Pria Jagoan Ini Penguasa Narkoba di Ulu Musi Empat Lawang, Buka Lapak di Rumah Ciut Dikepung Polisi
Welly Hadinata June 25, 2026 02:46 PM

SRIPOKU.COM, EMPAT LAWANG – Seorang pria menjadi pengedar narkotika jenis sabu di Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan, berhasil ditangkap aparat kepolisian.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sabu, uang tunai hasil penjualan, dan telepon genggam yang diduga digunakan untuk bertransaksi.

Pelaku yang dikenal jagon ini berinisial S (31), warga Desa Padang Tepong, Kecamatan Ulu Musi, ditangkap saat berada di rumahnya pada Rabu (24/6/2026).

Dari hasil penangkapan tersebut, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,04 gram yang telah dikemas dalam lima plastik klip siap edar.

Selain itu, polisi turut mengamankan uang tunai sebesar Rp410 ribu yang diduga merupakan hasil penjualan sabu, serta satu unit telepon genggam yang digunakan pelaku untuk melakukan transaksi.

Kasi Humas Polres Empat Lawang, Iptu Ariyanto, mengatakan seluruh barang bukti bersama pelaku telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.

“Terduga pengedar beserta seluruh barang bukti telah diamankan dan dibawa ke Polres Empat Lawang,” ujarnya.

Menurut Ariyanto, pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait dugaan peredaran narkotika.

Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lain yang berkaitan dengan pelaku.

“Saat ini perkara masih dalam tahap pengembangan dan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lainnya,” tambahnya.

Polres Empat Lawang mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.