksi Presiden soal Ojol, Komisi V DPR Minta Tarif Baru Tak Bebani Konsumen
Wahyu Aji June 24, 2026 05:36 PM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Rencana penyesuaian potongan tarif aplikasi sebesar 8 persen oleh platform transportasi daring (ojek online) yang dijadwalkan berlaku mulai 1 Juli 2026 menuai apresiasi dari banyak kalangan. 

Wakil Ketua Komisi V DPR RI Syaiful Huda menilai kebijakan baru tersebut merupakan bentuk komitmen Presiden Prabowo dalam melindungi hak ekonomi dari pekerja transportasi berbasis digital. 

"Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Presiden Prabowo untuk memastikan kesejahteraan mitra pengemudi. Kendati demikian, penerapannya membutuhkan pengawasan dan evaluasi berkala agar tidak mengorbankan kualitas layanan," ujar Syaiful Huda di Jakarta, Rabu (24/6/2026).

Dia memaparkan, potensi risiko terbesar dari kebijakan ini adalah jika aplikator mengompensasi pemotongan tarif tersebut dengan menaikkan harga layanan ke konsumen secara sepihak.

Menurutnya, jika tarif di aplikasi melonjak terlalu tinggi, okupansi penumpang dipastikan merosot tajam.

Dampak buruknya, pendapatan harian para pengemudi akan anjlok dan keberlanjutan bisnis aplikator pun ikut terancam.

"Jangan sampai kebijakan ini malah membebani aplikator serta konsumen. Jika kebijakan ini memicu peningkatan tarif yang membebani masyarakat, dikhawatirkan terjadi penurunan okupansi penumpang. Jika demikian, pengemudi hingga aplikator sendiri yang akan dirugikan," kata legislator asal Jawa Barat ini.

Huda mendesak Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berkolaborasi intensif dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) serta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) untuk melakukan evaluasi komprehensif.

Kemenhub harus segera menyempurnakan regulasi teknis yang mengatur formula bagi hasil secara transparan agar tidak ada komponen biaya tersembunyi yang merugikan pengemudi.

"Kementerian Perhubungan perlu menyusun regulasi teknis yang mengatur formula pembagian pendapatan secara transparan, termasuk komponen biaya aplikasi, insentif, dan potongan lainnya, guna memberikan kepastian hukum," tegas Huda.

Ketua DPP PKB ini memastikan parlemen akan mengawal ketat implementasi kebijakan per 1 Juli mendatang.

Ia juga mewanti-wanti perusahaan aplikator transportasi daring untuk membuka ruang transparansi dengan menyampaikan laporan kinerja operasionalnya secara berkala kepada publik.

Baca juga: Gapasdap Dorong Modernisasi Tarif Penyeberangan Demi Keberlanjutan Industri

"Komisi V akan melakukan pengawasan ketat terhadap kebijakan ini dan berharap aplikator menyampaikan laporan berkala secara terbuka kepada publik," pungkasnya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.