Pemkab Jepara Gandeng Perusahaan Fasilitasi Angkutan Khusus Bagi Karyawan untuk Urai Macet
raka f pujangga June 25, 2026 11:11 PM

TRIBUNJATENG.COM, JEPARA - Kepadatan lalu lintas di kawasan industri Kabupaten Jepara bagian Selatan menjadi perhatian serius pemerintah daerah setempat.

Tingginya volume kendaraan yang melintasi jalan raya di perempatan Pasar Mayong dan sekitarnya menyebabkan lalu lintas menjadi crowded.

Utamanya pada jam tertentu di pagi hari dan pergantian shift karyawan pabrik.

Baca juga: Terjunkan Water Cannon, Polres Jepara Salurkan Air Bersih ke Desa Kedungmalang

Kondisi lalu lintas di Jepara bagian Selatan berbeda dengan lalu lintas di wilayah Jepara kota.

Beberapa kecamatan di Jepara bagian Selatan seperti Mayong, Welahan dan Nalumsari menjadi pusat industri Jepara.

Tingkat kepadatan lalu lintasnya lebih tinggi dibandingkan di pusat kota.

Daya serap karyawan yang mencapai ribuan hingga puluhan ribu, praktis meningkatkan volumen kendaraan.

Di mana angka kendaraan pun terus tumbuh, sementara kondisi jalan hanya bertumpu pada ruas jalan yang sudah ada, tanpa ada alternatif baru.

Tak sedikit dari pengguna jalan mengeluhkan situasi padatnya lalu lintas di wilayah Pasar Mayong, dan berharap agar segera ditangani.

Pemerintah daerah diminta untuk mencarikan solusi atas situasi dan kondisi lalu lintas di kawasan Jepara bagian Selatan.

Jika dibiarkan, bukan tidak mungkin situasi dan kondisi jalan semakin parah seiring bertambahnya angka kendaraan di lingkungan masyarakat.

Tahun ini, Pemerintah Kabupaten Jepara menggarap kajian khusus sebagai upaya mengurai kemacetan lalu lintas kawasan industri di Kecamatan Mayong dan sekitarnya.

Satu program yang dinilai menjadi solusi untuk mengatasi kemacetan lalu lintas adalah angkutan karyawan.

Setiap perusahaan didorong agar menyiapkan angkutan dalam bentuk bus yang dikhususkan sebagai angkutan khusus karyawan masing-masing perusahaan.

Bupati Jepara, Witiarso Utomo memanggil perwakilan sejumlah perusahaan dalam mengsinkronkan program angkutan karyawan, Rabu (24/6/2026) malam di Pendapa Kartini Jepara.

Menurut dia, kondisi lalu lintas di Jepara Selatan perlu penanganan secepatnya. Kemacetan yang terjadi tidak bisa dianggap remeh untuk segera di antisipasi.

Di antaranya kemacetan dipengaruhi oleh angka kendaraan meningkat, volume kendaraan di jam-jam tertentu tidak terkendali, serta kondisi ruas jalan yang tidak memiliki jalur alternatif.

Karena itu, dia menggagas lahirnya angkutan karyawan diharapkan bisa menekan tingkat volumen kendaraan dari kalangan karyawan pabrik. Utamanya pada puncak kepadatan lalu lintas di pagi hari dan sore hari.

"Kondisi lalu lintas di Jepara bagian Selatan ini sudah banyak yang mengeluhkan, macet di jam-jam tertentu. Seringkali menghambat efektivitas masyarakat, misalnya mengantar anak sekolah, juga berangkat bekerja," terangnya, Kamis (25/6/2026).

Mas Wiwit menyadari bahwa perempatan Pasar Mayong merupakan ruas jalan bukan menjadi tanggungjawab pemerintah daerah, namun menjadi kewenangan pemerintah provinsi. Sehingga tidak serta merta bisa dilakukan intervensi atau penataan.

Apalagi lokasi kawasan tersebut belum memiliki jalur alternatif yang representatif.

Pihaknya pun saat ini hanya bisa mengusulkan lahirnya program angkutan karyawan untuk memberikan fasilitasi bagi karyawan pabrik agar mengurangi kepadatan lalu lintas.

