Pencuri Motor Honda Beat di Johar Baru Manfaatkan Kelalaian Korban, Pelaku Ditangkap di Bekasi
Hasanudin Aco June 25, 2026 01:19 PM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jajaran Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan pemberatan yang terjadi di wilayah Johar Baru, Jakarta Pusat.

Seorang pria berinisial MAR (31) diringkus polisi setelah nekat membawa kabur sepeda motor Honda Beat milik warga dan menjualnya melalui media sosial Facebook.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Reynold E.P. Hutagalung, mengungkapkan pelaku ditangkap di sebuah ruko kawasan Wanasari, Cibitung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa (23/6/2026) malam.

"Pelaku berhasil kami amankan setelah anggota melakukan penyelidikan mendalam. Kendaraan korban ternyata sempat dipasarkan melalui media sosial hingga akhirnya tim melacak keberadaan pelaku," ujar Reynold dalam keterangannya, Kamis (25/6/2026).

Peristiwa pencurian ini bermula pada Rabu (17/6/2026) dini hari di Jalan Kawi Kawi Bawah A, Johar Baru.

Pelaku beraksi bukan dengan merusak kunci melainkan memanfaatkan kelalaian korban.

"Pelaku menemukan kunci motor korban yang terjatuh di sekitar lokasi parkir. Melihat ada kesempatan, pelaku langsung membawa kabur motor Honda Beat warna hitam tersebut," jelas Reynold.

Setelah berhasil menguasai motor tersebut, MAR kemudian mengunggah foto kendaraan curiannya di Facebook untuk mencari pembeli.

Kapolsek Johar Baru, Kompol Saiful Anwar, menambahkan motor curian tersebut telah berpindah tangan sebelum pelaku ditangkap.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, MAR menjual motor tersebut kepada seorang pria berinisial DW dengan sistem Cash on Delivery (COD) di kawasan Cawang, Jakarta Timur.

"Motor dijual seharga Rp 3,9 juta. Saat ini pembeli berinisial DW masih dalam pengejaran dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," kata Kompol Saiful.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya STNK asli kendaraan korban, kunci kontak, satu unit ponsel, hingga sebuah jaket Maxim yang digunakan pelaku saat beraksi.

Atas perbuatannya, MAR kini harus mendekam di sel tahanan dan dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf c KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Kombes Pol Reynold pun mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan memastikan keamanan kendaraan saat diparkir.

"Pastikan kunci tidak tertinggal atau terjatuh. Jika melihat hal mencurigakan, segera hubungi layanan darurat 110," pungkasnya.

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.