Breaking News: 4 Terdakwa Kasus Kredit Bank Plat Merah di Bengkulu Divonis Bebas
Hendrik Budiman June 25, 2026 05:53 PM

 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU – Pengadilan Negeri Bengkulu menjatuhkan putusan bebas terhadap empat terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana perbankan terkait kredit bermasalah pada salah satu bank plat merah di Provinsi Bengkulu. 

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Kamis (25/6/2026).

Keempat terdakwa yang sebelumnya menjalani proses persidangan yakni Yuliana Maitimu selaku Kepala Cabang bank plat merah di Kabupaten Kepahiang, Dendy Ario sebagai Account Officer, Yosi Indarti selaku Account Officer, dan Yogi Purnama yang bertugas sebagai analis kredit.

Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Yongki, majelis hakim menyatakan perbuatan yang didakwakan kepada para terdakwa terbukti terjadi. 

Namun, perbuatan tersebut dinilai bukan merupakan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Atas pertimbangan tersebut, majelis hakim memutuskan membebaskan keempat terdakwa dari seluruh tuntutan pidana yang diajukan penuntut umum.

Hakim Nyatakan Perbuatan Terbukti, Namun Bukan Tindak Pidana

Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Bengkulu, majelis hakim menyampaikan bahwa unsur perbuatan yang didakwakan memang terbukti berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan.

Namun demikian, majelis hakim memiliki pandangan berbeda dengan jaksa penuntut umum terkait aspek pidananya.

Hakim berkesimpulan bahwa tindakan yang dilakukan para terdakwa tidak memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam perkara tersebut.

Baca juga: Alasan Sakit Eks Dirut Bank Plat Merah di Bengkulu Belum Ditahan Kasus Kredit Bermasalah Rp5 Miliar

Dengan dasar pertimbangan itu, keempat terdakwa dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum atau onslag van alle rechtsvervolging, yakni perbuatan terbukti dilakukan tetapi bukan merupakan tindak pidana.

Putusan tersebut sekaligus membatalkan tuntutan pidana yang sebelumnya diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Sebelumnya Dituntut Penjara

Dalam perkara kredit bermasalah bank plat merah tersebut, JPU sebelumnya menuntut Yuliana Maitimu dan Dendy Ario dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Sementara dua terdakwa lainnya, yakni Yosi Indarti dan Yogi Purnama, sebelumnya dituntut pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan.

Jaksa menilai para terdakwa bertanggung jawab atas proses pemberian kredit yang kemudian menjadi kredit bermasalah.

Namun setelah melalui serangkaian persidangan, majelis hakim memiliki penilaian berbeda dan memutuskan membebaskan seluruh terdakwa dari tuntutan pidana.

Kejati Bengkulu Masih Pikir-Pikir

Menanggapi putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Lucky Selvano Mirago, mengatakan pihaknya belum menentukan langkah hukum selanjutnya.

Menurut Lucky, terdapat perbedaan pandangan antara penuntut umum dan majelis hakim terkait konstruksi perkara yang disidangkan.

"Kami akan pikir-pikir dulu terkait apa keputusan yang akan kita ambil. Ada perbedaan pendapat antara kita penuntut umum dan majelis hakim," ujar Lucky usai persidangan.

JPU menyatakan masih akan mempelajari secara menyeluruh pertimbangan hukum yang digunakan majelis hakim sebelum menentukan sikap apakah menerima putusan atau menempuh upaya hukum lanjutan.

Meski para terdakwa diputus bebas, jaksa menyoroti salah satu bagian amar putusan yang menyebutkan seluruh barang bukti dalam perkara tersebut tetap digunakan untuk kepentingan pembuktian perkara lain.

Menurut Lucky, barang bukti yang selama ini dihadirkan dalam persidangan akan digunakan dalam perkara dengan terdakwa berinisial AS yang hingga kini masih menunggu proses persidangan.

Hal tersebut, kata dia, menjadi salah satu poin yang akan dilaporkan kepada pimpinan Kejaksaan Tinggi Bengkulu untuk menentukan langkah berikutnya.

"Makanya terkait dengan hal ini akan kita laporkan ke pimpinan terkait seperti apa langkah yang kita ambil," kata Lucky.

Jaksa menegaskan pihaknya akan mempelajari secara cermat seluruh isi putusan sebelum mengambil keputusan resmi.

Kuasa Hukum Sambut Putusan Majelis Hakim

Di sisi lain, kuasa hukum keempat terdakwa, Ana Tasia Pase, menyambut baik putusan yang dibacakan majelis hakim.

Menurut Ana, putusan tersebut sejalan dengan argumentasi yang sebelumnya disampaikan tim penasihat hukum dalam nota pembelaan atau pleidoi.

Ia menilai majelis hakim telah mempertimbangkan secara objektif fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan.

"Alhamdulillah apa yang kami minta dalam pleidoi dikabulkan oleh majelis hakim. Artinya semua kegiatan yang berkaitan dengan perbankan, tidak serta merta itu dinyatakan tindak pidana," ujar Ana.

Menurutnya, putusan tersebut menjadi penegasan bahwa tidak setiap permasalahan atau risiko yang timbul dalam aktivitas perbankan dapat langsung dikualifikasikan sebagai tindak pidana tanpa melihat unsur hukum yang mendasarinya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.