5 Pemuda Tersangka Kekerasan Seksual terhadap Pelajar SMP di Nagekeo Dilimpahkan ke Kejari Ngada
Gordy Donovan June 24, 2026 06:47 PM

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Albert Aquinaldo

TRIBUNFLORES.COM, MBAY – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nagekeo menuntaskan penyidikan kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang pelajar SMP di wilayah Kecamatan Boawae.

Pada Jumat (19/6/2026), penyidik menyerahkan lima tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ngada setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.

Proses pelimpahan tahap II tersebut dipimpin Kasat Reskrim Polres Nagekeo, IPTU Fajar E. Cahyono, didampingi Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Nagekeo, AIPDA Velens Raga Sina.

Lima tersangka yang diserahkan masing-masing berinisial S.A.B. alias B, J.L.C. alias J, Y.F.B.M. alias H, A.S.B. alias A, dan E.L. alias E.

Baca juga: BREAKING NEWS : Pelajar SMP di Nagekeo Digilir Lima Pemuda di Bangunan Kosong 

Pelajar SMP

Sementara itu, korban merupakan seorang pelajar perempuan berusia 15 tahun. Identitas korban disamarkan dengan inisial M.D.E. alias N guna melindungi hak dan privasi anak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kapolres Nagekeo, AKBP Rachmat Muchamad Salihi, menegaskan bahwa penyelesaian berkas perkara hingga tahap pelimpahan tersangka dan barang bukti merupakan bentuk keseriusan Polres Nagekeo dalam menangani kasus yang melibatkan anak sebagai korban.

Menurutnya, setiap anak berhak mendapatkan perlindungan dari segala bentuk kekerasan, eksploitasi, maupun kejahatan seksual yang dapat merusak masa depan mereka.

"Polres Nagekeo berkomitmen memberikan perlindungan maksimal terhadap anak sebagai generasi penerus bangsa. Penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan. Kami berharap perkara ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar bersama-sama menjaga dan melindungi anak dari segala bentuk kekerasan maupun kejahatan seksual," ujar AKBP Rachmat, Rabu (24/6/2026).

Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat, orang tua, tokoh agama, tokoh adat, dan lingkungan pendidikan untuk meningkatkan kepedulian terhadap tumbuh kembang anak serta memperkuat pengawasan guna mencegah terjadinya tindak pidana serupa.

"Perlindungan anak bukan hanya tugas aparat penegak hukum, tetapi menjadi tanggung jawab kita bersama. Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap dugaan tindak pidana yang melibatkan anak sehingga dapat segera ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku," katanya.

Kasus ini bermula dari laporan keluarga korban terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang dialami korban. Setelah melakukan penyelidikan dan mengumpulkan alat bukti, penyidik Polres Nagekeo menetapkan lima orang sebagai tersangka dan menahan mereka untuk proses hukum lebih lanjut.

Dengan dilaksanakannya tahap II, penanganan perkara kini memasuki tahap penuntutan di Kejaksaan Negeri Ngada sebelum disidangkan di pengadilan.

Polres Nagekeo menegaskan akan terus mengedepankan penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap anak sebagai bentuk perlindungan nyata bagi generasi muda serta upaya menciptakan lingkungan yang aman bagi tumbuh kembang anak di Kabupaten Nagekeo.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 473 ayat (4) juncto ayat (9) juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP, atau alternatif Pasal 418 ayat (1) juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP, serta Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP. (Bet).

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.