Tuntut Transparansi, Warga Desa Plabuhan Jombang Desak Mutasi Perangkat Desa Lewat Musdes
Sudarma Adi June 24, 2026 11:14 PM

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Anggit Pujie Widodo

TRIBUNJATIM.COM, JOMBANG — Gelombang tuntutan perbaikan tata kelola birokrasi tingkat bawah mulai bergulir di wilayah utara Brantas.

Sejumlah warga Desa Plabuhan, Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang, secara terbuka mengusulkan adanya penyegaran struktur organisasi melalui rotasi atau mutasi jabatan di lingkungan perangkat desa setempat, Rabu (24/6/2026).

Aspirasi progresif ini disuarakan secara resmi oleh masyarakat melalui forum Musyawarah Desa (Musdes). Langkah penyegaran ini dinilai mendesak guna mengikis kekakuan birokrasi sekaligus meningkatkan mutu efektivitas pelayanan publik di desa tersebut.

Tokoh masyarakat Desa Plabuhan, Timin, membeberkan bahwa mayoritas perwakilan warga dari berbagai dusun satu suara mendukung penuh langkah strategis ini. Suasana kerja baru diharapkan mampu memacu kembali semangat performa aparatur desa.

"Yang kami dorong murni adalah penyegaran di lingkungan perangkat desa demi kebaikan bersama. Ini merupakan hasil mufakat dalam Musyawarah Desa dan mendapat dukungan penuh dari masyarakat," ujar Timin kepada wartawan, Rabu (24/6/2026).

Baca juga: Manfaatkan Libur Sekolah, Puluhan Anak Serbu Khitan Gratis di Ponpes Gadingmangu Jombang

Timin menambahkan, warga secara etis tidak akan mengintervensi siapa saja figur perangkat yang akan digeser. Sebab, hal tersebut sepenuhnya menjadi hak prerogatif kepala desa. Selain aspek pelayanan harian, warga kini menuntut tata kelola keuangan dan keterbukaan informasi program kerja desa yang jauh lebih transparan ke depannya.

Kepala Desa Beri Lampu Hijau, Sudah Konsultasi ke Pemkab Jombang

Dikonfirmasi secara terpisah, Kepala Desa Plabuhan, Andi Sungkono, membenarkan adanya desakan yang kuat dari warganya terkait penataan ulang formasi perangkat desa tersebut.

Andi menjelaskan, forum Musdes yang membahas rencana mutasi ini berlangsung sah karena turut melibatkan ragam elemen sentral desa, mulai dari jajaran BPD, tokoh lintas agama, tokoh masyarakat, hingga para ketua RT dan RW.

"Dalam forum Musyawarah Desa, usulan penyegaran perangkat desa memang mencuat ke permukaan dan langsung mendapat persetujuan bulat dari seluruh peserta sidang yang hadir," ungkap Andi.
Sebagai wujud keseriusan merespons suara rakyat, Andi mengaku telah bergerak cepat melakukan koordinasi vertikal. Pihaknya telah berkonsultasi langsung dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) serta Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang guna meninjau payung hukum kebijakan tersebut.

"Hasil konsultasi formal yang kami terima menegaskan bahwa mutasi jabatan perangkat desa merupakan kewenangan penuh kepala desa dan sangat sah dilakukan selama koridor ketentuannya terpenuhi," urainya tegas.

Bola Panas Kini Berada di Tangan Pihak Kecamatan Plandaan

Kendati legalitas kades dan restu masyarakat sudah di tangan, gerak cepat penataan birokrasi ini nyatanya belum bisa langsung dieksekusi di lapangan. Pemerintah Desa Plabuhan dilaporkan masih terganjal urusan berkas administrasi di tingkat kecamatan.

Hingga saat ini, pihak pemdes masih harus bersabar menunggu surat rekomendasi tertulis atau hasil kajian resmi dari tim Pemerintah Kecamatan Plandaan selaku pembina wilayah. Tanpa adanya surat rekomendasi tersebut, rotasi jabatan belum memiliki kekuatan hukum formal.

"Kami telah beberapa kali berkoordinasi secara aktif dengan pihak kecamatan mengenai mekanisme teknisnya. Harapan kami, seluruh tahapan verifikasi dokumen di kecamatan bisa segera rampung, sehingga keputusan yang kami ambil nantinya berjalan tegak lurus sesuai aturan hukum sekaligus menjawab tuntas aspirasi masyarakat," pungkas Andi diplomatis.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.