Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Muamarrudin Irfani
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIAMPEA - Pria berinisial AF (34) diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur di wilayah Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor.
Pemilik fotocopy itu diduga melakukan sodomi terhadap bocah laki-laki berinisial N (12) di tempat usaha miliknya.
Pendamping hukum korban, Entin Martini, aksi penyimpangan seksual itu dilakukan sejak setahun belakangan.
"Kalau kedekatan ke arah pelecehan ini dari kelas 5 SD sampe kelas 6," ujarnya, Kamis (25/6/2026).
Semakin kesini, kata dia, terduga pelaku semakin berani melakukan tindakan tak wajar terhadap korban.
Bahkan, menurutnya berdasarkan pengakuan korban melakukan perbuatan tak lazim itu sudah sebanyak empat kali.
"Pertama kalinya Agustus 2025, terakhir itu awal bulan ini," katanya.
Korban yang diketahui berinsial N berjenis kelamin laki-laki itu diduga disodomi oleh pria dewasa berisial AF (34).
Kejadian itupun telah dilaporkan oleh orang tua korban ke Satuan Reserse Perlindungan, Perempuan dan Anak-Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO).
Pendamping hukum korban, Entin mengatakan bahwa terduga pelaku merupakan tetangga bocah yang duduk di bangku kelas 6 SD tersebut.
"Kami mendampingi korban ke unit PPA dengan disertai barang bukti dan orang tua korban," ujarnya, Kamis (25/6/2026).
Sementara itu, Entin Martini mengungkapkan bahwa aksi bejad tersebut dilakukan di tempat usaha pelaku yakni gerai fotocopy.
Agar korban menuruti nafsu bejatnya, predator anak itu mengiming-imingi korban untuk meminjamkan handphone agar bisa bermain game.
"Mengiming-imingi meminjamkan hp dan diajak ke tempat usahanya yaitu fotocopy-an, di situ terjadi pelecehan anak itu dilecehinnya laki-laki dengan laki-laki lah," katanya.
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa terduga pelaku saat ini telah diserahkan kepada pihak kepolisian untuk diproses hukum.