Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Fiona Sihasale
TRIBUN-PAPUA.COM, BIAK NUMFOR - Masyarakat adat Supfyor–Bar Napa selaku pemilik hak ulayat adat di wilayah Biak Utara menyatakan dukungan resmi terhadap rencana pembangunan Bandar Antariksa yang akan dibangun di atas wilayah adat yang berada dalam penguasaan dan kepemilikan adat mereka.
Dukungan tersebut disampaikan dalam pernyataan sikap resmi yang dibacakan oleh Semuel Kapitarauw selaku Mananwir Supfyor Andey, mewakili masyarakat adat pemilik hak ulayat dan para penerus sah hak-hak adat, di Gedung Aidoram Jalur 2 Biak, di Aidoran DAS KKB SM Jalur 2 Biak, Kabupaten Biak Numfor, Rabu (24/6/2026) sore.
Dalam pernyataan tersebut ditegaskan bahwa masyarakat adat Supfyor–Bar Napa merupakan pemilik hak ulayat adat, pemegang kedaulatan adat, dan penerus hak-hak adat yang diwariskan secara turun-temurun oleh para leluhur dan orang tua mereka.
Baca juga: BRIN, Pemprov Papua, dan Pemkab Biak Numfor Tandatangani MoU Pembangunan Bandar Antariksa
Berdasarkan sejarah, fakta hukum adat, serta dokumen-dokumen yang sah, para leluhur dan orang tua mereka telah melaksanakan musyawarah adat dan mengambil keputusan secara kolektif pada 22 September 1980 untuk menyerahkan sebagian wilayah adat guna mendukung kepentingan pembangunan nasional.
Semuel Kapitarauw mengatakan, penyerahan tanah masyarakat adat, dilakukan secara sadar, sukarela, dan melalui mekanisme adat yang berlaku.
Masyarakat adat Supfyor–Bar Napa menyatakan bahwa keputusan tersebut merupakan keputusan adat yang lahir dari musyawarah para pemilik hak ulayat, tetua adat, dan para pemangku kepentingan adat yang memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan atas tanah adat dimaksud.
Sebagai generasi penerus, mereka mengaku menghormati dan menjunjung tinggi keputusan yang telah ditetapkan oleh para leluhur.
“Dalam hukum adat Biak, keputusan yang dihasilkan melalui mekanisme adat memiliki legitimasi sosial, moral, dan hukum adat yang mengikat seluruh keturunan serta komunitas pemilik hak ulayat sepanjang tidak bertentangan dengan kesepakatan adat yang telah ditetapkan,” demikian isi pernyataan tersebut.
Masyarakat adat Mananwir Er Mnu Supfyor–Bar Napa juga menegaskan bahwa hingga saat ini mereka tetap mengakui, menghormati, dan mendukung keputusan adat yang telah diambil terkait penyerahan wilayah tersebut untuk kepentingan pembangunan Bandar Antariksa.
Baca juga: PROTES di Biak Papua: Massa Tolak Bandara Antariksa dan Militer, Suarakan Perlindungan Tanah Adat
Dukungan itu didasarkan pada keyakinan bahwa pembangunan Bandar Antariksa merupakan bagian dari upaya mewujudkan kemajuan bangsa sekaligus membuka peluang peningkatan kesejahteraan bagi masyarakat adat di wilayah Biak.
Menurut mereka, pembangunan Bandar Antariksa memiliki potensi meningkatkan kualitas sumber daya manusia masyarakat adat, membuka akses pendidikan dan teknologi bagi generasi muda, menciptakan peluang ekonomi baru, mempercepat pembangunan infrastruktur, serta menghadirkan kemajuan yang dapat dinikmati oleh generasi sekarang maupun generasi mendatang.
Meski demikian, masyarakat adat menegaskan bahwa dukungan yang diberikan tidak menghilangkan identitas, martabat, hak-hak adat, maupun kedudukan mereka sebagai pemilik hak ulayat.
Mereka berharap seluruh proses pembangunan tetap menghormati sejarah, hak-hak masyarakat adat, nilai-nilai budaya, serta prinsip kemitraan yang adil dan saling menghormati.
Dalam pernyataan sikap resmi tersebut, masyarakat adat Supfyor–Bar Napa menyampaikan enam poin sikap, yakni:
1. Mengakui bahwa penyerahan tanah adat untuk kepentingan pembangunan telah dilakukan oleh para leluhur dan orang tua kami melalui mekanisme musyawarah adat sejak tahun 1980.
2. Mengakui keabsahan dokumen-dokumen adat dan administrasi yang menjadi dasar penyerahan hak dimaksud.
3. Menghormati keputusan adat yang telah diambil oleh para leluhur dan orang tua sebagai keputusan yang sah menurut hukum adat.
4. Mendukung penuh pembangunan Bandar Antariksa di wilayah yang telah diserahkan oleh para pemilik hak ulayat adat.
5. Berharap pembangunan Bandar Antariksa dapat membawa kemajuan, kesejahteraan, pendidikan, teknologi, dan masa depan yang lebih baik bagi masyarakat adat Biak serta masyarakat Papua secara umum.
6. Mengajak seluruh pihak untuk menghormati sejarah, fakta hukum adat, dan hak-hak masyarakat adat dalam semangat persatuan, pembangunan, dan kemajuan bersama.
Baca juga: Pakar Kawasan Pasifik dari Papua Minta Kejelasan Masterplan Pembangunan Bandara Antariksa di Biak
Pernyataan tersebut disampaikan atas nama masyarakat adat Supfyor–Bar Napa, para Mananwir keret, Mnu, tetua adat, suprimanggun masyarakat adat, perwakilan marga pemilik hak ulayat, serta generasi penerus masyarakat adat Supfyor dan Bar Napa.
“Tanah adat kami telah diserahkan oleh orang tua dan leluhur kami untuk pembangunan. Sebagai generasi penerus kami menghormati keputusan tersebut dan mendukung pembangunan Bandar Antariksa sebagai jalan menuju kemajuan masyarakat adat, kemajuan Papua dan kemajuan Indonesia,” tandasnya
Sementara itu, Ketua I Dewan Adat Kankain Karkara Biak Suprimanggun, Demianus Wakman berharap pembangunan bandar antariksa ini berdampak langsung bagi masyarakat diwilayah tersebut.
"Apa yang sudah diserahkan oleh masyarakat adat itu adalah kedaulatan mereka, kita hanya mengawal apa yang menjadi keinginan masyarakat," ujarnya
Pertemuan ditutup dengan penandatanganan bersama pernyataan tertulis oleh para mananwir, tokoh adat, tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan tokoh perempuan.
Diketahui sebelumnya, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Pemerintah Provinsi Papua, dan Pemerintah Kabupaten Biak Numfor resmi menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) terkait pembangunan Bandar Antariksa di Kabupaten Biak Numfor, di Ruang Utama Gedung DPRK Biak, Sabtu (13/6/2026) lalu.
Penandatanganan tersebut menjadi langkah awal dalam mempersiapkan berbagai aspek perencanaan pembangunan proyek strategis nasional yang diproyeksikan menjadi pusat kegiatan keantariksaan Indonesia di kawasan timur. (*)

