TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU – Ketua Yayasan Insan Sehat Lestari, Andi Muhammad Amin, menggugat Badan Gizi Nasional (BGN) Pusat ke Pengadilan Negeri (PN) Mamuju setelah dua Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) miliknya di Kabupaten Mamuju dihentikan sementara waktu sejak 15 Maret 2026 lalu.
Ia mengaku mengalami kerugian.
Baca juga: Penjual Pecah Belah di Mamuju Panen Pembeli di Momen 10 Muharram 1448 Hijriah
Baca juga: 10 Muharram Penjualan Alat Rumah Tangga di Topoyo Mateng Lesu Pedagang Sebut karena Ekonomi Anjlok
Kerugian yang dialaminya karena biaya yang telah dikeluarkan untuk membuka dapur MBG tersebut, hingga biaya operasional, karena dua dapurnya itu melayani ribuan penerima manfaat program makan bergizi.
"Kerugian saya sudah Rp4 miliar," katanya saat ditemui wartawan, Kamis (25/6/2026).
Dana Rp4 miliar itu digelontorkannya untuk membangun dan operasional dua dapur MBG, yakni SPPG Mamuju Karema 2 dan SPPG Mamuju Kalukku Kabuloang.
Sudah sembilan bnulan kedua dapur itu beroperasi sebelum dihentikan BGN.
Andi Amin mengaku tidak memahami alasan BGN.
Hingga kini status penghentian sementara belum dicabut.
"Padahal semua item yang menjadi catatan dalam surat suspensi sudah kami perbaiki semua," tambahnya.
Ia menyebut, penghentian operasional berdampak kepada para pekerja di dapur MBG. (*)