TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Seorang pria berinisial RDN (27), warga Kalurahan Trimulyo, Kapanewon Jetis, Bantul, nekat menggasak telepon seluler (ponsel) milik tetangganya yang ditinggal dalam keadaan rumah tidak terkunci.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, mengungkapkan, aksi kriminal tersebut menimpa seorang wiraswasta bernama Suwadi (63), warga Dusun Blawong II, Kalurahan Trimulyo.
"Kronologi kejadian bermula ketika korban meninggalkan rumahnya untuk keperluan tertentu pada 21 Maret 2026. Situasi rumah yang sepi dan pintu yang tidak terkunci dimanfaatkan oleh pelaku untuk menyelinap masuk ke dalam rumah korban dengan mudah," beber Rita, Rabu (24/6/2026).
Sesampainya di dalam, pelaku langsung menggasak satu unit ponsel pintar warna biru muda milik korban. Beberapa jam kemudian, korban kembali dan mendapati ponsel pintar miliknya sudah raib dari tempat penyimpanan.
Atas kejadian tersebut, korban langsung melapor ke Polres Bantul karena mengalami kerugian materiil senilai Rp1.375.000. Dari situ, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan.
Namun, polisi mengungkap fakta mengejutkan bahwa motif pelaku tidak sekadar mengincar fisik telepon genggam tersebut.
Pelaku justru memanfaatkan aplikasi WhatsApp yang terpasang di ponsel korban untuk menghubungi teman-teman korban dengan maksud meminjam uang secara darurat.
"Modus yang digunakan pelaku ini cukup cerdik, di mana setelah berhasil menguasai ponsel korban, pelaku menggunakan akun WhatsApp korban untuk meminjam uang kepada rekan-rekan korban," jelasnya.
Selain itu, pelaku meyakinkan rekan korban dengan menjaminkan satu unit truk milik korban sendiri agar aksinya berjalan mulus.
Aksi tipu-tipu pelaku melalui pesan singkat tersebut akhirnya memakan korban, yakni seorang saksi bernama Dedek yang merupakan rekan kerja korban. Dedek terbujuk oleh profil WhatsApp dan jaminan truk yang ditawarkan pelaku.
"Dari hasil komunikasi menggunakan ponsel curian tersebut, pelaku RDN berhasil meyakinkan saksi Dedek hingga saksi menyerahkan uang sebesar Rp20 juta," ungkapnya.
Setelah uang diserahkan, truk milik korban kemudian dibawa oleh saksi Dedek sebagai jaminan, sementara korban yang tidak tahu apa-apa terpaksa harus mengganti uang sebesar Rp20 juta itu kepada rekannya demi menebus truk miliknya.
Guna menghilangkan jejak digital dan menghindari kejaran polisi, pelaku kemudian membuang barang bukti utama berupa ponsel pintar milik korban ke dalam sumur. Walau begitu, pelarian pelaku akhirnya terendus oleh tim opsnal Unit 1 Satreskrim Polres Bantul.
"Setelah melakukan pelacakan mendalam, pada tanggal 23 Juni 2026, tim penyidik berhasil mengamankan pelaku RDN tanpa perlawanan di sebuah rumah kos putri di daerah Dayakan, Kalurahan Sardonoharjo, Kapanewon Ngaglik, Kabupaten Sleman," ungkap Rita.
Saat diinterogasi petugas, pelaku langsung mengakui semua perbuatannya, termasuk tindakan membuang ponsel korban ke dalam sumur untuk menghilangkan barang bukti.
Dalam penangkapan tersebut, petugas kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa kotak pelindung atau dus ponsel milik korban yang nomor IMEI-nya cocok dengan laporan kehilangan.
"Saat ini, pelaku telah dijebloskan ke dalam tahanan Mapolres Bantul untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum," ucap Rita.
Pihak kepolisian memastikan bahwa proses hukum terhadap pelaku akan berjalan tegas dengan menerapkan pasal-pasal dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
Pelaku dipastikan akan menghadapi ancaman hukuman penjara yang cukup berat akibat akumulasi tindak pidana yang dilakukannya.
"Saat ini tim penyidik sedang merampungkan pemberkasan perkara untuk segera dilimpahkan atau Tahap I ke Kejaksaan Negeri Bantul agar kasus ini bisa segera disidangkan," tutupnya. (nei)