Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Albert Aquinaldo
TRIBUNFLORES.COM, MBAY - Jajaran Sat Reskrim Polres Nagekeo bertindak cepat dalam menangani kasus pemerkosaan pelajar SMP oleh lima pemuda di wilayah itu beberapa waktu lalu di sebuah bangunan kosong.
Pada Jumat (19/6/2026) lalu, jajaran Sat Reskrim Polres Nagekeo telah menyerahkan kelima tersangka dan barang bukti kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ngada.
Proses penyerahan berkas dan tersangka tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Nagekeo IPTU Fajar E. Cahyono, S.H., didampingi Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Nagekeo AIPDA Velens Raga Sina.
Dalam perkara tersebut, penyidik menyerahkan lima orang tersangka yang sebelumnya telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri Ngada. Kelima tersangka masing-masing berinisial S.A.B. alias B, J.L.C. alias J, Y.F.B.M. alias H, A.S.B. alias A, dan E.L. alias E.
Baca juga: BREAKING NEWS : Pelajar SMP di Nagekeo Digilir Lima Pemuda di Bangunan Kosong
Sementara itu, korban merupakan seorang pelajar perempuan berusia 15 tahun yang identitasnya disamarkan dengan inisial M.D.E. alias N guna melindungi hak dan privasi anak sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kapolres Nagekeo AKBP Rachmat Muchamad Salihi, S.I.K., M.H., menegaskan penyelesaian berkas perkara hingga tahap pelimpahan tersangka dan barang bukti merupakan wujud keseriusan Polres Nagekeo dalam menangani kasus-kasus yang melibatkan anak sebagai korban.
Menurutnya, setiap anak berhak mendapatkan perlindungan dari segala bentuk kekerasan, eksploitasi, maupun kejahatan seksual yang dapat merusak masa depan mereka.
"Polres Nagekeo berkomitmen memberikan perlindungan maksimal terhadap anak sebagai generasi penerus bangsa. Penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan. Kami berharap perkara ini menjadi pembelajaran bagi seluruh masyarakat agar bersama-sama menjaga dan melindungi anak dari segala bentuk kekerasan maupun kejahatan seksual," tegas AKBP Rachmat Muchamad Salihi, Rabu (24/6/2026)
AKBP Rachmat juga mengajak seluruh elemen masyarakat, orang tua, tokoh agama, tokoh adat, maupun lingkungan pendidikan untuk meningkatkan kepedulian terhadap tumbuh kembang anak serta memperkuat pengawasan guna mencegah terjadinya tindak pidana serupa.
"Perlindungan anak bukan hanya tugas aparat penegak hukum, tetapi menjadi tanggung jawab kita bersama. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap dugaan tindak pidana yang melibatkan anak agar dapat segera ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku," tegasnya.
Dengan telah dilaksanakannya Tahap II, proses penanganan perkara kini memasuki tahap penuntutan oleh Kejaksaan Negeri Ngada sebelum nantinya disidangkan di pengadilan.
Polres Nagekeo menegaskan akan terus mengedepankan penegakan hukum yang tegas terhadap setiap pelaku kejahatan seksual terhadap anak sebagai bentuk perlindungan nyata terhadap generasi muda dan upaya menciptakan lingkungan yang aman bagi tumbuh kembang anak di Kabupaten Nagekeo.
Kronologi Kejadian
Peristiwa bermula ketika korban berada di rumah temannya berinisial A di Kelurahan Natanage Timur, Kecamatan Boawae.
Saat itu, korban sedang mempersiapkan bahan untuk ujian praktik memasak di sekolah.
Ketika berada di rumah temannya, korban dihubungi oleh tersangka Bastian yang mengaku ibunya meminta korban datang berkunjung.
Korban sempat menolak karena hari sudah mulai malam.
Namun, tidak lama kemudian Bastian datang langsung ke rumah temannya dan mengancam akan melempari rumah tersebut apabila korban tidak keluar.
Karena merasa takut, korban akhirnya berpamitan dengan alasan hendak menemui kerabat, lalu pergi bersama tersangka menggunakan sepeda motor.
Dalam perjalanan, korban mulai merasa curiga karena arah perjalanan tidak menuju lokasi yang sebelumnya disebutkan.
Sepeda motor justru melaju ke arah Pasar Rabu dan berhenti di sebuah bangunan kosong yang merupakan bekas tempat pangkas rambut milik salah satu tersangka di wilayah Olakile.
Setibanya di lokasi, korban diduga ditarik paksa masuk ke dalam bangunan tersebut. Mulut korban ditutup dan korban dipaksa membuka pakaian.
Saat berusaha melawan, korban diduga mengalami kekerasan fisik berupa pukulan di bagian kepala serta dibanting ke atas alas tidur yang berada di lokasi kejadian.
Menurut hasil penyelidikan kepolisian, di tempat tersebut korban kemudian mengalami tindakan kekerasan seksual yang dilakukan secara bergantian oleh para tersangka.
Selain itu, korban juga diduga dicekik pada bagian leher, diinjak, dan ditahan agar tidak bergerak.
Akibat kekerasan yang dialaminya, korban beberapa kali pingsan karena kelelahan dan kesakitan.
Peristiwa tersebut berlangsung selama beberapa jam sebelum akhirnya korban diantar pulang oleh salah satu tersangka.
Setelah kejadian, korban diantar pulang oleh tersangka Alva.
Sebelum berpisah, korban diduga mendapat ancaman agar tidak menceritakan peristiwa tersebut kepada orang tua maupun melaporkannya kepada pihak berwajib.
Korban disebut akan dicelakai apabila berani mengungkapkan kejadian yang dialaminya.
Meski demikian, rasa sakit dan luka yang dideritanya membuat korban akhirnya memberanikan diri untuk menceritakan seluruh peristiwa kepada orang tuanya.
Mendengar pengakuan korban, keluarga segera melaporkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian untuk diproses secara hukum.
Setelah melakukan penyelidikan dan mengumpulkan alat bukti, penyidik Polres Nagekeo menetapkan kelima pemuda tersebut sebagai tersangka.
Saat ini seluruh tersangka ditahan di ruang tahanan Polres Nagekeo.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 473 ayat (4) juncto ayat (9) juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP, atau alternatif Pasal 418 ayat (1) juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP, serta Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP. (Bet)