Kemenham Sulteng Sosialisasi Aplikasi PRISMA di Morowali, Perusahaan Wajib Uji Tuntas HAM
Lisna Ali June 25, 2026 04:08 PM

TRIBUNPALU.COM - Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenham) Sulawesi Tengah menggelar kegiatan mengenai kepatuhan bisnis dan HAM di Kabupaten Morowali pada Kamis (25/6/2026).

Kegiatan ini merupakan rangkaian Pembinaan Kepatuhan Pelaku Usaha Terhadap Bisnis dan HAM yang dirangkaikan dengan Penguatan Kapasitas HAM Bagi Pelaku Usaha.

Acara yang berlangsung di Aula Kantor Bupati Morowali ini dibuka oleh Asisten 3 Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Morowali.

Kepala Kanwil Kemenham Sulawesi Tengah, Mangatas Nadeak, menekankan pentingnya sinergi antara dunia usaha dan pemerintah daerah dalam menerapkan praktik bisnis yang ramah HAM.

Mangatas menyampaikan bahwa kepatuhan HAM merupakan fondasi penting untuk menciptakan iklim investasi yang berkelanjutan dan harmonis di kawasan industri strategis Morowali.

Agenda ini dihadiri langsung oleh para pelaku usaha dari berbagai sektor serta sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Morowali.

Baca juga: Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, PT Vale IGP Pomalaa Tanam Puluhan Pohon di SMKN 9 Kolaka

Baca juga: Sosok Messi KW di Samarinda, Jadi Pusat Perhatian usai Keliling Bawa Bendera Argentina dan Prabowo

Melalui diskusi interaktif, para peserta diajak mendalami implementasi Prinsip-Prinsip Panduan PBB tentang Bisnis dan HAM atau United Nations Guiding Principles (UNGP).

Narasumber kegiatan, Afridin, S.H., M.SA., memaparkan kewajiban perusahaan untuk melakukan uji tuntas (due diligence) guna mencegah dampak negatif kegiatan usaha.

Afridin menyoroti pentingnya mekanisme pengaduan internal bagi pekerja, pemenuhan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), serta program tanggung jawab sosial berkelanjutan.

Langkah ini dinilai sejalan dengan semangat pelayanan publik berbasis HAM yang diatur dalam Peraturan Bupati Morowali Nomor 26 Tahun 2024.

Pada kesempatan yang sama, petugas dari Kanwil Kemenham Sulteng juga melakukan sosialisasi Aplikasi PRISMA (Penilaian Risiko Bisnis dan HAM).

PRISMA merupakan sistem penilaian mandiri berbasis digital yang dikembangkan Kemenham untuk membantu perusahaan memetakan potensi risiko pelanggaran HAM.

Sosialisasi ini merujuk pada Surat Edaran Menteri Hak Asasi Manusia Nomor M.HA-01.HA.03.02 Tahun 2025 tentang Penilaian Kepatuhan Bisnis dan HAM Bagi Pelaku Usaha.

Dalam aplikasi tersebut, terdapat 12 indikator utama yang dinilai, mulai dari kebijakan ketenagakerjaan, perlindungan privasi, lingkungan hidup, hingga mekanisme pengaduan.

Hasil penilaian mandiri ini nantinya akan dikategorikan ke dalam tiga tingkat kepatuhan perusahaan, yaitu kategori merah, kuning, dan hijau.

Perusahaan yang berhasil mencapai kategori hijau atau sesuai standar akan memperoleh sertifikat penghargaan resmi dari Menteri HAM yang berlaku selama satu tahun.

Para pelaku usaha di Morowali kini didorong untuk segera melakukan registrasi dan pengisian data melalui laman resmi https://prisma.kemenham.go.id/.

(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.