TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Utara (Kaltara) terus mengintensifkan penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit oleh salah satu bank kepada perusahaan kelapa sawit, PT SSP, yang beroperasi di Kabupaten Nunukan.
Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Kaltara mengungkapkan, nilai fasilitas kredit yang dikucurkan oleh salah satu bank kepada PT SSP diperkirakan mencapai Rp596 miliar dalam kurun waktu 2017 hingga 2025.
Penyidikan kasus ini telah berjalan sejak April 2026 lalu. Hingga saat ini, tim penyidik tercatat telah memeriksa sedikitnya 30 orang saksi dari berbagai pihak terkait guna memperjelas konstruksi perkara.
Para saksi yang dimintai keterangan berasal dari manajemen PT SSP selaku penerima fasilitas kredit, pihak bank sebagai pemberi kredit, Koperasi Unit Usaha (KSU) atau plasma, hingga Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kaltara, Samiaji Zakaria, mengatakan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, penyidik menemukan adanya indikasi dugaan tindak pidana korupsi yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
"Tim Penyidik telah menemukan adanya indikasi dugaan tindak pidana korupsi yang berpotensi merugikan keuangan negara dalam pemberian fasilitas kredit tersebut," ujar Samiaji Zakaria dalam rilisnya, Selasa (23/6/2026).
"Dan kini kami terus mendalami bagaimana mekanisme fasilitas kredit itu diberikan, hingga bagaimana kemudian fasilitas kredit ini dijalankan," imbuhnya.
Baca juga: Kasus Tambang di Nunukan, Kejati Kaltara Periksa 40 Saksi Termasuk Direktur PT CCM
Menurut Samiaji, proses hukum masih terus berlangsung secara mendalam untuk mengungkap secara menyeluruh mekanisme penyaluran kredit, termasuk peran dari pihak-pihak yang terlibat dalam proses pemberian hingga pemanfaatan fasilitas kredit ratusan miliar tersebut.
Saat ini, Kejati Kaltara juga masih fokus mengumpulkan alat bukti materiil dan keterangan tambahan untuk menghitung secara pasti potensi kerugian negara yang ditimbulkan.
"Kami masih mengumpulkan alat bukti serta keterangan sejumlah saksi untuk memperjelas konstruksi perkara serta menghitung potensi kerugian negara yang ditimbulkan," tandasnya.
Kejati Kaltara memastikan seluruh proses hukum akan dilakukan secara profesional, akuntabel, dan transparan untuk menguji kepatuhan serta menemukan ada tidaknya penyimpangan dalam pemberian fasilitas kredit jumbo tersebut.
(*)
Penulis : Desi Kartika Ayu