Bantahan Polda Jabar Soal Pengakuan Dadang Bujuk Taufik Hidayat Menyerahkan Diri: Dia Ditangkap
Weni Wahyuny June 25, 2026 10:32 AM

TRIBUNSUMSEL.COM - Polda Jawa Barat memberikan klarifikasi tegas terkait simpang siur proses penangkapan Taufik Hidayat, pelaku penganiayaan berat dan penyekapan terhadap kekasihnya, YTR (29).

Polisi membantah narasi yang menyebutkan bahwa pelaku menyerahkan diri secara sukarela.

Tersangka dibekuk di kediaman mantan atasannya di Perumahan Griya Pesona, Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung.

Baca juga: Serahkan DPO Taufik Hidayat ke Polisi, Dadang Bakal Berikan Uang Sayembara Rp250 Juta ke Korban YTR

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan, menegaskan bahwa Taufik Hidayat murni ditangkap oleh Tim Resmob Polda Jabar pada Selasa (23/6/2026) pukul 18.30 WIB. 

"Bukan menyerahkan diri, tapi kami tangkap di sekitar Bandung Raya (Ciparay)," ujar Hendra di Mapolda Jabar, Rabu (24/6/2026), dilansir dari Tribunjabar.com.

Merespons adanya perbedaan versi tersebut, Kombes Hendra Rochmawan menyatakan bahwa pihaknya mengapresiasi informasi dari masyarakat, termasuk keterangan dari Dadang yang kini berstatus sebagai saksi kunci.

"Itu (Dadang) salah satu saksi dan akan kami lakukan pemeriksaan. Secara visual sudah dilakukan pemeriksaan, tapi dipastikan akan ada tindak lanjut lagi untuk mendalami keterangan tersebut," pungkas Hendra.

Sempat Kabur ke Luar Kota karena Panik

Sebelum akhirnya tertangkap di Ciparay, pelarian Taufik ternyata cukup panjang.

Kapolda Jabar, Irjen Rudi Setiawan, mengungkapkan bahwa pelaku sempat melarikan diri ke beberapa wilayah di luar Bandung demi menghindari kejaran petugas.

"Dia sempat pergi ke Tangerang karena merasa di sana aman. Tapi di sana dia justru bingung, merasa tidak aman, hingga akhirnya kembali lagi ke Jawa Barat," kata Rudi.

Berdasarkan pemeriksaan sementara, pelaku mengaku didera rasa ketakutan dan paranoia selama masa pelarian.

"Pelaku mengaku takut, curiga sama semua orang, dan tidak tahu mau ke mana, sampai akhirnya tiba di Majalaya dan berhasil kami tangkap," imbuhnya.

Baca juga: Saya Jadi Bahagia Lagi, Reaksi Haru YTR Setelah Pelaku Penyiksaan Dirinya Selama 3 Tahun Ditangkap

Di hadapan penyidik, Taufik mengakui seluruh perbuatannya dan mengeklaim menyesali aksi keji tersebut. Ia berdalih penganiayaan itu terjadi di bawah pengaruh alkohol.

"Dia mengaku menyesal dan berdalih melakukan itu di luar kesadaran karena konsumsi miras setiap hari. Akibatnya, setiap kali berdebat dengan kekasihnya, selalu berujung pada penganiayaan," tutur Rudi.

Versi Dadang: Proses Bujuk hingga Penjemputan Polisi

Di sisi lain, Dadang Ahyar Ismail (53), mantan atasan Taufik yang rumahnya menjadi lokasi penangkapan muncul membuat pengakuan berbeda dari polisi.

Menurut Dadang, situasi di lapangan merupakan hasil dari proses pembujukan panjang agar Taufik mau menyerahkan diri.

Dadang menceritakan, beberapa hari sebelum penangkapan, Taufik sempat meneleponnya dalam kondisi panik setelah mengetahui kasusnya viral secara nasional.

Saat itu, pelaku meminta perlindungan kepada dirinya.

"Saya beri dia pilihan. Kalau lari terus pasti capek, kalau ketangkap warga bisa dihakimi sampai mati, dan kalau ketangkap polisi taruhannya bisa ditembak. Saya bilang, lebih baik menyerahkan diri," ujar Dadang, Rabu (24/6/2026).

