Blak blakan Tersangka Pelecehan Atlet Menembak, Bikin Kapolrestabes Surabaya Geram, Mau Muntah 
Wiwit Purwanto June 25, 2026 01:32 PM

Update Pengakuan Pelatih Menembak Lecehkan Atletnya Bikin Kapolrestabes Surabaya Mau Muntah; Diperhalus Banget

 

 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan dibuat geram saat menginterogasi JL (51), pelatih menembak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pelecehan seksual terhadap atlet perempuan berusia 15 tahun.

Tersangka dinilai berusaha memperhalus perbuatannya melalui pilihan kata yang dianggap tidak sesuai dengan fakta yang sedang diusut penyidik.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena korban merupakan atlet muda berprestasi yang masih berstatus pelajar SMP. Dugaan pelecehan disebut terjadi berulang kali sejak awal tahun 2026 saat korban mengikuti latihan menembak hingga akhirnya berani melapor setelah menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada keluarga.

Momen interogasi tersebut diunggah melalui akun Instagram @luthfie.daily pada Kamis (25/6/2026). Dalam video itu, Luthfie beberapa kali menegur tersangka yang dianggap memberikan keterangan berbelit-belit.

Baca juga: Update Kasus Pelecehan Atlet Menembak, Si Pelatih Resmi Ditahan sebagai Tersangka

"Kamu enggak ngaku yo gak pengaruh. Kok diperhalus banget, pakai bahasa terlalu dekat. Pakai bahasa romantis begitu, enggak perlu, bahasa fakta saya maunya. Kamu enggak ngaku gak apa, pembuktiannya banyak hal," ujarnya.

Luthfie bahkan mengaku muak dengan jawaban yang disampaikan tersangka.

"Gak usah ngomong ngomong kayak gitu, bikin saya muntah, 'kalau itu ada hukumnya', ow tak pentungi pisan," katanya.

Dalam pemeriksaan, JL mengaku telah mengajar di klub menembak tersebut sejak 2024 dan menjadi pembina sejumlah atlet muda, termasuk korban.

"Saya ngajar di perbakin sejak tahun 2024. Kalau mentalnya enggak stabil, saya evaluasi kenapa kenapa. (Yang diajari lari dan push up). Saya mau antar pulang (saat mengajak ke mobil). Saya terlalu dekat jadi," ujar JL.

Tersangka mengaku sempat membawa korban ke hotel dengan alasan hendak mengantarkannya pulang. Ia juga mengakui adanya kontak fisik dengan korban, baik saat berada di mobil maupun di hotel.

Ketika ditanya mengenai respons keluarganya, JL mengaku mendapat kemarahan dari istri dan kedua anaknya setelah kasus tersebut terungkap.

Baca juga: Perbakin Surabaya Buka Hotline Aduan Usai Kasus Dugaan Pelecehan Atlet

"Istri ada, dan anak 2. Sudah (komunikasi dengan mereka) ya marah. Kalau ke anak saya; saya khilaf terlalu dekat dengan anak, ternyata ada hukumnya juga, saya baru tahu," pungkasnya.

Ditahan dan Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Kasat PPA-PPO Polrestabes Surabaya AKBP Melatisari mengatakan, penyidik telah melakukan serangkaian pemeriksaan sejak laporan korban diterima. Berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang dikumpulkan, JL resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan tersangka dilakukan pada Selasa (16/6/2026). Pada hari yang sama, JL langsung ditahan di Rutan Mapolrestabes Surabaya untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.

JL dijerat Pasal 415 huruf b UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan atau Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf b dan huruf g UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

Sebelumnya, ayah korban berinisial JPF (37) mengungkapkan putrinya diduga menjadi korban pelecehan seksual sebanyak enam kali. Peristiwa itu disebut terjadi saat latihan menembak di kawasan Wonokromo hingga di luar area latihan.

Kasus tersebut baru terungkap setelah korban mendadak meminta berhenti dari klub menembak yang selama ini diikutinya. Saat ditanya ibunya mengenai alasan keputusan tersebut, korban akhirnya menceritakan pengalaman yang dialaminya sambil menangis.

Setelah mendapat pengakuan dari sang anak, keluarga langsung melaporkan kasus tersebut ke Polrestabes Surabaya pada 9 Juni 2026.

Perbakin Surabaya Nonaktifkan Kepengurusan JL

Ketua Harian Perbakin Surabaya Hadi Susilo membenarkan bahwa JL merupakan salah satu pengurus di organisasi tersebut. Namun sejak kasus mencuat, yang bersangkutan telah dinonaktifkan dari kepengurusan.

"Status nonaktif berlaku selama proses penyidikan dan proses hukum berlangsung," ujarnya.

Hadi menjelaskan lokasi latihan yang disebut dalam kasus tersebut merupakan milik pribadi JL yang digunakan untuk kegiatan pelatihan privat melalui klub yang dikelolanya sendiri.

Menurutnya, aktivitas pelatihan tersebut tidak berada di bawah pengelolaan Perbakin Surabaya. Namun klub milik JL memang menyewa fasilitas lapangan tembak milik Perbakin Jawa Timur di kawasan Wonokromo.

"Jadi, terduga ini terduga ini menyewa salah satu ruangan di area Perbakin Jawa Timur terus mulai mengajarkan teknik menembak terutama bidang Airsoft Gun," katanya.

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.