TRIBUNKALTIM.CO - Aksi kriminal yang dilakukan Taufik Hidayat (TH) berupa penyekapan serta penyiksaan terhadap seorang wanita berinisial YTR (29) di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, menuai kecaman.
Anggota Komisi III DPR RI, Martin Daniel Tumbelaka, mengutuk keras tindakan tidak manusiawi tersebut dan mendesak aparat penegak hukum untuk tidak memberikan celah keringanan bagi pelaku.
Penanganan kasus ini diharapkan berjalan cepat dengan penerapan sanksi pidana paling berat sesuai undang-undang yang berlaku.
Baca juga: Dinilai Terlalu Sadis Aniaya YTR, Taufik Hidayat Dijebloskan ke Sel Khusus, Ini Pengakuan Pelaku
Aksi penyiksaan brutal yang membuat fisik korban mengalami cacat permanen dinilai sudah melampaui batas toleransi kemanusiaan.
Sorotan tajam legislator tidak hanya tertuju pada kekejaman figur Taufik Hidayat, melainkan juga menyoroti durasi kejahatan yang berhasil disembunyikan dalam kurun waktu menahun.
Penyelidikan menyeluruh kini didorong untuk melebar ke lingkungan sekitar guna mendeteksi adanya indikasi kelalaian atau pembiaran dari pihak luar.
Durasi isolasi paksa yang dialami korban di sebuah rumah kontrakan selama hampir tiga tahun memicu kecurigaan adanya jejaring sekunder yang membantu menyembunyikan aksi pelaku.
Baca juga: Detik-detik Penangkapan Taufik Hidayat, Buronan Kasus Penyekapan Sadis di Bandung yang Viral
Pihak kepolisian diminta memperluas peta pemeriksaan saksi untuk memastikan apakah ada tetangga, pemilik kos, atau kerabat tersangka yang secara sengaja menutup mata atas penderitaan korban.
Selain penegakan hukum, jaminan pemulihan trauma psikologis dan rekonstruksi medis bagi korban menjadi prioritas utama yang harus dijamin penuh oleh negara.
"Ini adalah perbuatan yang sangat keji dan tidak bisa ditoleransi. Saya meminta aparat penegak hukum untuk menindak tegas dan memberikan hukuman seberat-beratnya kepada pelaku," ujar Martin kepada wartawan, Rabu (24/6/2026).
Selain fokus pada hukuman pelaku, Martin secara khusus menyoroti jangka waktu penyekapan yang berlangsung sangat lama.
Baca juga: 5 Alasan Aipda Taufik Warga Balikpapan Sukses Sabet Kalpataru Adya 2026, Merawat Pesisir Kaltim
Mengingat korban disekap di sebuah kontrakan selama kurang lebih tiga tahun, ia mendesak kepolisian untuk memperluas cakupan penyelidikan.
Menurutnya, tidak menutup kemungkinan ada pihak-pihak lain yang mengetahui, membiarkan atau bahkan turut serta membantu kejahatan tersebut.
"Kejadian ini berlangsung kurang lebih selama tiga tahun. Polisi harus mengusut tuntas kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain jika memang ada. Jangan sampai ada yang luput dari jerat hukum," tegas Martin.
Lebih lanjut, legislator Partai Gerindra tersebut juga mengingatkan negara untuk memprioritaskan pemulihan korban.
Baca juga: Taufik Hidayat Minta Maaf Usai Indonesia Gagal di Thomas Cup 2026, Serukan Evaluasi Menyeluruh
Kondisi YTR yang mengalami trauma mendalam serta luka fisik berat memerlukan perhatian khusus dari berbagai instansi terkait.
"Fokus kita tidak hanya pada penghukuman pelaku, tetapi juga perlindungan terhadap korban. Negara harus hadir memberikan pendampingan medis, psikologis, serta memastikan keamanan korban ke depannya," imbuhnya.
Pelaku Taufik Hidayat ditangkap polisi di Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada Selasa (23/6/2026) malam.
Baca juga: Anggota Ditpolairud Polda Kaltim Aipda Taufik Ismail Raih Kalpataru 2026 Berkat Selamatkan Mangrove
Kasus yang menjerat Taufik Hidayat menjadi perhatian luas karena dugaan penyekapan dan penganiayaan berat terhadap seorang perempuan berinisial YTR (29).
Korban diduga disekap di sebuah kamar kos di kawasan Cinunuk, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung, sejak 2023.
Selama berada dalam penguasaan pelaku, korban diduga mengalami berbagai bentuk kekerasan yang menyebabkan kondisi fisik dan psikologisnya memburuk.
Korban baru ditemukan pada 13 Juni 2026 dalam kondisi memprihatinkan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban mengalami luka serius pada bagian wajah serta gangguan penglihatan akibat dugaan kekerasan yang dialaminya selama bertahun-tahun.
Temuan tersebut memicu kemarahan publik dan mendorong aparat kepolisian melakukan pengejaran intensif terhadap Taufik yang saat itu melarikan diri. (*)