Biar Nggak Penasaran, Ini Alasan Tak Bisa Putar Balik di Tol
GH News June 25, 2026 09:09 PM
Jakarta -

Putar balik menjadi salah satu larangan buat pengendara di jalan tol. Jika melakukan pelanggaran putar balik, akan ada sanksi dengan denda yang cukup besar.

Larangan putar balik di jalan tol bukan cuma soal pelanggaran lalu lintas dan denda besar. Ada beberapa alasan mengapa kendaraan dilarang putar balik di jalan tol.

Dikutip dari Instagram Jasa Marga, saat melakukan putar balik, kendaraan akan memperlambat laju dan bermanuver melintasi are ayang tidak diperuntukkan bagi pengguna jalan. Hal itu dapat mengganggu arus lalu lintas.

"Jalan tol dirancang untuk arus lalu lintas yang searah dan berkecepatan tinggi. Putar balik dapat meningkatkan risiko kecelakaan yang membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lain," katanya.

Jika pengendara terlewat pintu keluar atau salah mengambil jalur, jangan berhenti sembarangan apalagi putar balik di jalan tol. Seharusnya, pengendara tetap melanjutkan perjalanan dan keluar di gerbang tol berikutnya.

Sanksi Putar Balik di Jalan Tol

Sudah jelas ada rambunya bahwa pengendara dilarang untuk putar balik di jalan tol. Kalau melakukan putar balik, ada sanksi denda dua kali tarif tol jarak terjauh.

Pengguna jalan yang melakukan putar balik berpotensi menyebabkan data transaksi tapping kartu tol tidak valid dan gardu tol tidak dapat membaca gerbang asal. Hal itu melanggar Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol.

Disebutkan dalam aturan tersebut, pengguna jalan tol yang melanggar akan dikenakan denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh pada satu ruas jalan tol atau sekelompok ruas jalan tol dengan sistem tertutup apabila:

(a) pengguna jalan tol tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk jalan tol pada saat membayar tol;

(b). menunjukkan bukti tanda masuk yang rusak pada saat membayar tol; atau

(c). tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang benar atau yang sesuai dengan arah perjalanan pada saat membayar tol.

Pengendara yang melanggar larangan putar balik di tol juga bisa kena denda tilang. Hal itu diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 287 ayat (1). Berikut bunyi aturannya:

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.