TRIBUMSUMSEL.COM, EMPAT LAWANG - Pria berinisial S (31) yang tercatat sebagai warga Desa Padang Tepong, Kecamatan Ulu Musi, Empat Lawang ini harus mendekam di penjara.
Hal itu setelah ia kedapatan menjadi pengedar sabu.
Tak hanya pelaku, uang hasil penjualan juga turut disita polisi.
S ditangkap saat sedang berada di rumahnya, Rabu (24/6/2026) kemarin.
Pada S polisi mendapati sabu sebanyak 2.04 gram, uang Rp 410 ribu hasil penjualan sabu, dan telepon genggam yang digunakan untuk bertransaksi.
Baca juga: Polres PALI Musnahkan 294,9 Gram Sabu dan 6 Butir Pil Ekstasi, Hasil Ungkap Kasus Mei- Juni 2026
Kasi Humas Polres Empat Lawang, Iptu Ariyanto menyampaikan sabu sebanyak 2.04 gram yang disimpan S dan telah dibungkus dengan menggunakan 5 buah plastik klip.
“Terduga pengedar beserta seluruh barang bukti telah diamankan dan dibawa ke Polres Empat Lawang,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, S akan dipersangkakan dengan dengan Pasal 114 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Saat ini perkara masih dalam tahap pengembangan dan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lainnya,” imbuhnya.
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

