TRIBUNSUMSEL.COM -- Kasus hukum yang menyeret dr. Richard Lee dinilai salah alamat. Pihak kuasa hukum secara tegas menyatakan adanya kekeliruan subjek hukum, setelah terungkap bahwa transaksi produk yang dipermasalahkan oleh pelapor ternyata tidak melibatkan Richard Lee ataupun jaringan distributor resminya.
Akun-akun itu diketahui beroperasi secara mandiri dan aliran dananya sama sekali tidak masuk ke rekening Richard Lee.
"Tadi sudah kami jelaskan bahwa ada seseorang yang membeli barang dari akun GrabaShop yang bukan dimiliki oleh dr. Richard Lee dan tidak ada hubungan kerja sama apa pun. Itu terjadi di tanggal 12 Oktober, yang ini menjadi titik krusial yang didakwakan oleh Jaksa. Tapi dr. Richard sendiri tidak ada hubungan kerja sama apa pun, tidak kenal, tidak menerima aliran uangnya," kata Faizal Hafied kuasa hukum Richard Lee di Pengadilan Negeri Tangerang pada Kamis (25/6/2026) melansir GRID ID.
Pihak kuasa hukum juga menyoroti pembelian kedua yang dilakukan pada 23 Oktober 2024. Menurutnya, jaksa kembali salah sasaran karena pemilik akun tersebut adalah individu bernama Suyanto, yang identitas dan aktivitas bisnisnya tidak bersinggungan dengan manajemen Klinik Athena.
"Dokter Richard juga tidak ada keterkaitan apa-apa dengan akun ini dan orang ini. Uang dari pembeliannya pun tidak mengalir ke dokter Richard. Jadi seseorang beli dari sini, lalu dianggap dokter Richard melakukan tindak pidana," tuturnya.
Faizal Hafied menegaskan secara hukum, tanggung jawab atas produk tersebut seharusnya berada pada pemilik akun toko yang menjualnya.
Terlebih lagi, barang yang dijadikan bukti oleh pelapor tersebut merupakan stok lama yang dibeli hampir setahun lalu dari pihak lain.
"Harusnya yang bertanggung jawab adalah pemilik akun GrabaShop dan pemilik akun Ressels Shop. Kenapa? Karena dari dibeli oleh seseorang, uangnya ini di sini, tidak ada aliran apa pun yang dimiliki oleh dokter Richard," tegasnya.
Menanggapi hal tersebut, Richard Lee mengaku heran dengan pelapor yang sengaja mencari produk dari toko tidak resmi. Ia merasa dikriminalisasi atas perbuatan orang lain.
"Itu bukan punya saya. Kenapa gak beli di tempat saya? Klinik saya terbuka setiap hari, toko online saya buka setiap hari 24 jam. Kenapa nggak beli di tempat saya?" pungkas Richard Lee.
Persidangan ini merupakan buntut dari laporan dugaan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan dan Perlindungan Konsumen terkait izin edar serta kandungan produk kecantikan.
Richard Lee tetap bersikukuh seluruh produknya adalah legal dan memiliki izin BPOM. Sidang selanjutnya akan digelar pada Kamis, 2 Juli 2026, untuk mendengarkan tanggapan jaksa atas eksepsi tersebut.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) langsung membeberkan secara rinci sederet pelanggaran hukum yang diduga dilakukan sang dokter melalui perusahaannya, CV Athena Mandiri Grup.
Berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan di persidangan, JPU menyatakan bahwa Richard Lee diduga secara sengaja mengedarkan produk kecantikan yang tidak sesuai dengan standar kelayakan medis.
"Telah memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat 2 dan ayat 3," kata JPU di ruang sidang Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (18/6/2026) dilansir Tribunsumsel.com via GRID ID.
Adapun salah satu poin krusial dalam dakwaan JPU adalah adanya tindakan mengubah dan menambahkan tulisan pada kemasan produk kosmetik tanpa izin resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI.
JPU mengungkapkan bahwa perubahan kemasan tersebut merupakan instruksi langsung dari Richard Lee kepada salah satu saksi kunci.
"Terdakwa Richard alias dokter Richard Lee memerintahkan saksi untuk menambahkan dan/atau merubah tulisan pada kemasan," ucap JPU.
JPU menegaskan bahwa praktik modifikasi kemasan secara sepihak ini telah melanggar peraturan pemerintah yang berlaku di Indonesia terkait sediaan farmasi.
"Keterangan tambahan hanya dapat dilakukan apabila keterangan tambahan yang dicantumkan sesuai dengan keterangan yang ada dalam izin edar sediaan farmasi dan alat kesehatan," jelas JPU.
Bukan hanya masalah perubahan label kemasan secara ilegal, JPU juga menyoroti cara pengaplikasian produk kosmetik milik Richard Lee yang dinilai membahayakan kesehatan kulit konsumen.
"Nomor izin edar kosmetik mengikat dengan informasi nama kosmetik, pemilik nomor notifikasi, produsen, komposisi, dan informasi lainnya."
"Produk Bodyskin DNA Salmon di rumah aja dengan notifikasi nomor NA 18210109716 termasuk dalam daftar kosmetik yang cara penggunaannya tidak sesuai ketentuan yang menggunakan jarum maupun mikronidel," tandas JPU.
(*)