Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Bangka Barat 2020-2024, Amin dan Maza Resmi Ditahan
suhendri June 25, 2026 10:37 AM

PANGKALPINANG, BABEL NEWS -  Bekas Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Bangka Barat M Amin dan mantan bendaharanya Maza Eko Putra resmi ditahan Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung.

Keduanya ditahan atas kasus dugaan korupsi dana hibah saat menjabat pada periode 2020-2024.

"Iya, benar. Kita sudah terima informasi bahwa MA (M Amin—red) dan MEP (Maza Eko Putra–-red) sudah dilakukan penahanan di rutan Polda terhitung Selasa, 23 Juni 2026 kemarin," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Babel Kombes (Pol) Agus Sugiyarso saat dikonfirmasi pada Rabu (24/6/2026).

Agus menambahkan, penahanan resmi dilakukan setelah penyidik menetapkan Amin dan Maza sebagai tersangka pada Maret 2026.

"Penahanan MA dan MEP yang dilakukan ini merupakan upaya paksa penyidik setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.

Adapun penetapan tersangka dilakukan setelah Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Babel menaikkan status kasus dugaan korupsi tersebut ke tahap penyidikan.

Dalam proses penyidikan, penyidik Subdit III Tipidkor sudah melakukan pemeriksaan terhadap 72 orang saksi.

"Jadi kedua tersangka ini sebelumnya sudah diperiksa sebagai saksi. Kemudian, setelah penyidik bekerja mengumpulkan serangkaian alat bukti, akhirnya penyidik menetapkan status keduanya sebagai tersangka dan segera menjalani pemeriksaan lebih lanjut," tutur Agus.

Berdasarkan hasil penyidikan, Amin dan Maza diduga menyalahgunakan anggaran dana hibah KONI periode 2020-2024 untuk kepentingan pribadi.

“Kerugian negara sebesar Rp835.422.845 sebagaimana hasil hitungan auditor," ujar Agus.

Ia menyebutkan, kedua tersangka diduga melakukan korupsi dana hibah sejak menjabat pada 2020 hingga 2024.

Keduanya diduga menyalahgunakan dana hibah mulai dari belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja sarana dan prasarana olahraga, belanja pembinaan prestasi, hingga biaya kelompok kerja.

"Setiap tahun berulang, jadi besarannya bervariasi mulai dari awal 2020 berulang sampai 2024," kata Agus.

"Untuk 2023 ada perbedaan mata anggaran belanja porprov, intinya dari rencana kerja anggaran itu ada bagian parsial yang diambil mereka. Namun, dipakai mereka fiktif, jadi tidak dibelanjakan," tuturnya. (riz)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.