TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap dua pengedar etomidate dan ekstasi berinisial T (26) dan Y (29).
Etomidate merupakan obat penenang yang kini sudah bukan obat bebas, dan digolongkan sebagai narkotika golongan I.
Keduanya ditangkap di sebuah indekos di kawasan Paseban, Jakarta Pusat, Sabtu (20/6/2026).
Kasubdit 2 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Triyatno Pamungkas, mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Di lokasi pertama, polisi menemukan satu kardus berisi lima bungkus beras basmati India dan satu bungkus bumbu kari yang telah dimodifikasi sebagai tempat penyimpanan narkotika.
Di dalamnya ditemukan sebanyak 94 cartridge etomidate berlogo "Batman" dan 100 butir pil ekstasi.
"Selain itu, turut diamankan empat uni telepon genggam dan uang tunai sebesar Rp700 ribu yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba," kata Triyatno, Kamis (25/6/2026).
Setelahnya, polisi melakukan pengembangan ke apartemen di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat.
"Dari lokasi kedua, polisi kembali menemukan dua butir pil ekstasi yang diduga masih berkaitan dengan jaringan peredaran yang sama," ujar Triyatno.
Ia mengungkapkan, narkoba tersebut diduga dikirim dari Medan ke Jakarta melalui jasa ekspedisi yang dikamuflase di dalam kemasan beras basmati.
"Adapun kami dapati informasi pelaku berkaitan dengan Jaringan asal Malaysia," ungkap Kasubdit.