Dugaan Penganiayaan Mahasiswa Saat Demo Dilaporkan, Kapolda Riau Beri Atensi Khusus
M Iqbal June 24, 2026 11:29 PM

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Aliansi Cipayung Plus Kota Pekanbaru secara resmi melaporkan dugaan penganiayaan terhadap mahasiswa saat aksi penyampaian pendapat di depan Gedung DPRD Riau ke Polda Riau.

Laporan tersebut disampaikan bersama Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kota Pekanbaru dalam pertemuan yang berlangsung di Mapolda Riau, Selasa (23/6/2026). 

Mereka diterima Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Riau AKBP Rooy Noor yang mewakili Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau.

Dalam pelaporan itu, Cipayung Plus menyerahkan sejumlah alat bukti berupa dokumentasi video, foto, keterangan saksi, serta dokumen medis terkait dugaan tindak kekerasan yang menyebabkan mahasiswa Muhammad Luthfi Suhaz mengalami luka serius saat aksi berlangsung.

Selain melaporkan dugaan penganiayaan, mahasiswa juga menyampaikan sejumlah tuntutan kepada kepolisian. 

Mereka meminta dugaan kekerasan yang terjadi saat pengamanan aksi diusut secara menyeluruh, mengevaluasi pola pengamanan demonstrasi, serta menjamin proses hukum berjalan transparan dan berkeadilan.

Ketua PC PMII Pekanbaru Muhammad Arsyad menegaskan kasus tersebut harus diusut secara tuntas tanpa pandang bulu.

"Tidak boleh ada pihak yang kebal hukum apabila terbukti terlibat dalam tindakan kekerasan terhadap mahasiswa," ujarnya.

Penyampaian ini turut didukung oleh sejumlah ketua organisasi kemahasiswaan lainnya yang ada di Pekanbaru.

Menanggapi laporan tersebut, Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Riau AKBP Rooy Noor mengatakan, Polda Riau menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan aspirasi, termasuk melalui mekanisme pengaduan dan pelaporan kepada kepolisian.

"Kemarin kami menerima rekan-rekan mahasiswa IMM dan Aliansi Cipayung Plus Kota Pekanbaru yang datang menyampaikan aspirasi sekaligus laporan pengaduan terkait peristiwa yang terjadi saat aksi unjuk rasa kemarin. Seluruh aspirasi dan laporan yang disampaikan telah kami terima dan akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku," kata Rooy, Rabu (24/6/2026).

Ia menegaskan setiap laporan masyarakat akan ditangani secara profesional, objektif, dan berdasarkan fakta hukum.

"Setiap laporan yang masuk tentu akan kami pelajari dan dalami. Kami mengedepankan prinsip profesionalitas, objektivitas, dan transparansi dalam setiap proses yang dilakukan. Karena itu kami mengajak semua pihak untuk memberikan ruang bagi proses pendalaman dan penyelidikan yang sedang berjalan," ujarnya.

Menurut Rooy, komunikasi antara mahasiswa dan kepolisian berlangsung secara terbuka dan kondusif. 

Seluruh tuntutan yang disampaikan mahasiswa telah diterima untuk diteruskan kepada pimpinan sebagai bahan pertimbangan dan tindak lanjut sesuai kewenangan.

Sementara itu, Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan memberikan atensi khusus terhadap kasus yang dialami Muhammad Luthfi, dan meminta jajarannya melakukan pendalaman secara menyeluruh.

"Kami prihatin atas peristiwa yang dialami saudara M. Luthfi. Setiap warga negara, termasuk mahasiswa yang menyampaikan pendapat di muka umum, memiliki hak untuk memperoleh rasa aman dan perlindungan hukum. Karena itu saya telah memberikan atensi agar peristiwa ini ditangani secara serius dan dilakukan pendalaman secara menyeluruh," kata Herry.

Kapolda menegaskan penanganan laporan akan mengedepankan fakta, keterangan saksi, dan alat bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

"Apabila terdapat dugaan pelanggaran atau tindak pidana, tentu akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Namun seluruhnya harus didasarkan pada fakta, keterangan saksi, serta alat bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Kami ingin memastikan proses ini berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan bagi semua pihak," tegasnya.

(Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)
 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.