Kejati Kaltara Dalami Dugaan Korupsi Penyaluran Kredit Rp596 Miliar ke PT SSP
Cornel Dimas Satrio June 25, 2026 02:47 PM
Disclaimer: Berita ini telah mengalami perubahan di bagian judul dan paragraf, karena terjadi kesalahan penyebutan status bank. Redaksi memohon maaf atas kekeliruan ini.

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Utara (Kaltara) terus mengintensifkan penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit oleh salah satu bank kepada perusahaan kelapa sawit, PT SSP, yang beroperasi di Kabupaten Nunukan.

Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Kaltara mengungkapkan, nilai fasilitas kredit yang dikucurkan oleh salah satu bank kepada PT SSP diperkirakan mencapai Rp596 miliar dalam kurun waktu 2017 hingga 2025.

Penyidikan kasus ini telah berjalan sejak April 2026 lalu. Hingga saat ini, tim penyidik tercatat telah memeriksa sedikitnya 30 orang saksi dari berbagai pihak terkait guna memperjelas konstruksi perkara.

Para saksi yang dimintai keterangan berasal dari manajemen PT SSP selaku penerima fasilitas kredit, pihak bank sebagai pemberi kredit, Koperasi Unit Usaha (KSU) atau plasma, hingga Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kaltara, Samiaji Zakaria, mengatakan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, penyidik menemukan adanya indikasi dugaan tindak pidana korupsi yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

"Tim Penyidik telah menemukan adanya indikasi dugaan tindak pidana korupsi yang berpotensi merugikan keuangan negara dalam pemberian fasilitas kredit tersebut," ujar Samiaji Zakaria dalam rilisnya, Selasa (23/6/2026).

"Dan kini kami terus mendalami bagaimana mekanisme fasilitas kredit itu diberikan, hingga bagaimana kemudian fasilitas kredit ini dijalankan," imbuhnya.

23062026 Aspidsus Kejati Kaltara
DALAMI DUGAAN KORUPSI - Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kaltara, Samiaji Zakaria.Kejati Kaltara mengintensifkan penyidikan dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh salah satu bank kepada perusahaan kelapa sawit PT SSP di Nunukan, diperkirakan mencapai Rp596 miliar.

Baca juga: Kasus Tambang di Nunukan, Kejati Kaltara Periksa 40 Saksi Termasuk Direktur PT CCM

Menurut Samiaji, proses hukum masih terus berlangsung secara mendalam untuk mengungkap secara menyeluruh mekanisme penyaluran kredit, termasuk peran dari pihak-pihak yang terlibat dalam proses pemberian hingga pemanfaatan fasilitas kredit ratusan miliar tersebut.

Saat ini, Kejati Kaltara juga masih fokus mengumpulkan alat bukti materiil dan keterangan tambahan untuk menghitung secara pasti potensi kerugian negara yang ditimbulkan.

"Kami masih mengumpulkan alat bukti serta keterangan sejumlah saksi untuk memperjelas konstruksi perkara serta menghitung potensi kerugian negara yang ditimbulkan," tandasnya.

Kejati Kaltara memastikan seluruh proses hukum akan dilakukan secara profesional, akuntabel, dan transparan untuk menguji kepatuhan serta menemukan ada tidaknya penyimpangan dalam pemberian fasilitas kredit jumbo tersebut.

(*)

Penulis : Desi Kartika Ayu

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.