TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Gadai emas menjadi salah satu solusi yang banyak digunakan masyarakat ketika membutuhkan dana cepat.
Proses yang relatif mudah serta pencairan dana yang cepat membuat emas sering dijadikan aset andalan untuk memenuhi berbagai kebutuhan, mulai dari biaya pendidikan, kebutuhan rumah tangga, hingga tambahan modal usaha.
Per Januari 2026, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat ada 223 perusahaan pergadaian resmi yang terdaftar dan berizin di Indonesia. Jumlah ini mencakup ratusan perusahaan gadai swasta dan 1 perusahaan BUMN yaitu PT Pegadaian.
Baca juga: Awal Coba-coba, Kini Langganan Gadai Emas untuk Modal Usaha, Cocok Jadi Pilihan Pinjaman Pelaku UMKM
Gadai emas sendiri merupakan fasilitas pinjaman dana tunai cepat dengan jaminan berupa emas (perhiasan atau logam mulia) dengan proses pencairan yang cepat tanpa BI Checking.
Untuk menggadaikan emas, pemilik emas hanya perlu membawa KTP dan emas yang akan digadaikan ke lembaga keuangan terpercaya.
Di balik tingginya penggunaan layanan gadai emas, masih banyak masyarakat yang belum memahami bahwa emas yang sedang digadaikan belum tentu kehilangan seluruh nilai ekonominya. Dalam sejumlah kasus, nilai emas yang dimiliki masih lebih tinggi dibandingkan kewajiban gadai yang harus diselesaikan.
Berdasarkan pengamatan internal PT Pusat Tebus Emas, salah satu perusahaan penyedia jasa gadai emas, masih banyak calon nasabah yang datang dengan asumsi bahwa emas yang sedang tergadai tidak lagi memiliki nilai setelah digunakan sebagai jaminan pinjaman.
Chief Finance Operational PT Pusat Tebus Emas, Dewi Lestari, mengatakan kesalahpahaman tersebut umumnya muncul karena masyarakat menyamakan nilai pinjaman gadai dengan nilai emas yang sebenarnya.
“Banyak orang mengira ketika menggadaikan emasnya Rp10 juta, maka nilai emas yang dimiliki juga sekitar angka tersebut. Padahal dalam banyak kasus, nilai pembelian emas masih berada di atas kewajiban gadai yang harus diselesaikan,” ujarnya dikutip Rabu, 24 Juni 2026.
Perbedaan Nilai Gadai dan Harga Beli Emas
Dewi Lestari menjelaskan, nilai gadai merupakan jumlah pinjaman yang diberikan oleh lembaga gadai berdasarkan persentase tertentu dari nilai emas yang dijaminkan.
Sementara itu, harga beli emas mengacu pada nilai pembelian emas yang berlaku pada saat transaksi dilakukan. Karena dasar perhitungannya berbeda, dalam kondisi tertentu masih terdapat selisih nilai yang dapat diterima pemilik emas setelah kewajiban gadai dilunasi.
Sebagai ilustrasi, apabila kewajiban gadai yang harus diselesaikan sebesar Rp10 juta sementara harga beli emas mencapai Rp15 juta, maka selisih Rp5 juta dapat menjadi hak pemilik emas setelah proses transaksi selesai.
Menurutnya, fakta tersebut masih belum banyak diketahui masyarakat sehingga sebagian nasabah memilih terus memperpanjang gadai tanpa melakukan evaluasi terhadap nilai aset yang dimiliki.
Banyak Nasabah Baru Mengetahui Setelah Lakukan Simulasi
Arif (26), seorang Staff dapur MBG asal Tangerang Selatan mengaku awalnya berencana mempertahankan status gadai karena mengira tidak ada pilihan lain selain menebus emas menggunakan dana pribadi.
“Saya sempat beberapa kali memperpanjang gadai karena berpikir emas harus ditebus sendiri dulu. Setelah melihat simulasi perhitungan, ternyata masih ada selisih nilai yang bisa diterima setelah kewajiban gadai diselesaikan,” katanya.
Menurutnya, informasi mengenai perbedaan nilai gadai dan nilai emas masih belum banyak dipahami masyarakat.
Ia menilai banyak orang hanya berfokus pada jumlah pinjaman yang diterima ketika menggadaikan emas tanpa memahami nilai aset secara keseluruhan.
Literasi Keuangan Masih Menjadi Tantangan
Dewi Lestari mengatakan, rendahnya pemahaman mengenai nilai aset menjadi salah satu faktor yang membuat sebagian masyarakat mengambil keputusan keuangan tanpa mempertimbangkan seluruh opsi yang tersedia.
Dalam praktiknya, tidak sedikit nasabah yang hanya menghitung bunga yang harus dibayar setiap periode tanpa menghitung total biaya yang telah dikeluarkan selama masa gadai berlangsung.
“Kami melihat masih banyak masyarakat yang belum mengetahui adanya perbedaan antara nilai gadai dan harga beli emas. Padahal informasi tersebut cukup penting untuk membantu seseorang mengambil keputusan yang sesuai dengan kondisi keuangannya,” kata Dewi Lestari.
Menurutnya, edukasi mengenai pengelolaan aset dan kewajiban keuangan perlu terus ditingkatkan agar masyarakat dapat memahami berbagai alternatif yang tersedia ketika menghadapi kewajiban gadai.
Namun seiring meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap pengelolaan keuangan, berbagai alternatif mulai dipertimbangkan oleh pemilik emas yang tidak lagi berencana mempertahankan status gadai dalam jangka panjang.
Salah satunya adalah menjual emas yang masih berada dalam status gadai melalui mekanisme yang memungkinkan kewajiban gadai diselesaikan terlebih dahulu sebelum transaksi pembelian dilakukan.
Menurutnya, minat masyarakat untuk mencari informasi mengenai alternatif tersebut terus meningkat, terutama di tengah naiknya kesadaran masyarakat untuk menghitung biaya dan manfaat dari setiap keputusan keuangan yang diambil.