Bupati menegaskan program ini telah sampai kepada perusahaan-perusahaan yang terlibat, baik tersampaikan kepada pimpinan perusahaan langsung maupun perwakilan yang ditunjuk.

Selanjutnya segera dilakukan sosialisasi program kepada perusahaan-perusahaan langsung untuk diteruskan ke masing-masing karyawannya hingga September.

Dengan target proyeksi program angkutan karyawan mulai diterapkan pada akhir tahun ini oleh perusahaan yang telah siap.

"Kami tidak memaksa, sifatnya mendorong dan mengajak. Bagaimana pelaksanaannya kembali kepada perusahaan dan karyawannya mau apa tidak. Alhamdulillah tanggapan awal perusahaan positif, semoga didukung sepenuhnya," ujar dia.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Jepara, Deni Hendarko menyampaikan, Program Angkutan Karyawan lahir didasari pada Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Di mana pasal 44 berbunyi bahwa adanya kewajiban perusahaan dalam menyediakan angkutan khusus karyawan

Kata dia, melalui program angkutan karyawan merupakan sinergi Pemerintah Kabupaten Jepara melalui Dinas Perhubungan bersama DAMRI dalam mengurai kemacetan dan menekan angka kecelakaan di Kawasan Industri.

Saat ini Jepara memiliki tantangan di kawasan mobilitas industri. Pertumbuhan industri Jepara berdampak pada meningkatnya kendaraan pribadi, khususnya sepeda motor karyawan pabrik.

Di wilayah Jepara Selatan, terjadi penumpukan kendaraan ekstrem pada setiap pergantian shift kerja pabrik menimbulkan kemacetan parah.

Kondisi ini beresiko terjadinya kecelakaan yang mengancam karyawan semakin tinggi.

Karena itu Jepara butuh solusi konkret berupa fasilitas angkutan antar jemput karyawan berkapasitas besar dengan hadirnya angkutan bus khusus pekerja pabrik.

"Jika program ini didukung perusahaan dan karyawannya, diperlukan surat edaran atau peraturan perusahaan yang menjelaskan bagaimana cara main terkait antar jemput, rute, siapa yang berhak naik dan lain-lain," ujar dia.

Deni menegaskan, ketika angkutan karyawan siap mengaspal, PR besar yang harus dikerjakan adalah menentukan titik-titik penjemputan, pengaturan jam kerja karyawan, hingga pembatasan karyawan dalam menggunakan kendaraan pribadi.

Program ini diutamakan menyasar perusahaan yang memiliki karyawan lebih dari 1.000 orang dengan mayoritas domisili karyawan lebih dari 5 kilometer. Selanjutnya lahir kesepakatan dan komitmen antara manajemen perusahaan dan karyawannya masing-masing untuk menyukseskan program pemerintah dalam mengurangi kemacetan di kawasan industri.

"Yang menentukan titik penjemputan adalah perusahaan," tegas dia.

Diketahui bahwa angkutan karyawan disediakan untuk mengangkut karyawan/pekerja dari dan ke lokasi kerja.

Bisa menggunakan kendaraan milik perusahaan tempat karyawan bekerja atau kedaraan umum yang disewa dari perusahaa angkutan umum.

Kendaraan harus dilengkapi pelat nomor polisi warna dasar kuning, dilengkapi tulisan Karyawan, logo dan nama perusahaan di  kendaraan, juga dilengkapi dengan STNK dan KIR yang masih berlaku.

Angkutan karyawan harus memiliki izin resmi (OSS dan KBLI) angkutan bus/angkutan khusus untuk penumpang darat.

Penanggungjawab angkutan karyawan harus memiliki dokumen perusahaan yang lengkap, NPWP, akte, sertifikat ISO, dan sertifikat lainnya.

Baca juga: Kabar Baik untuk Perajin Mebel Jepara, Satu Kartu Ini Cakup BPJS dan Sekolah Gratis

Sejauh ini, Dinas Perhubungan Jepara mendata ada 27 perusahaan yang terlibat dalam program ini.

Di antaranya PT Hwaseung Indonesia dengan jumlah 21.754 karyawan, PT Parkland World Indonesia dengan 16.484 karyawan. Selebihnya perusahaan di bawah 7 ribu karyawan.

"Program ini semata-mata untuk mewujudkan Jepara bebas macet dan nol kecelakaan karyawan," tegas dia. (Sam)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.