Setelah sempat berpikir lama, Taufik akhirnya setuju untuk menyerahkan diri.

Baca juga: Bantahan Taufik Hidayat Sekap YTR Selama 3 Tahun, Ngaku Menyesal Siksa Pacar: Cuma 1,5 Tahun

Pada Selasa (23/6/2026) pagi, Taufik tiba-tiba sudah berada di rumah Dadang.

Sore harinya, setelah berkoordinasi, pihak kepolisian datang ke lokasi. Dadang menyebut proses penangkapan berjalan kooperatif karena didasari perjanjian bahwa ia akan ikut mendampingi pelaku ke kantor polisi.

"Perjanjian saya dengan Taufik, dia menyerahkan diri tapi saya ikut mendampingi. Akhirnya saat dibawa, saya ikut dari belakang. Dia kooperatif," klaim Dadang.

Sebagai informasi, kasus ini mencuat setelah YTR, perempuan asal Rancaekek, ditemukan dalam kondisi mengenaskan di IGD RSHS Bandung.

Korban diduga telah disekap dan dianiaya oleh Taufik selama tiga tahun di sebuah rumah kontrakan di kawasan Cileunyi, Kabupaten Bandung.

WCC Palembang Kecam Kekerasan

Direktur Eksekutif Women’s Crisis Center (WCC) Palembang Yesi Ariyani menyebut, kejadian ini sangat miris dan tidak bisa ditolerir, apalagi hingga menyebabkan korban cacat permanen.

“Kekerasan terhadap perempuan tidak bisa ditolerir apalagi sampai cacat permanen," kata Yesi kepada Tribunsumsel.com dan Sripoku.com, Rabu (23/6/2026).

Menurutnya, kasus-kasus kekerasan dalam hal ini pelakunya pacar sendiri tidak selalu terlihat sejak awal. 

"Ini sering dimulai dari pengendalian halus, misalnya dimulai dengan membatasi pergaulan korban, dilarang keluar dengan teman, ataupun isolasi dari keluarga/teman, hingga berujung pada penyekapan,” jelas Yesi.

Diungkapkan Yesi, kasus ini menunjukkan pentingnya keterbukaan dan kepercayaan dalam keluarga.

“Penting sekali adanya keterbukaan dan kepercayaan pada keluarga agar korban tidak terjebak dalam situasi yang membahayakan. Korban terkadang tidak menyadari tanda bahaya itu,” ujarnya.

Yesi menyoroti tiga kelemahan utama sistem perlindungan saat ini. Pertama, deteksi dini yang lambat karena masih kurangnya pengawasan di tingkat keluarga, masyarakat, sekolah, maupun lingkungan lain. 

Kedua, bisa juga karena kurangnya akses informasi yang terbatas. 

"Banyak orang belum tahu ke mana harus melapor atau mencari bantuan saat mencurigai adanya kekerasan,” terang Yesi.

Ketiga, masih banyak masyarakat yang kurang peduli dan takut menjadi saksi.

"Kadang juga takut dijadikan saksi karena berdampak pada ketidakamanan saksi, sehingga lebih memilih diam dan tidak mau terlibat,” jelasnya.

Yesi merinci tiga langkah yang bisa dilakukan masyarakat, jika mengetahui kejadian serupa kedepannya.

Pertama, segera laporkan ke pihak berwajib seperti Polisi atau lembaga perlindungan yang konsen terhadap pendampingan kasus kekerasan terhadap perempuan, baik milik pemerintah maupun lembaga independen.

'Kedua, jangan diam. Harus berani untuk melaporkan kasus-kasus yang dialami dan menceritakan kasus yang dialami dengan orang yang kita percaya,” tandas Yesi.

Ketiga, jangan menghakimi korban. Dimana yang paling penting dalam kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan, janganlah menghakimi korban atau menyalahkan korban, karena tidak ada satupun orang yang mau menjadi korban. 

"Kita harus memberikan dukungan dan meyakinkan korban untuk berani mencari pertolongan. Catat semua bukti kejadian,” pungkasnya (Aggi Suzatri/Arief Basuki Rohekan/Tribunsumsel.com/Tribunjabar.com).

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.