Ingin Top & Dapat Uang Banyak, 2 Pemuda di Palembang Ini Dituntut 2 Tahun Penjara, Ini Perbuatannya
Welly Hadinata June 25, 2026 06:27 PM

 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG – Dua terdakwa kasus promosi judi online (judol) melalui siaran langsung di Facebook dituntut pidana kurungan penjara selama dua tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas IA Khusus, Kamis (25/6/2026).

Kedua terdakwa yakni Miko dan Taupik, dinilai terbukti mempromosikan situs judi online CM8 dan Master Slot 69 melalui akun Facebook bernama Andron Reacts 2.

Dalam persidangan, JPU Mario Churairo menyatakan perbuatan para terdakwa telah memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 426 huruf b juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

"Menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa masing-masing selama dua tahun," ujar Mario saat membacakan tuntutan.

Selain pidana penjara, jaksa juga meminta majelis hakim merampas atau menonaktifkan sejumlah barang bukti berupa telepon seluler, flashdisk, perangkat pendukung lainnya, serta akun Facebook yang digunakan untuk mempromosikan situs judi online.

Usai pembacaan tuntutan, penasihat hukum kedua terdakwa langsung menyampaikan nota pembelaan (pledoi).

Dalam pembelaannya, kuasa hukum meminta majelis hakim memberikan hukuman lebih ringan dan mengeluarkan terdakwa dari tahanan karena masa penahanan disebut telah berakhir sejak 2 April 2026.

"Meminta agar majelis hakim menjatuhkan pidana 1 tahun 6 bulan lalu mengeluarkan terdakwa dari tahanan mengingat masa penahanan sudah berakhir sejak 2 April 2026 lalu," ujar penasihat hukum terdakwa.

Dalam surat dakwaan disebutkan, kedua terdakwa direkrut oleh Hadi Prabowo alias Ditol yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO) pada Maret 2025 untuk bekerja sebagai host live streaming.

Jaksa mengungkapkan para terdakwa melakukan siaran langsung secara bergantian setiap hari selama kurang lebih tiga jam, mulai pukul 20.00 WIB hingga 23.00 WIB.

Saat siaran berlangsung, mereka menampilkan permainan yang terdapat pada situs judi online guna menarik minat masyarakat untuk ikut bermain.

Aktivitas tersebut diduga dikendalikan oleh seseorang bernama Maxx yang berada di Malaysia dan hingga kini masih berstatus buronan.

Untuk mendukung operasional siaran, komputer milik terdakwa dipasang aplikasi TeamViewer dan OBS yang memungkinkan perangkat tersebut diakses dan dikendalikan dari jarak jauh.

Selain itu, para terdakwa juga tergabung dalam grup WhatsApp bernama C500 yang digunakan untuk mengatur jadwal siaran langsung, membagikan tautan akun Facebook, serta menyebarkan konten yang telah diedit oleh pihak lain dalam jaringan tersebut.

Dalam persidangan terungkap bahwa kedua terdakwa menerima upah sebagai host live streaming.

Mereka memperoleh bayaran berkisar Rp300 ribu hingga Rp500 ribu yang dibayarkan secara berkala setiap beberapa hari.

Kasus ini terungkap setelah anggota Subdirektorat Siber Polda Sumatera Selatan melakukan patroli siber dan menemukan akun Facebook yang menayangkan siaran langsung berisi promosi situs judi online.

Dari hasil penyelidikan dan profiling, polisi berhasil mengidentifikasi kedua terdakwa sebagai pemeran dalam siaran langsung tersebut sebelum akhirnya melakukan penangkapan pada 3 Desember 2025.

Sidang perkara ini akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim pada waktu yang akan ditentukan kemudian.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.