TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Satuan Lalu Lintas Polresta Denpasar meluruskan informasi yang beredar luas di media sosial terkait kecelakaan maut di Simpang Empat Jalan Imam Bonjol–Jalan Teuku Umar Barat atau Traffic Light Buagan, Denpasar Barat.
Polisi menegaskan pengendara sepeda motor Honda Vario berinisial IGW (51) bukan dalam posisi melawan arah sebagaimana narasi yang sempat viral di media sosial.
Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan saksi, kecelakaan terjadi karena korban berada di area titik buta (blind spot) kendaraan besar saat mencoba mendahului dari sisi kiri truk.
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 24 Juni 2026 sekitar pukul 14.41 WITA di kawasan KM 4 Denpasar Barat, tepatnya di Simpang Empat Jalan Imam Bonjol–Jalan Teuku Umar Barat, Kelurahan Pemecutan Kelod, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar.
Kasubnit Laka Satlantas Polresta Denpasar, Ipda Nila Cahyaning Wisnu, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan, kedua kendaraan sebenarnya bergerak searah dari selatan menuju utara saat lampu APILL menyala hijau.
“Pengendara sepeda motor Honda Vario DK-5471-ADF dan pengemudi truk Mitsubishi Fuso DK-8246-BT itu sama-sama bergerak dari arah selatan menuju ke arah utara. Posisi sepeda motor berada di sebelah kiri truk,” ujar Ipda Nila.
Baca juga: Kronologi Kecelakaan Beruntun di Banyuning Buleleng Bali, Tak Ada Korban Jiwa
Ia menegaskan, insiden tersebut bukan kecelakaan akibat adu banteng atau pelanggaran melawan arus, melainkan terjadi ketika ruang gerak kendaraan di sisi kiri truk sangat terbatas.
Menurut polisi, sesaat sebelum tabrakan terjadi, pengemudi truk Mitsubishi Fuso berinisial FEN (20), asal Atambua, Nusa Tenggara Timur, telah mengaktifkan lampu sein kiri karena hendak berbelok.
“Pengemudi truk sudah menyalakan lampu sein kiri. Namun pada saat yang bersamaan, pengendara sepeda motor hendak mendahului truk dari samping kiri,” kata Ipda Nila.
Karena jarak antarkendaraan terlalu dekat dan posisi sepeda motor diduga berada dalam area blind spot, tabrakan pun tidak dapat dihindari.
“Sehingga terjadi tabrakan dan pengendara sepeda motor terseret di bawah mobil truk Mitsubishi Fuso tersebut,” jelasnya.
Akibat kecelakaan tersebut, korban yang diketahui merupakan warga Banjar Dinas Karang Sari, Desa Sukadana, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem, mengalami luka serius.
Korban mengalami luka lecet pada tangan kiri, luka robek di tangan kanan, serta luka pada bagian dada dan perut.
Korban sempat dievakuasi ke RSUP Prof. dr. IGNG Ngoerah Denpasar untuk mendapat penanganan medis.
Namun, akibat luka berat yang diderita, nyawa korban tidak berhasil diselamatkan dan dinyatakan meninggal dunia di rumah sakit.
Sementara itu, pengemudi truk dilaporkan selamat tanpa mengalami luka fisik dan kerugian yang tercatat hanya berupa kerusakan materiil kendaraan.
Polisi sekaligus mengimbau masyarakat agar tidak terburu-buru menyebarkan informasi yang belum terverifikasi di media sosial serta selalu menjaga jarak aman dengan kendaraan besar, khususnya saat berada di area persimpangan.
Peristiwa ini juga menjadi pengingat bagi pengguna jalan untuk tidak mendahului kendaraan besar dari sisi kiri karena berisiko masuk ke area titik buta (blind spot) yang dapat membahayakan keselamatan.
(*)